Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Anggap Menteri Hukum Tak Cermat Teken Aturan, Pimpinan GPK Mengadu ke Presiden Prabowo

Kamis 14-Nov-2024 20:42 WIB

129

Anggap Menteri Hukum Tak Cermat Teken Aturan, Pimpinan GPK Mengadu ke Presiden Prabowo

Foto : jpnn

Brominemedia.com – Ketua Umum dan Sekjen Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) Fauzan Amir Uskara serta M. Thobahul Aftoni membuat aduan kepada Presiden RI Prabowo Subianto menyikapi langkah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang tak cermat meneken ketentuan.

"Kami mengadu karena ingin hukum ditegakkan karena hal ini senafas dengan visi Presiden terhadap penegakan hukum," kata Afthoni kepada awak media, Kamis (14/11).

Adapun, aduan itu disampaikan setelah Supratman menerbitkan SK Menkumham nomor AHU-0001500.AH.01.08 Tahun 2024 yang isinya mengesahkan Tommy Adrian serta Firman Toto Yuono sebagai Ketua Umum dan Sekjen GPK.

SK Menkumham ini memunculkan dualisme kepengurusan di GPK, karena sebelumnya sudah ada SK Menkumham Nomor AHU.-0001925.AH.01.08 Tahun 2022. Diketahui, SK Menkumham pada 2022 mengesahkan kepengurusan Imam Fauzan Amir Uskara dan M. Thobahul Aftoni sebagai Ketum dan Sekjen GPK.

Afthoni mempertanyakan dasar Supratman dalam menerbitkan SK nomor AHU-0001500.AH.01.08 Tahun 2024 yang mengesahkan Tommy serta Firman sebagai Ketua Umum dan Sekjen GPK.

"Kami heran, apa dasar Menkumham kok bisa menerbitkan Keputusan seperti itu, padahal kami tidak pernah melakukan rapat maupun permusyawaratan apa pun untuk penggantian pengurus," katanya. 

Afthoni menilai Supratman tidak teliti dan tidak cermat dalam menerbitkan sebuah keputusan terhadap kepengurusan GPK.

“Menkumham menerbitkan keputusan tanpa melakukan verifikasi dan cek fakta terlebih dahulu,“tambah Afthoni. 

GPK menganggap Menteri Hukum melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Negara. Toh, kata Afthoni, GPK pada 17 Oktober telah mengirimkan surat keberatan kepada Menteri Hukum terhadap SK nomor AHU-0001500.AH.01.08 Tahun 2024.

Namun, lanjutnya, Supratman sampai batas waktu yang ditentukan belum memberikan jawaban atau keputusan, yakni selama sepuluh hari.

"Jika dalam batas waktu yang ditentukan belum memberikan keputusan, surat keberatan dianggap dikabulkan.” ujar Afthoni.

Dari situ, ungkapnya, DPP GPK sebagai organisasi sayap PPP sudah menyampaikan banding administrasi terhadap SK yang diteken Supratman pada 14 November.

“Kami juga memohon dengan segala hormat kepada Bapak Presiden RI Bapak Prabowo Subianto agar memerintahkan kepada menteri agar mematuhi undang-undang," katanya.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Mensesneg Ungkap Respons Prabowo soal Polemik Bupati Pati Naikkan PBB 250%

Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkap respons Prabowo soal polemik Bupati Pati yang menaikkan PBB 250%. Pras menekankan pentingnya pembinaan kader Gerindra.

Rabu 13-Aug-2025 20:50 WIB

Mensesneg Ungkap Respons Prabowo soal Polemik Bupati Pati Naikkan PBB 250%
EVENT Pertamina Patra Niaga Memperluas Cakupan Sertifikasi SAF ke 3 Bandara Besar

PT Pertamina Patra Niaga kembali menegaskan komitmennya dalam pengembangan energi bersih dengan meraih kembali sertifikasi International Sustainability and Carbon Certification (ISCC) untuk skema Carbon Offsetting and Reduction Scheme for International Aviation (CORSIA) serta Renewable Energy Directive-European Union (RED-EU).

Senin 11-Aug-2025 20:34 WIB

Pertamina Patra Niaga Memperluas Cakupan Sertifikasi SAF ke 3 Bandara Besar
PERISTIWA Salat Sambil Menggendong Anak, Bagaimanakah Hukumnya, Sahkah?

Salat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan merupakan kewajiban utama bagi setiap muslim. Pertanyaan yang sering muncul adalah hukum salat menggendong anak, sahkah?

Minggu 10-Aug-2025 21:12 WIB

Salat Sambil Menggendong Anak, Bagaimanakah Hukumnya, Sahkah?
EVENT Sumbar Targetkan Investasi Hijau Rp120 Triliun

PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) menunjukkan komitmen penuh dalam mendukung pengembangan energi hijau di daerah itu.

Minggu 10-Aug-2025 21:08 WIB

Sumbar Targetkan Investasi Hijau Rp120 Triliun
PERISTIWA Buang Limbah Ke Ciliwung Menteri LH Hanif Faisol Segel 4 Hotel Di Puncak

Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, turun langsung ke Puncak, Bogor, Jumat (9/8) siang.

Minggu 10-Aug-2025 20:59 WIB

Buang Limbah Ke Ciliwung Menteri LH Hanif Faisol Segel 4 Hotel Di Puncak

Tulis Komentar