Kamis 26-Jan-2023 06:20 WIB
585

Foto : suara
brominemedia.com-- Seorang perempuan paruh baya berinisial LS harus mendekam
dalam jeruji besi setelah dinyatakan bersalah dan divonis 6 bulan penjara oleh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa (24/1) lalu.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa
terdakwa telah memalsukan surat yang menimbulkan kerugian bagi ahli waris
almarhum suaminya, Haryanto Muliawan (HM).

"Hal ini sungguh ironi melihat fakta bahwa terdakwa
merupakan istri yang sah dari almarhum dan satu-satunya ahli waris yang sah
menurut hukum," kata Arco Misen Ujung sebagai kuasa hukum terdakwa, Rabu
(25/1/2023).
Arco menjelaskan, kasus terdakwa LS bermula saat mendiang
suaminya, almarhum HM meninggal dunia pada Meret 2021 lalu. Kemudian Terdakwa
melunasi cicilan pembelian mobil sang suami.
Setelah melakukan pelunasan, terdakwa melakukan balik nama
dan menjual mobil tersebut. Akan tetapi tindakan tersebut ditentang oleh adik
almarhum HM yaitu Sugiarto Muliawan (SM) yang kemudian melaporkan terdakwa ke
Polres Metro Jakarta Utara.
Bahwa dalam pernikahan antara terdakwa dengan almarhum
suaminya tidak dikaruniai seorang anakpun. Sehingga terdakwa merupakan
satu-satunya ahli waris yang sah dan berhak atas harta benda peninggalan
almarhum suaminya.
"SM selaku adik dari almarhum HM bukanlah ahli waris
yang sah menurut hukum, dikarenakan almarhum telah memiliki serang istri yaitu
terdakwa LS," ujarnya.
Menurut Arco, majelis hakim telah keliru dalam merumuskan
kerugian yang dimaknai bahwa SM selaku adik dari Almarhum HM adalah ahli waris
yang dirugikan oleh terdakwa. "Dengan adanya fakta diatas mununjukkan
bahwa putusan majelis hakim sangatlah jauh dari keadilan sebagaimana seharusnya
lahir dari Lembaga Peradilan," tutur Arco.
Konten Terkait
HAKIM Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) diminta berani bersikap dalam dugaan kriminalisasi dari klien pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Selasa 12-Aug-2025 20:44 WIB
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membeberkan alasan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Kamis 31-Jul-2025 22:31 WIB
Sidang lanjutan perkara Kopda Bazarsah kembali digelar di Ruang Garuda, Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (28/7/2025) siang.
Senin 28-Jul-2025 21:02 WIB
Meski divonis bebas dari dakwaan melanggar Pasal 21 UU Tipikor, Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam dakwaan suap PAW anggota DPR
Jumat 25-Jul-2025 20:07 WIB
Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang SaksiTerkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang SaksiTerkait Perkara
Kamis 24-Jul-2025 20:51 WIB