Jumat 21-Oct-2022 13:21 WIB
327

Foto : wartakota
brominemedia.com-- Modus penipuan baru yang berkedok pinjaman online atau
pinjol baru saja terjadi.
Kecanggihan teknologi bukan berarti membuat orang menjadi
semakin aman dari penipuan.
Kecanggihan teknologi rupanya dibarengi dengan munculnya
berbagai modus baru penipuan.
Baru-baru ini viral video seorang wanita membagikan
pengalaman temannya hampir terkena jebakan pinjaman online (pinjol) dengan
modus salah transfer uang.
Wanita tersebut berbagi pengalaman melalui video di akun
TikToknya Anis Anastasya.
"Modus penipuan baru lagi," tulisnya dalam video.

Wanita bernama Anis itu bercerita jika temannya baru saja
hampir menjadi korban penipuan.
Awalnya teman dari Anis sebut saja A mendapatkan telepon
dari seseorang yang mengaku salah transfer.
Jumlah uang yang dikatakan oleh pelaku salah transfer masuk
ke rekening A sebesar Rp 20 juta.
A yang tidak memiliki mbanking berinsiatif untuk mengecek
kebenaran transferan uang Rp 20 juta dari pelaku di ATM.
"Ternyata benar ada transfer sebesar 20 juta,"
ucap Anis.
Mengetahui kalau benar ia mendapatkan transfer uang Rp20
juta tidak membuat A langsung mengirimkan kembali ke pelaku.
A memutuskan untuk mengecek ulang kebenaran salah transfer
Rp 20juta itu ke bank.
Bank pun mengecek tentang modus pelaku yang mengatakan salah
transfer Rp 20juta tersebut.
A mendapatkan fakta yang mencengangkan dari pihak bank.
"Pihak bank bilang ini bukan salah transfer tapi ini
transferan dari pinjaman online," kata Anis.
A beruntung tidak langsung mentransfer kembali uang Rp 20
juta yang dijadikan alat penipuan pelaku.
"Andai dana itu ditransfer balik oleh temenku, berarti
temenku per bulan harus setor untuk pinjaman online itu. Ini penipuan baru lagi
guys, kita harus hati-hati," terang Anis.
Ciri-ciri Pinjol ilegal dan cara melaporkannya
Iming-iming mendapatkan pinjaman cepat dan mudah memang
menjadi daya tarik bagi pinjaman online (pinjol). Namun demikian, Anda juga
harus hati-hati dalam mengakses pinjol. Jangan sampai Anda terjerat dengan
pinjol ilegal.
Agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal, masyarakat harus
mengenali macam-macam modusnya.
Beberapa modusnya adalah melakukan penawaran melalui SMS
atau WhatsApp, menggunakan nama produk yang mirip dengan financial technology
(fintech) lending legal, dan langsung mentransfer uang ke korbannya.
Selain itu, masyarakat juga harus mengenali ciri-ciri
pinjaman online ilegal agar tidak terjerat.
1. Pinjol ilegal
kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.
2. Fee atau biaya untuk
mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah
pinjaman.
3. Suku bunga dan
denda sangat tinggi, bisa mencapai 1 persen-4 persen per hari.
4. Jangka waktu
pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.
5. Pinjol ilegal
selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang
akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
6. Pinjol ilegal
melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.
7. Pinjol ilegal
tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Untuk mengecek legalitas izin pinjaman online bisa melalui
kontak ke OJK di nomor 157 atau mengirim pesan ke WhatsApp 081157157157.
Selain itu, bisa juga mengirim pesan ke alamat email
konsumen@ojk.go.id dan www.ojk.go.id.
Lalu, jika Anda pernah menerima salah satu modus tersebut
dapat melaporkan pinjol ilegal itu. Lantas, bagaimana cara melaporkan pinjol
ilegal?
Masih dikutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa
Keuangan, berikut tiga cara melaporkan pinjaman online ilegal:
1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum
Cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan
mengadukannya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman
https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email
info@cyber.polri.go.id.
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran
Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah
dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui
alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
3. Aduan Konten Kominfo
Terakhir, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah
dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email
aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman
aduankonten.id.
Itulah sejumlah cara untuk melaporkan pinjol ilegal
Konten Terkait
Polresta Bogor menangkap SAN pelaku penipuan yang membuat ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjol. Investasi abal-abal di toko online.
Jumat 18-Nov-2022 05:59 WIB
OJK membeberkan modus investasi bodong yang menjerat mahasiswa IPB University dengan total kerugian Rp 2,1 miliar.
Kamis 17-Nov-2022 13:29 WIB
Polresta Bogor telah menerima 29 laporan dari 311 mahasiswa IPB yang terjerat pinjol. Terpikat iming-iming sebuah toko online.
Kamis 17-Nov-2022 13:14 WIB
brominemedia.com-- Ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjaman online (pinjol). Kemendikbudristek menyorot terkait literasi finansial.
Rabu 16-Nov-2022 07:20 WIB
Ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjaman online. Rektor IPB Arif Satria menyebut dari data sementara, ada sekitar 116 mahasiswa IPB yang terjerat pinjol.
Rabu 16-Nov-2022 06:18 WIB