Kamis 14-Nov-2024 20:42 WIB
1
Foto : jpnn
“Menkumham menerbitkan keputusan tanpa melakukan verifikasi dan cek fakta terlebih dahulu,“tambah Afthoni.
GPK menganggap Menteri Hukum melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Negara. Toh, kata Afthoni, GPK pada 17 Oktober telah mengirimkan surat keberatan kepada Menteri Hukum terhadap SK nomor AHU-0001500.AH.01.08 Tahun 2024.
Namun, lanjutnya, Supratman sampai batas waktu yang ditentukan belum memberikan jawaban atau keputusan, yakni selama sepuluh hari.
"Jika dalam batas waktu yang ditentukan belum memberikan keputusan, surat keberatan dianggap dikabulkan.” ujar Afthoni.
Dari situ, ungkapnya, DPP GPK sebagai organisasi sayap PPP sudah menyampaikan banding administrasi terhadap SK yang diteken Supratman pada 14 November.
“Kami juga memohon dengan segala hormat kepada Bapak Presiden RI Bapak Prabowo Subianto agar memerintahkan kepada menteri agar mematuhi undang-undang," katanya.
Konten Terkait
Setelah mengirim pesan soal Fufufafa ke layanan Lapor Mas Wapres, nomor Reza Indragiri diblokir.
Kamis 14-Nov-2024 20:43 WIB
JPNN.com - Ketua Umum dan Sekjen Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) Fauzan Amir Uskara serta M. Thobahul Aftoni membuat aduan kepada Presiden RI Prabowo Subianto menyikapi langkah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang tak cermat meneken ketentuan.
Kamis 14-Nov-2024 20:42 WIB
Calon Bupati Bojonegoro nomor urut 2, Setyo Wahono menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kesejahteraan para pekerja seni di Bojonegoro
Kamis 14-Nov-2024 20:40 WIB
Penyaluran bantuan sosial (bansos) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ditunda hingga proses Pilkada 2024 selesai.
Rabu 13-Nov-2024 20:35 WIB
Dukungan bagi pasangan calon Afif-Husein semakin kuat, dengan datangnya dukungan dari warga Dusun Kramatan Banjaran Pojok.
Rabu 13-Nov-2024 20:29 WIB