Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Anggap Menteri Hukum Tak Cermat Teken Aturan, Pimpinan GPK Mengadu ke Presiden Prabowo

Kamis 14-Nov-2024 20:42 WIB

261

Anggap Menteri Hukum Tak Cermat Teken Aturan, Pimpinan GPK Mengadu ke Presiden Prabowo

Foto : jpnn

Brominemedia.com – Ketua Umum dan Sekjen Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) Fauzan Amir Uskara serta M. Thobahul Aftoni membuat aduan kepada Presiden RI Prabowo Subianto menyikapi langkah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang tak cermat meneken ketentuan.

"Kami mengadu karena ingin hukum ditegakkan karena hal ini senafas dengan visi Presiden terhadap penegakan hukum," kata Afthoni kepada awak media, Kamis (14/11).

Adapun, aduan itu disampaikan setelah Supratman menerbitkan SK Menkumham nomor AHU-0001500.AH.01.08 Tahun 2024 yang isinya mengesahkan Tommy Adrian serta Firman Toto Yuono sebagai Ketua Umum dan Sekjen GPK.

SK Menkumham ini memunculkan dualisme kepengurusan di GPK, karena sebelumnya sudah ada SK Menkumham Nomor AHU.-0001925.AH.01.08 Tahun 2022. Diketahui, SK Menkumham pada 2022 mengesahkan kepengurusan Imam Fauzan Amir Uskara dan M. Thobahul Aftoni sebagai Ketum dan Sekjen GPK.

Afthoni mempertanyakan dasar Supratman dalam menerbitkan SK nomor AHU-0001500.AH.01.08 Tahun 2024 yang mengesahkan Tommy serta Firman sebagai Ketua Umum dan Sekjen GPK.

"Kami heran, apa dasar Menkumham kok bisa menerbitkan Keputusan seperti itu, padahal kami tidak pernah melakukan rapat maupun permusyawaratan apa pun untuk penggantian pengurus," katanya. 

Afthoni menilai Supratman tidak teliti dan tidak cermat dalam menerbitkan sebuah keputusan terhadap kepengurusan GPK.

“Menkumham menerbitkan keputusan tanpa melakukan verifikasi dan cek fakta terlebih dahulu,“tambah Afthoni. 

GPK menganggap Menteri Hukum melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Negara. Toh, kata Afthoni, GPK pada 17 Oktober telah mengirimkan surat keberatan kepada Menteri Hukum terhadap SK nomor AHU-0001500.AH.01.08 Tahun 2024.

Namun, lanjutnya, Supratman sampai batas waktu yang ditentukan belum memberikan jawaban atau keputusan, yakni selama sepuluh hari.

"Jika dalam batas waktu yang ditentukan belum memberikan keputusan, surat keberatan dianggap dikabulkan.” ujar Afthoni.

Dari situ, ungkapnya, DPP GPK sebagai organisasi sayap PPP sudah menyampaikan banding administrasi terhadap SK yang diteken Supratman pada 14 November.

“Kami juga memohon dengan segala hormat kepada Bapak Presiden RI Bapak Prabowo Subianto agar memerintahkan kepada menteri agar mematuhi undang-undang," katanya.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Di IKN, Prabowo beri koreksi soal desain dan fungsi kepada OIKN

Presiden Prabowo Subianto memberikan sejumlah instruksi kepada Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN), dan koreksi di ...

Selasa 13-Jan-2026 20:07 WIB

Di IKN, Prabowo beri koreksi soal desain dan fungsi kepada OIKN
KRIMINAL Inflansi Kota Ambon 2025 Lampaui Batas Nasional, Pemkot Perkuat Pengendalian Harga

Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Ambon menegaskan akan mengambil langkah serius untuk memperkuat upaya pengendalian inflasi.

Jumat 09-Jan-2026 19:59 WIB

Inflansi Kota Ambon 2025 Lampaui Batas Nasional, Pemkot Perkuat Pengendalian Harga
PEMERINTAHAN Kuasa Hukum Korban Diksar Mahepel Unila Dampingi Rekonstruksi di Polda Lampung

Kuasa hukum korban Diksar mahepel Unila mendampingi para korban dalam pelaksanaan rekonstruksi perkara di Polda Lampung, Kamis (8/1/2026).

Kamis 08-Jan-2026 19:56 WIB

Kuasa Hukum Korban Diksar Mahepel Unila Dampingi Rekonstruksi di Polda Lampung
PERISTIWA Trump Kembali Soroti Greenland, Pakar Peringatkan Ancaman Serius

Pakar internasional mengingatkan bahwa ketertarikan kembali Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap Greenland harus dipandang sebagai ancaman serius. Ini mencerminkan pola kebijakan luar negeri yang lebih...

Kamis 08-Jan-2026 01:15 WIB

Trump Kembali Soroti Greenland, Pakar Peringatkan Ancaman Serius
EVENT Dari Tradisi Lisan ke Rekor Nasional: 104.005 Pantun Jambi Dibukukan

Penyerahan tersebut menjadi simbol lahirnya warisan budaya yang tumbuh dari partisipasi kolektif masyarakat.

Kamis 08-Jan-2026 01:04 WIB

Dari Tradisi Lisan ke Rekor Nasional: 104.005 Pantun Jambi Dibukukan

Tulis Komentar