Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Viral Uang Rp 10.000 Dicoret-coret, Bank Indonesia Angkat Bicara Singgung Hukuman: Penjara 5 Tahun

Senin 02-Dec-2024 20:23 WIB

73

Viral Uang Rp 10.000 Dicoret-coret, Bank Indonesia Angkat Bicara Singgung Hukuman: Penjara 5 Tahun

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Viral video yang menunjukkan uang pecahan Rp 10.000 dicoret-coret menggunakan alat tulis.

Tampak dalam uang pecahan itu, terdapat tulisan yang dibubuhkan.

Video yang diunggah akun TikTok @made***** pada Kamis (19/9/2024) kemudian FYP.

Tampak video tersebut sudah ditonton lebih dari 1,6 juta kali. 

Coretan tersebut secara eksplisit menanyakan perpindahan uang itu sudah sampai mana.

“KEBUMEN JATENG. DARI TEMON. Sudah sampai mana kah uang ini.” bunyi coretan di uang Rp 10.000 tersebut.

Hingga Senin (2/12/2024), unggahan video tersebut sudah mendapat 79.700 likes dan ribuan komentar warganet.

Lantas, apa kata Bank Indonesia soal video viral tersebut.

Apakah uang yang dicoret-coret masih berlaku? Apakah ada sanksi bagi pelakunya?


Penjelasan BI

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengingatkan bahwa mencoret-coret uang, termasuk merusaknya dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Sesuai Pasal 35 ayat (1) UU Mata Uang, setiap orang yang melakukan tindakan merusak uang Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar,” ucap Marlison kepada Kompas.com, Senin.

"Memberi coretan atau menggambar suatu obyek pada uang Rupiah kertas dapat dikategorikan perbuatan merusak uang Rupiah," sambungnya.

Merujuk Pasal 25 ayat (1) UU Mata Uang, tindakan yang dimaksud lainnya yakni membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek.

Dengan begitu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran mencitai uang Rupiah dengan selalu mengenali, merawat, dan menjaganya.

“Bank Indonesia menghimbau kepada masyarakat senantiasa merawat dan menjaga Uang rupiah dengan ‘5 Jangan’, yaitu: ‘Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Diremas, Jangan Dibasahi, dan Jangan Distaples’,” tuturnya.


Apakah uang yang dicoret-coret masih berlaku?

Lebih lanjut, Marlison menyampaikan bahwa uang yang dicoret-coret tergolong Uang Tidak Layak Edar (UTLE).

Meski demikian, ia memastikan bahwa uang yang dicoret-coret tersebut masih dapat digunakan untuk bertransaksi.

Sebab, uang itu masih menjadi alat pembayaran sah.

Sementara uang Rupiah tidak berlaku apabila BI mengeluarkan peraturan untuk mencabut dan menarik peredarannya.

"Dalam hal masyarakat mendapatkan uang rupiah dengan coretan, Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk menukarkannya kepada perbankan mengingat uang rupiah tersebut tergolong UTLE, meskipun masih berlaku untuk transaksi," ujar Marlison.

Masyarakat dapat menukarkan UTLE tersebut ke BI maupun perbankan dengan mendapatkan uang rupiah yang sesuai dengan ketentuan.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Tegur Direksi BUMN dalam Townhall Danantara, Prabowo Berikan Sejumlah Arahan Penting

Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan telah menegur jajaran direksi BUMN dalam pertemuan tertutup pada acara Townhall Danantara yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senin (28/4).

Senin 28-Apr-2025 20:49 WIB

Tegur Direksi BUMN dalam Townhall Danantara, Prabowo Berikan Sejumlah Arahan Penting
PEMERINTAHAN Polda Lampung Dukung Tegas Langkah Gubernur Tertibkan Perambah di Kawasan Konservasi TNBBS

Pemerintah Provinsi Lampung bersama Polda...Artikel Polda Lampung Dukung Tegas Langkah Gubernur Tertibkan Perambah di Kawasan Konservasi TNBBS pertama kali tampil pada Republik News.

Senin 28-Apr-2025 20:44 WIB

Polda Lampung Dukung Tegas Langkah Gubernur Tertibkan Perambah di Kawasan Konservasi TNBBS
PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Catat Pencapaian Peningkatan Sektor Ketahanan Pangan

Pembukaan 2 juta hektar lahan baru untuk pertanian berhasil meningkatkan luas panen dan memperkuat ketahanan pangan nasional.

Senin 28-Apr-2025 20:41 WIB

Presiden Prabowo Catat Pencapaian Peningkatan Sektor Ketahanan Pangan
PEMERINTAHAN Pemerintah Naikkan Batas Penghasilan MBR untuk Akses Rumah Subsidi, Ini Tantangannya

Pemerintah resmi mengubah kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berdasarkan penghasilan untuk mengakses rumah subsidi lewat skema FLPP

Minggu 27-Apr-2025 20:49 WIB

Pemerintah Naikkan Batas Penghasilan MBR untuk Akses Rumah Subsidi, Ini Tantangannya
PEMERINTAHAN Wamentan Sudaryono Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono mengungkapkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga April 2025, produksi gabah nasional mencapai 13,9 juta ton.

Jumat 25-Apr-2025 20:36 WIB

Wamentan Sudaryono Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia

Tulis Komentar