Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Viral Uang Rp 10.000 Dicoret-coret, Bank Indonesia Angkat Bicara Singgung Hukuman: Penjara 5 Tahun

Senin 02-Dec-2024 20:23 WIB

6

Viral Uang Rp 10.000 Dicoret-coret, Bank Indonesia Angkat Bicara Singgung Hukuman: Penjara 5 Tahun

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Viral video yang menunjukkan uang pecahan Rp 10.000 dicoret-coret menggunakan alat tulis.

Tampak dalam uang pecahan itu, terdapat tulisan yang dibubuhkan.

Video yang diunggah akun TikTok @made***** pada Kamis (19/9/2024) kemudian FYP.

Tampak video tersebut sudah ditonton lebih dari 1,6 juta kali. 

Coretan tersebut secara eksplisit menanyakan perpindahan uang itu sudah sampai mana.

“KEBUMEN JATENG. DARI TEMON. Sudah sampai mana kah uang ini.” bunyi coretan di uang Rp 10.000 tersebut.

Hingga Senin (2/12/2024), unggahan video tersebut sudah mendapat 79.700 likes dan ribuan komentar warganet.

Lantas, apa kata Bank Indonesia soal video viral tersebut.

Apakah uang yang dicoret-coret masih berlaku? Apakah ada sanksi bagi pelakunya?


Penjelasan BI

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengingatkan bahwa mencoret-coret uang, termasuk merusaknya dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Sesuai Pasal 35 ayat (1) UU Mata Uang, setiap orang yang melakukan tindakan merusak uang Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar,” ucap Marlison kepada Kompas.com, Senin.

"Memberi coretan atau menggambar suatu obyek pada uang Rupiah kertas dapat dikategorikan perbuatan merusak uang Rupiah," sambungnya.

Merujuk Pasal 25 ayat (1) UU Mata Uang, tindakan yang dimaksud lainnya yakni membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek.

Dengan begitu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran mencitai uang Rupiah dengan selalu mengenali, merawat, dan menjaganya.

“Bank Indonesia menghimbau kepada masyarakat senantiasa merawat dan menjaga Uang rupiah dengan ‘5 Jangan’, yaitu: ‘Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Diremas, Jangan Dibasahi, dan Jangan Distaples’,” tuturnya.


Apakah uang yang dicoret-coret masih berlaku?

Lebih lanjut, Marlison menyampaikan bahwa uang yang dicoret-coret tergolong Uang Tidak Layak Edar (UTLE).

Meski demikian, ia memastikan bahwa uang yang dicoret-coret tersebut masih dapat digunakan untuk bertransaksi.

Sebab, uang itu masih menjadi alat pembayaran sah.

Sementara uang Rupiah tidak berlaku apabila BI mengeluarkan peraturan untuk mencabut dan menarik peredarannya.

"Dalam hal masyarakat mendapatkan uang rupiah dengan coretan, Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk menukarkannya kepada perbankan mengingat uang rupiah tersebut tergolong UTLE, meskipun masih berlaku untuk transaksi," ujar Marlison.

Masyarakat dapat menukarkan UTLE tersebut ke BI maupun perbankan dengan mendapatkan uang rupiah yang sesuai dengan ketentuan.

Konten Terkait

PERISTIWA Viral Uang Rp 10.000 Dicoret-coret, Bank Indonesia Angkat Bicara Singgung Hukuman: Penjara 5 Tahun

Viral video yang menunjukkan uang pecahan Rp 10.000 dicoret-coret menggunakan alat tulis. Tampak dalam uang pecahan itu, terdapat tulisan

Senin 02-Dec-2024 20:23 WIB

Viral Uang Rp 10.000 Dicoret-coret, Bank Indonesia Angkat Bicara Singgung Hukuman: Penjara 5 Tahun
EVENT Hadir di GJAW 2024, Menko Airlangga Ungkap Peran EV untuk Ekonomi dan Lingkungan

JPNN.com, JAKARTA - Kendaraan listrik (EV) adalah bagian dari strategi nasional untuk mencapai target pengurangan emisi karbon.

Minggu 01-Dec-2024 20:30 WIB

Hadir di GJAW 2024, Menko Airlangga Ungkap Peran EV untuk Ekonomi dan Lingkungan
PEMERINTAHAN Mulai Hari Ini Biskita Trans Wibawa Mukti Resmi Melayani Warga Bekasi

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Layanan publik terintegrasi Biskita 'Trans Wibawa Mukti' resmi mengaspal setelah diluncurkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) di Museum Gedung Juang, Jalan Sultan Hasanudin, Kecamatan Tambun Selatan.

Minggu 01-Dec-2024 20:30 WIB

Mulai Hari Ini Biskita Trans Wibawa Mukti Resmi Melayani Warga Bekasi
PERISTIWA Mendes Yandri Susanto Ajak Muhammadiyah Membangun Desa untuk Memajukan Indonesia

JPNN.com, SERANG - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengajak Persyarikatan Muhammadiyah untuk bergerak bersama dalam memajukan Indonesia melalui desa.

Minggu 01-Dec-2024 20:24 WIB

Mendes Yandri Susanto Ajak Muhammadiyah Membangun Desa untuk Memajukan Indonesia
PERISTIWA Rocky Gerung Kritik Gibran yang Bagi Sembako ke Pengungsi di Jaktim: Anak Ngikutin Kelakuan Bapaknya

Rocky Gerung memberikan kritik terkait Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, yang belusukan bagi-bagi sembako ke korban banjir di Jatinegara.

Jumat 29-Nov-2024 21:04 WIB

Rocky Gerung Kritik Gibran yang Bagi Sembako ke Pengungsi di Jaktim: Anak Ngikutin Kelakuan Bapaknya

Tulis Komentar