Kamis 14-Nov-2024 20:42 WIB
153

Foto : jpnn

“Menkumham menerbitkan keputusan tanpa melakukan verifikasi dan cek fakta terlebih dahulu,“tambah Afthoni.
GPK menganggap Menteri Hukum melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Negara. Toh, kata Afthoni, GPK pada 17 Oktober telah mengirimkan surat keberatan kepada Menteri Hukum terhadap SK nomor AHU-0001500.AH.01.08 Tahun 2024.
Namun, lanjutnya, Supratman sampai batas waktu yang ditentukan belum memberikan jawaban atau keputusan, yakni selama sepuluh hari.
"Jika dalam batas waktu yang ditentukan belum memberikan keputusan, surat keberatan dianggap dikabulkan.” ujar Afthoni.
Dari situ, ungkapnya, DPP GPK sebagai organisasi sayap PPP sudah menyampaikan banding administrasi terhadap SK yang diteken Supratman pada 14 November.
“Kami juga memohon dengan segala hormat kepada Bapak Presiden RI Bapak Prabowo Subianto agar memerintahkan kepada menteri agar mematuhi undang-undang," katanya.
Konten Terkait
Pidato Presiden RI Prabowo Subianto di forum Konferensi Tingkat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (KTT PBB), Selasa (23/9/2025), jadi sorotan.
Selasa 23-Sep-2025 20:57 WIB
Kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berulang di sejumlah daerah menuntut adanya pengawasan yang lebih ketat. Selama ini, pengawasan gizi dan higienitas MBG masih didominasi Badan Gizi Nasional (BGN) sehingga ruang bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk terlibat lebih dekat masih sangat terbatas.
Selasa 23-Sep-2025 20:56 WIB
Pelibatan militer dalam menjaga lembaga-lembaga elit negara dari aksi massa seharusnya tidak terjadi di negara demokratis seperti Indonesia.
Selasa 23-Sep-2025 20:56 WIB
Anggota Komisi IV DPR, Prof. Rokhmin Dahuri, memboyong sejumlah investor asal Chinauntuk meninjau langsung potensi perikanan di Cirebon, Kamis (18/9/2025).
Jumat 19-Sep-2025 20:47 WIB
Siskamling merupakan metode pencegahan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) yang ampuh karena berbasis pada partisipasi aktif masyarakat.
Kamis 18-Sep-2025 21:14 WIB