Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Jadi Tersangka Suap

Senin 04-Nov-2024 20:39 WIB

68

Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Jadi Tersangka Suap

Foto : rmol

Brominemedia.com – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja jadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti cukup adanya tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukan MW, sehingga penyidik meningkatkan status ibu dari Ronald Tannur dari saksi menjadi tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin malam, 4 November 2024.

Dalam kasus ini, Meirizka Widjaja mengenal tersangka Lisa Rahmat penasihat hukum Ronald Tannur karena memang sudah kenal sejak lama.

"Tersangka MW Ibu Ronald Tannur awalnya menghubungi LR untuk minta yang bersangkutan menjadi penasehat hukum RT, kita ketahui ibunda RT berteman akrab dengan LR karena anak LR dan RT pernah satu sekolah," jelasnya.

Dari sini, ibunda Ronald Tannur meminta agar kasus anaknya dapat dikondisikan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Lisa pun menjadi penjembatan pemberian dan penerima suap dari Meirizka kepada para hakim.

Benar saja, dalam persidangan, Majelis Hakim di PN Surabaya memutus Ronald Tannur tak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang meninggal dunia.

Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dengan membatalkan vonis bebas. 

Ronald Tannur pun kemudian dihukum lima tahun penjara oleh MA. Vonis diputus MA pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Sehari usai putusan Kasasi, Kejagung langsung menangkap tiga Hakim dan pengacara Ronald Tannur. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, lalu Lisa Rahmat.

Tak sampai di situ, Kejagung kemudian menangkap bekas pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang berperan sebagai makelar kasus di MA.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN GAK-PLT Tuntut Perppu Pencabutan Revisi UU KPK Hingga Desak MA Beri Sangka Maksimal untuk Koruptor

Koordinator Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK-LPT) Ganjar Laksmana Bonaprapta menyampaikan pernyataan sikap terkait pemberantasan korupsi.

Jumat 21-Feb-2025 21:05 WIB

GAK-PLT Tuntut Perppu Pencabutan Revisi UU KPK Hingga Desak MA Beri Sangka Maksimal untuk Koruptor
KRIMINAL Hasto Kristiyanto Sosok yang Sebabkan Harun Masiku Kabur

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto merupakan sosok yang menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kamis 20-Feb-2025 20:31 WIB

Hasto Kristiyanto Sosok yang Sebabkan Harun Masiku Kabur
PERISTIWA KPK Panggil Hasto Besok, Kuasa Hukum Akan Ajukan Praperdilan Lagi

Ronny menyebut kliennya tidak akan hadir dan meminta ditunda. Alasannya, Hasto akan mengajukan praperadilan Lagi

Minggu 16-Feb-2025 21:17 WIB

KPK Panggil Hasto Besok, Kuasa Hukum Akan Ajukan Praperdilan Lagi
KRIMINAL 3 Fakta Terkait Hukuman Harvey Moeis Diperberat Pengadilan Tinggi Jakarta Jadi 20 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan langkah hukum banding jaksa atas vonis terdakwa Harvey Moeis di kasus korupsi timah pada hari ini, Kamis (13/2/2025).

Kamis 13-Feb-2025 21:10 WIB

3 Fakta Terkait Hukuman Harvey Moeis Diperberat Pengadilan Tinggi Jakarta Jadi 20 Tahun Penjara
PERISTIWA KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), yang diduga melibatkan pejabat tinggi.Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) H. Aminullah Siagian menegaskan, meskipun ada dugaan keterlibatan pejabat sekelas Gubernur BI dan Dirut BI, KPK harus berani menetapkan tersangka dalam kasus ini.Ia pun mengkritik proses hukum yang dinilai sudah terlalu lama

Rabu 12-Feb-2025 21:00 WIB

KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia

Tulis Komentar