Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Klinik Ilegal di Apartemen Jaktim Dibongkar, Ada 2 Pasien Mau Diaborsi

Rabu 17-Dec-2025 20:08 WIB

9

Klinik Ilegal di Apartemen Jaktim Dibongkar, Ada 2 Pasien Mau Diaborsi

Foto : detik

Brominemedia.com - Polisi mengungkap momen penggerebekan klinik aborsi ilegal di apartemen Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur (Jaktim). Saat digerebek, ada pasien di lokasi yang mau melakukan aborsi.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Kasus juga terungkap setelah ditemukan promosi aborsi yang diposting melalui website.

"Kemudian dilakukan penyelidikan dari proses pendaftaran di website kemudian berkomunikasi dengan admin sehingga melakukan pengamatan di lokasi yang biasanya mereka melakukan praktik aborsi," kata Edy dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (17/12/2025).

Di lobby apartemen, polisi mendapati dua wanita KWN dan R yang belakangan diketahui sebagai pasien aborsi. Keduanya lalu dijemput mobil menuju parkiran. Setelahnya, mereka dijemput tersangka LN dan membawanya ke unit 28A lantai 28 apartemen tersebut.

"Maka dilakukan penggeledahan termasuk olah TKP ditemukan masih terdapat sisa-sisa darah pasien aborsi ilegal, kemudian peralatan. Termasuk kapas-kapas bekas darah, dan semua ini kita lakukan tes DNA termasuk kepada pasien kita lakukan visum et repertum," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni wanita NS sebagai eksekutor atau dokter yang melakukan aborsi, wanita RH yang membantu NS dan wanita M yang menjemput dan mengantar pasien.

Ada juga pria LN yang menyewa apartemen dan pria YH sebagai pengelola website. Selain itu, Dua orang pasien berinisial KWM dan R ikut jadi tersangka dalam kasus tersebut.

Lima orang tersangka utama yang mengelola klinik tersebut sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 428 ayat 1 Jo Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Konten Terkait

KRIMINAL Klinik Ilegal di Apartemen Jaktim Dibongkar, Ada 2 Pasien Mau Diaborsi

Polisi mengungkap momen penggerebekan klinik aborsi ilegal di apartemen kawasan Jaktim. Saat digerebek, ada pasien di lokasi yang mau melakukan aborsi.

Rabu 17-Dec-2025 20:08 WIB

Klinik Ilegal di Apartemen Jaktim Dibongkar, Ada 2 Pasien Mau Diaborsi
PERISTIWA Sosok Koko Wili Pembunuh Dwi Putri di Batam, Tempramen dan Suka Main Tangan

Pantauan Tribunbatam.id di Polsek Batuampar, sejumlah teman-teman Dwi Putri terlihat ikut diperiksa oleh pihak kepolisian.

Senin 01-Dec-2025 20:19 WIB

Sosok Koko Wili Pembunuh Dwi Putri di Batam, Tempramen dan Suka Main Tangan
PERISTIWA Sindikat Pelaku Curanmor Ditangkap, Dua Pelaku Pernah Beraksi di Enam Titik

Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dengan dua orang pemuda sebagai pelaku kejahatan.

Jumat 28-Nov-2025 20:13 WIB

Sindikat Pelaku Curanmor Ditangkap, Dua Pelaku Pernah Beraksi di Enam Titik
PERISTIWA Cara Garong asal Sumsel Curi 40 Motor di Mendalo lalu Jual Rp6 Juta

Tiga dari enam orang sindikat pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di kawasan Mendalo, Muaro Jambi, akhirnya ditangkap.

Kamis 27-Nov-2025 20:06 WIB

Cara Garong asal Sumsel Curi 40 Motor di Mendalo lalu Jual Rp6 Juta
PEMERINTAHAN Dorong Integrasi Transportasi dengan Jakarta, Dishub Tangsel Siapkan Tiga Rute Baru Transjabodetabek

Dishub Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus mendorong terciptanya integrasi transportasi umum, terutama dengan wilayah DKI Jakarta.

Jumat 07-Nov-2025 20:16 WIB

Dorong Integrasi Transportasi dengan Jakarta, Dishub Tangsel Siapkan Tiga Rute Baru Transjabodetabek

Tulis Komentar