Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Viral Uang Rp 10.000 Dicoret-coret, Bank Indonesia Angkat Bicara Singgung Hukuman: Penjara 5 Tahun

Senin 02-Dec-2024 20:23 WIB

141

Viral Uang Rp 10.000 Dicoret-coret, Bank Indonesia Angkat Bicara Singgung Hukuman: Penjara 5 Tahun

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Viral video yang menunjukkan uang pecahan Rp 10.000 dicoret-coret menggunakan alat tulis.

Tampak dalam uang pecahan itu, terdapat tulisan yang dibubuhkan.

Video yang diunggah akun TikTok @made***** pada Kamis (19/9/2024) kemudian FYP.

Tampak video tersebut sudah ditonton lebih dari 1,6 juta kali. 

Coretan tersebut secara eksplisit menanyakan perpindahan uang itu sudah sampai mana.

“KEBUMEN JATENG. DARI TEMON. Sudah sampai mana kah uang ini.” bunyi coretan di uang Rp 10.000 tersebut.

Hingga Senin (2/12/2024), unggahan video tersebut sudah mendapat 79.700 likes dan ribuan komentar warganet.

Lantas, apa kata Bank Indonesia soal video viral tersebut.

Apakah uang yang dicoret-coret masih berlaku? Apakah ada sanksi bagi pelakunya?


Penjelasan BI

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengingatkan bahwa mencoret-coret uang, termasuk merusaknya dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Sesuai Pasal 35 ayat (1) UU Mata Uang, setiap orang yang melakukan tindakan merusak uang Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar,” ucap Marlison kepada Kompas.com, Senin.

"Memberi coretan atau menggambar suatu obyek pada uang Rupiah kertas dapat dikategorikan perbuatan merusak uang Rupiah," sambungnya.

Merujuk Pasal 25 ayat (1) UU Mata Uang, tindakan yang dimaksud lainnya yakni membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek.

Dengan begitu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran mencitai uang Rupiah dengan selalu mengenali, merawat, dan menjaganya.

“Bank Indonesia menghimbau kepada masyarakat senantiasa merawat dan menjaga Uang rupiah dengan ‘5 Jangan’, yaitu: ‘Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Diremas, Jangan Dibasahi, dan Jangan Distaples’,” tuturnya.


Apakah uang yang dicoret-coret masih berlaku?

Lebih lanjut, Marlison menyampaikan bahwa uang yang dicoret-coret tergolong Uang Tidak Layak Edar (UTLE).

Meski demikian, ia memastikan bahwa uang yang dicoret-coret tersebut masih dapat digunakan untuk bertransaksi.

Sebab, uang itu masih menjadi alat pembayaran sah.

Sementara uang Rupiah tidak berlaku apabila BI mengeluarkan peraturan untuk mencabut dan menarik peredarannya.

"Dalam hal masyarakat mendapatkan uang rupiah dengan coretan, Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk menukarkannya kepada perbankan mengingat uang rupiah tersebut tergolong UTLE, meskipun masih berlaku untuk transaksi," ujar Marlison.

Masyarakat dapat menukarkan UTLE tersebut ke BI maupun perbankan dengan mendapatkan uang rupiah yang sesuai dengan ketentuan.

Konten Terkait

EVENT Pameran Tugas Akhir Arsitektur UPGRIS Soroti Tren Green Building

Kesadaran masyarakat terhadap lingkungan terus meningkat dan turut mendorong berkembangnya konsep green building atau bangunan hijau dalam dunia arsitektur.

Senin 25-Aug-2025 20:33 WIB

Pameran Tugas Akhir Arsitektur UPGRIS Soroti Tren Green Building
PEMERINTAHAN Pemprov Papua Barat Daya Bersama Kemenko Polkam Bahas Pemerataan Akses Digital di Wilayahnya

Dengan konetivitas yang baik, kita akan mampu membuka isolasi wilayah, memperkuat pertahanan dan keamanan, mempercepat pelayanan publik, dan meningkat daya saing generasi muda

Senin 25-Aug-2025 20:31 WIB

Pemprov Papua Barat Daya Bersama Kemenko Polkam Bahas Pemerataan Akses Digital di Wilayahnya
PEMERINTAHAN Natuna Luncurkan Skema Modal Usaha Ringan untuk UMKM

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Natuna resmi meluncurkan program pinjaman modal usaha mikro tanpa bunga.

Minggu 24-Aug-2025 21:20 WIB

Natuna Luncurkan Skema Modal Usaha Ringan untuk UMKM
PEMERINTAHAN Walkot Semarang Tinjau Penataan Kawasan Kota Lama & Sungai Sembari Gowes

Wali Kota Semarang Agustina gowes bersama OPD untuk meninjau penataan kota. Fokus pada pembangunan jembatan dan kebersihan Kota Lama untuk wisatawan.

Minggu 24-Aug-2025 21:19 WIB

Walkot Semarang Tinjau Penataan Kawasan Kota Lama & Sungai Sembari Gowes
PEMERINTAHAN Ketua Dewas PAM Jaya Apresiasi DPRD Tetapkan Ranperda PAM Jaya Jadi Prioritas

Ketua Dewan Pengawas Perumda PAM Jaya Prasetyo Edi Marsudi mengapresiasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta

Kamis 21-Aug-2025 20:31 WIB

Ketua Dewas PAM Jaya Apresiasi DPRD Tetapkan Ranperda PAM Jaya Jadi Prioritas

Tulis Komentar