Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) merupakan barang hasil penindakan mulai periode Agustus 2021 sampai Juli 2022 dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka Warung Waspada Pinjol yang melayani konsultasi dan sosialisasi terkait pinjol ilegal.
Puluhan alat berat dan mobil dump truk disegel Tim Ditreskrimsus Polda Sultra. Alat berat ini digunakan untuk merambah kawasan hutan lindung di Marombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktorat Reskrimum Polda Sumut mengungkap bahwa 212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan dikirim ke Kamboja dan berhasil diamankan di Bandara Kualanamu, ternyata dikendalikan oleh salah satu perusahaan di Jakarta.
Peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal senilai Rp 1,13 miliar digagalkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya bersama Pemkab Malang.
Pakar hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan bahwa ketika salah satu pihak dalam suatu perjanjian kerja sama memiliki iktikad jahat, maka instrumen hukum pidana dapat digunakan.
Sedikitnya 8.500 batang rokok berbagai merek diamankan petugas gabungan dari Bea Cukai Jawa Barat, Satpol PP Jawa Barat, dan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 4.089 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal sampai Juni 2022.
Loka POM Kabupaten Tangerang menyita ribuan kosmetik dan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan selama 2022.
Masyarakat diimbau untuk melapor kepada pihak kepolisian jika menerima transfer dana tanpa pengajuan yang menjadi modus terbaru yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) illegal.