Selasa 11-Oct-2022 11:12 WIB
333

Foto : sindonews
brominemedia.com –
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor bersama Satpol PP menyegel aktivitas
pembakaran ban bekas di wilayah Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
Penyegelan dilahan tersebut lantaran tidak berizin atau
ilegal. Kasie Gakkum DLH Kabupaten Bogor Dyan Heru Sucahyo mengatakan saat
dilakukan penyegelan tempat itu sudah kosong.
Diduga informasi sudah bocor sehingga aktivitas sudah ada
seperti hari biasanya.
”Waktu kami ke sana itu sepertinya sudah ada info terlebih dahulu. Jadi kosong nggak ada orangnya, ditinggalin gitu,” kata Dyan, Selasa (11/10).

Tidak hanya pembakaran ban bekas, di lokasi yang berupa hamparan lahan itu juga terdapat limbah kemasan. Kedua aktivitas itu tidak berizin atau ilegal.
”Yang satu pembakaran ban, satunya itu kayaknya dari limbah pabrik. Saya temuin sih kayak limbah kemasan susu gitu. Itu hamparan, jadi satu lagi hanya berupa pembakaran ban. Pintu masuknya kami segel. Jadi ada dua kegiatan,” jelasnya.
Penyegelan ini dilakukan sampai batas yang tidak ditentukan hingga proses lebih lanjut. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas apa pun di dalam lahan tersebut.
”Jadi sebelum pemiliknya datang ke Satpol PP belum bisa dibuka dan itu tetap ilegal. Nanti akan ditindaklanjuti pakai Perda harus bagaimana,” tutupnya.
Konten Terkait
Pasar Bogor yang berlokasi di kawasan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, segera dibongkar
Jumat 30-May-2025 20:45 WIB
“Alhamdulillah, pelaksanaan jalan santai dan sepeda santai hari ini berjalan lancar. Kita memberikan apresiasi kepada seluruh peserta...
Minggu 25-May-2025 21:44 WIB
Memasuki usianya yang ke-77 pada tahun 2025, IPSI Kota Bogor menggelar peringatan hari jadi dengan tema Lestarikan Budaya Bangsa sebagai Pemersatu
Selasa 20-May-2025 21:05 WIB
Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil Hadiri Milad dan Halbil PD Wanita Islam, Tegaskan Dukung Peran Strategis Perempuan
Rabu 07-May-2025 20:33 WIB
Tak hanya itu, PT PLM juga diduga belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah serta menunggak kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak tahun 2022.
Senin 05-May-2025 20:27 WIB