Senin 02-Dec-2024 20:23 WIB
169

Foto : tribunnews
Dengan begitu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran mencitai uang Rupiah dengan selalu mengenali, merawat, dan menjaganya.
“Bank Indonesia menghimbau kepada masyarakat senantiasa merawat dan menjaga Uang rupiah dengan ‘5 Jangan’, yaitu: ‘Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Diremas, Jangan Dibasahi, dan Jangan Distaples’,” tuturnya.

Apakah uang yang dicoret-coret masih berlaku?
Lebih lanjut, Marlison menyampaikan bahwa uang yang dicoret-coret tergolong Uang Tidak Layak Edar (UTLE).
Meski demikian, ia memastikan bahwa uang yang dicoret-coret tersebut masih dapat digunakan untuk bertransaksi.
Sebab, uang itu masih menjadi alat pembayaran sah.
Sementara uang Rupiah tidak berlaku apabila BI mengeluarkan peraturan untuk mencabut dan menarik peredarannya.
"Dalam hal masyarakat mendapatkan uang rupiah dengan coretan, Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk menukarkannya kepada perbankan mengingat uang rupiah tersebut tergolong UTLE, meskipun masih berlaku untuk transaksi," ujar Marlison.
Masyarakat dapat menukarkan UTLE tersebut ke BI maupun perbankan dengan mendapatkan uang rupiah yang sesuai dengan ketentuan.
Konten Terkait
Jakarta menargetkan posisi Top 50 kota global. Pemerintah dan EAROPH siapkan strategi regenerasi urban, TOD, dan pembangunan berkelanjutan.
Senin 06-Oct-2025 21:31 WIB
Dibuka Lowongan Kerja BPKH 2025 untuk 11 Posisi Strategis, pendaftaran hingga 13 Oktober, Ini Syaratnya
Senin 06-Oct-2025 21:30 WIB
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim secara simbolis melakukan flag off kembalinya operasional koridor 5 dan 6 Biskita Transpakuan pada Senin (6/10/2025).
Senin 06-Oct-2025 21:30 WIB
12 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 di Kanwil Kemenkum NTB secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, Senin (1/10).
Kamis 02-Oct-2025 20:51 WIB
Dalam kesempatan itu, Wali Kota menyampaikan pesan khusus kepada para pegawai yang baru saja dilantik.
Rabu 01-Oct-2025 20:33 WIB