Kamis 14-Nov-2024 20:42 WIB
261
Foto : jpnn
“Menkumham menerbitkan keputusan tanpa melakukan verifikasi dan cek fakta terlebih dahulu,“tambah Afthoni.
GPK menganggap Menteri Hukum melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Negara. Toh, kata Afthoni, GPK pada 17 Oktober telah mengirimkan surat keberatan kepada Menteri Hukum terhadap SK nomor AHU-0001500.AH.01.08 Tahun 2024.
Namun, lanjutnya, Supratman sampai batas waktu yang ditentukan belum memberikan jawaban atau keputusan, yakni selama sepuluh hari.
"Jika dalam batas waktu yang ditentukan belum memberikan keputusan, surat keberatan dianggap dikabulkan.” ujar Afthoni.
Dari situ, ungkapnya, DPP GPK sebagai organisasi sayap PPP sudah menyampaikan banding administrasi terhadap SK yang diteken Supratman pada 14 November.
“Kami juga memohon dengan segala hormat kepada Bapak Presiden RI Bapak Prabowo Subianto agar memerintahkan kepada menteri agar mematuhi undang-undang," katanya.
Konten Terkait
Presiden Prabowo Subianto memberikan sejumlah instruksi kepada Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN), dan koreksi di ...
Selasa 13-Jan-2026 20:07 WIB
Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Ambon menegaskan akan mengambil langkah serius untuk memperkuat upaya pengendalian inflasi.
Jumat 09-Jan-2026 19:59 WIB
Kuasa hukum korban Diksar mahepel Unila mendampingi para korban dalam pelaksanaan rekonstruksi perkara di Polda Lampung, Kamis (8/1/2026).
Kamis 08-Jan-2026 19:56 WIB
Pakar internasional mengingatkan bahwa ketertarikan kembali Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap Greenland harus dipandang sebagai ancaman serius. Ini mencerminkan pola kebijakan luar negeri yang lebih...
Kamis 08-Jan-2026 01:15 WIB
Penyerahan tersebut menjadi simbol lahirnya warisan budaya yang tumbuh dari partisipasi kolektif masyarakat.
Kamis 08-Jan-2026 01:04 WIB



