All Nasional Internasional
Hasil pencarian " Hukum", 142 hasil ditemukan
KRIMINAL Tiga Pemerkosa Remaja Keterbelakangan Mental Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat amankan tiga pria pelaku penculikan dan pemerkosaan terhadap wanita di bawah umur berinisial RJ (17) dengan kondisi keterbelakangan mental. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan korban mengalami rudapaksa setelah berkenalan dengan tiga pria itu melalui media sosial. "Dalam kasus ini tiga pelaku berhasil kami amankan tak lama setelah kejadian penculikan hingga rudapaksa," ujarnya seperti dilansir Antara. Menerima laporan tersebut tim di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Anggi Fauzi Hasibuan berhasil mengamankan para pelaku. "Pelaku berhasil diamankan di daerah Dadap, Tangerang," terangnya. Menurut keterangan Anggi, ketiga pelaku berinisial AB, IN, dan IM ditangkap secara terpisah. Dari hasil pemeriksaan, lanjut Anggi, terungkap ketiga pelaku menculik korban untuk kemudian dirudapaksa. Korban yang berkenalan lewat media sosial oleh salah satu pelaku berinisial AB, awalnya diajak bertemu lalu dibawa pergi. Andri menuturkan, pelaku awalnya mengajak korban jalan-jalan dan makan. Korban kemudian diajak ke sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan Dadap, Tangerang. "Setelah tiba di rumah kontrakan, para pelaku awalnya minum-minuman keras. Setelah mabuk, korban wanita yang mengidap keterbelakangan mental itu justru menjadi objek kepuasan para pelaku," ungkap Andri. "Jadi motifnya murni para pelaku ini berusaha ingin merudapaksa korban. Awalnya kenalan lewat medsos kemudian ngajak ketemu lalu diajak ke rumah kontrakan," kata Andri. Akibat kejadian itu, lanjut Andri, korban mengalami luka fisik dan trauma sehingga memerlukan pendampingan dari unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). "Sementara itu para pelaku disangkakan Pasal 328 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Andri. Dugaan Penculikan Sebelumnya, terjadi dugaan penculikan di Jalan Adhi Karya RT 07 RW 05, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat (5/5) sore. Aksi penculikan itu terekam kamera pengawas dan viral di media sosial. Sepupu korban, Muhammad Iqbal (26) mengatakan, awalnya korban masih berada di rumah. Namun sore hari sekira pukul 17.00 WIB, korban tidak terlihat. Karena panik, ia langsung mencari korban hingga melakukan pengecekan CCTV di sekitar lokasi. Rupanya, RJ menghilang karena telah dibawa kabur dua orang tak dikenal dengan berbocengan mengendarai motor berjenis skutik. "Dari CCTV yang ada ternyata itu korban emang udah janjian dan korban ini mohon maaf karena ada keterbelakangan jadi hanya manut aja ya nurut aja ketika diajak naik. Setelah itu langsung pergi," ujarnya kepada wartawan di lokasi kejadian, Sabtu (6/5). Iqbal dan keluarga sempat bingung karena korban telah dibawa oleh dua orang tak dikenal. Apalagi sepupunya itu mengalami keterbelakangan mental. Beberapa jam melakukan pencarian di wilayah Jakarta Barat, namun hasilnya nihil. Tak lama berselang, pihak kepolisian datang melakukan pengecekan ke lokasi. Sebelum kejadian penculikan, Iqbal menjelaskan korban sempat berkenalan dengan lawan jenis melalui media sosial (medsos). "Menurut informasi dari keluarga korban, korban ini berkenalan melalui sosial media yang lanjut melalui ke aplikasi chatting melalui WA dan akhirnya mungkin ingin bertemu untuk dijemput, ya setelah itu muncul kejadian itu," katanya.

Selasa 09-May-2023 10:10 WIB
Tiga Pemerkosa Remaja Keterbelakangan Mental Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
PERISTIWA Mertua Campuri Rumah Tangga hingga Mengusir Saya, Bagaimana Secara Hukum?

Hidup serumah bersama mertua dan keluarga besarnya penuh dengan cerita. Salah satunya apabila ada percekcokan dalam rumah tersebut.

