Kamis 21-Aug-2025 20:31 WIB
Foto : rm_id
Brominemedia.com – Ketua Dewan Pengawas Perumda PAM Jaya Prasetyo Edi Marsudi mengapresiasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta yang menjadikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengalihan status PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
"PAM Jaya punya pekerjaan besar harus melayani 100 persen warga Jakarta pada 2030. Ini pekerjaan yang membutuhkan anggaran besar. Karena itu, erubahan bentuk hukum dari Perusahaan Umum Daerah menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) sangat diperlukan supaya PAM Jaya lebih fleksibel dalam mencari sumber pendanaan alternatif tanpa membebani APBD," kata Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).
Ketua DPRD DKI Jakarta Periode 2014-2019 dam 2019-2024 ini menjelaskan, penetapan Ranperda PAM Jaya dalam Propemperda 2025 ini sudah sesuai Tata Tertib DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029. Dalam pasal 11 disebutkan bahwa Ranperda dapat berasal dari DPRD dan Gubernur.
"Penetapan Ranperda PAM Jaya sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 sudah mengikuti prosedur yang diatur Tatib DPRD. Ini artinya sudah mendapatkan persetujuan mayoritas fraksi-fraksi yang ada di DPRD," jelasnya.
Prasetyo juga menyebut saat ini PAM Jaya menargetkan akan melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) di PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurutnya, PAM Jaya memiliki kapitalisasi yang besar. Saat ini memiliki pelanggan di atas 2 juta dan telah menyalurkan air bersih kepada 73,4 persen penduduk Jakarta.
"Pelanggan PAM Jaya di atas 2 juta ini kan captive, besar banget," ujarnya.
Menurutnya, sesuai target pada 2030, PAM Jaya menargetkan menyalurkan 100 persen kebutuhan air di Jakarta. Dengan begitu, pelanggan PAM Jaya akan menyentuh angka 3 juta orang.
Prasetyo menambahkan, proses IPO tidak hanya memperkuat portofolio PAM Jaya, melainkan juga meningkatkan pengawasan perusahaan. Pasalnya, pengawasan yang dilakukan Komisaris sangat terbatas.
"Saat sudah melantai di bursa saham publik bisa ikut mengawasi kinerja PAM Jaya," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta memutuskan sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
Meliputi 3 Ranperda APBD yang bersifat wajib. Lalu, 3 Ranperda Panitia Khusus (Pansus) yakni, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Ranperda Pendidikan, dan Ranperda Jaringan Utilitas yang hingga kini masih dibahas. Begitu pula dengan 3 BUMD dan RPJMD 2025-2029.
Meliputi 3 Ranperda APBD yang bersifat wajib. Lalu, 3 Ranperda Panitia Khusus (Pansus) yakni, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Ranperda Pendidikan, dan Ranperda Jaringan Utilitas yang hingga kini masih dibahas. Begitu pula dengan 3 BUMD dan RPJMD 2025-2029.
Ia mengungkapkan, Bapemperda berencana membahas terkait lambang daerah, batas wilayah, lembaga masyarakat kelurahan, dewan kota, dan PAM Jaya.
Khusus terhadap perubahan status Perumda PAM Jaya menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda), kata Aziz, dikarenakan PAM Jaya punya program prioritas.
Seperti penggantian pipa-pipa di seluruh wilayah Jakarta. Meningkatkan kualitas dan ketersediaan air bersih dengan target 100 persen.
Untuk memenuhi hal itu, lanjut Aziz, PAM Jaya memerlukan anggaran besar. Perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Umum Daerah menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) sangat diperlukan.
Aziz mengatakan, keluhan pelanggan soal kualitas air selama ini lantaran kondisi pipa-pipa yang sudah berusia 100 tahun. Sudah ada sejak zaman kolonilal.
“Maka perlu diganti. Tapi PAM perlu dana besar untuk mengganti pipa-pipa itu semua. Karena itu, PAM mengusulkan agar bisa menjadi perseroda,” jelas Aziz.
Tujuan pergantian status itu agar kebijakan perusahaan lebih fleksibel. Sehingga memungkinkan untuk mencari investasi.
“Mungkin bisa cari dana dari luar, dan sebagainya,” tambah dia.
Dengan demikian, Aziz mengimbau Pemprov DKI Jakarta agar memegang kendali fungsi kontrol dan kualitas terkait perubahan bentuk hukum tersebut.
“Agar kualitas maupun standar harga bisa terkontrol dan standar pelayanan pun bisa menjadi lebih baik,” pungkas dia.
Konten Terkait