Senin 17-Apr-2023 08:22 WIB
Mertua Campuri Rumah Tangga hingga Mengusir Saya, Bagaimana Secara Hukum?
PEMERINTAHAN Mahfud MD Minta KAHGAMA Benahi Budaya Berhukum di Indonesia yang Mulai Rusak

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut budaya berhukum di Indonesia sudah mulai rusak. Mahfud MD berharap ada yang bisa segera membenahi. Mantan Ketua....

Sabtu 15-Apr-2023 04:39 WIB
Mahfud MD Minta KAHGAMA Benahi Budaya Berhukum di Indonesia yang Mulai Rusak
PERISTIWA Rose Blackpink Diduga Hadiri Party Narkoba, YG Entertainment Tempuh Jalur Hukum

Rose Blackpink gencar dikabarkan konsumsi narkoba.

Jumat 14-Apr-2023 08:51 WIB
Rose Blackpink Diduga Hadiri Party Narkoba, YG Entertainment Tempuh Jalur Hukum
PEMERINTAHAN Gelombang Gugatan Belum Berakhir, PPP Ingatkan Kepastian Hukum Pemilu

PPP mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU RI terkait putusan menunda tahapan Pemilu 2024.

Rabu 12-Apr-2023 07:15 WIB
Gelombang Gugatan Belum Berakhir, PPP Ingatkan Kepastian Hukum Pemilu
SAINS Heboh! Anya Geraldine Penasaran Efek Menelan Sperma, Padahal Najis dan Harus Dimuntahkan Menurut Hukum Islam

Heboh Anya Geraldine dan Onad penasaran dengan efek menelan sperma. Padahal berdasarkan hukum Islam menelan sperma sangat dilarang.

Sabtu 01-Apr-2023 04:15 WIB
Heboh! Anya Geraldine Penasaran Efek Menelan Sperma, Padahal Najis dan Harus Dimuntahkan Menurut Hukum Islam
SAINS Lupa Sedang Berpuasa Setelah Berhubungan Intim dengan Pasangan, Bagaimana Hukumnya?

Pasangan suami istri dilarang berhubungan intim selama masih berpuasa. Bila masih melakukannya tersebut, maka puasa pasangan tersebut batal dan harus dihukum kafarat.

Sabtu 01-Apr-2023 03:15 WIB
Lupa Sedang Berpuasa Setelah Berhubungan Intim dengan Pasangan, Bagaimana Hukumnya?
PEMERINTAHAN Wamenkeu Akui Data Transaksi Janggal di Kemenkeu Rp 349 T, Mahfud MD: Sekarang Tinggal Penegakan Hukumnya

"Akhirnya clear, kan? Wamenkeu mengakui tidak ada perbedaan data antara Kemenkeu dan Menko Polhukam/PPATK."

Sabtu 01-Apr-2023 00:29 WIB
Wamenkeu Akui Data Transaksi Janggal di Kemenkeu Rp 349 T, Mahfud MD: Sekarang Tinggal Penegakan Hukumnya
PEMERINTAHAN Akhirnya Clear! Wamenkeu Akui Data Transaksi Janggal di Kemenkeu Rp 349 T, Mahfud MD: Sekarang Tinggal Penegakan Hukumnya

"Akhirnya clear, kan? Wamenkeu mengakui tidak ada perbedaan data antara Kemenkeu dan Menko Polhukam/PPATK."

Sabtu 01-Apr-2023 00:29 WIB
Akhirnya Clear! Wamenkeu Akui Data Transaksi Janggal di Kemenkeu Rp 349 T, Mahfud MD: Sekarang Tinggal Penegakan Hukumnya
SAINS Perbedaan Ulama Soal Hukum Menggosok Gigi Saat Berpuasa, Begini Penjelasannya!

dalam perbedaan pendapat ini, tidak ada pendapat yang mengharamkan dan menjadikan puasa batal jika bersiwak atau menggosok gigi saat puasa.

Kamis 23-Mar-2023 06:00 WIB
Perbedaan Ulama Soal Hukum Menggosok Gigi Saat Berpuasa, Begini Penjelasannya!