Rabu 03-Dec-2025 20:59 WIB
Foto : tempo
Brominemedia.com - TIGA hakim yang menjadi terdakwa korupsi suap vonis lepas (onslag van rechtvervolging) perkara korupsi minyak goreng divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Ketiga terdakwa itu adalah Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu subsidair," kata ketua majelis hakim, Effendi saat membacakan amar putusannya, Rabu, 3 Desember 2025.
Ketiganya diyakini melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Effendi menjelaskan, hal yang memberatkan karena perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung komitmen negara dalam memberantas korupsi, serta mencoreng nama baik lembaga yudikatif.
Para terdakwa, yang juga merupakan penegak hukum, melakukan korupsi dalam jabatannya. Ketua majelis hakim mengatakan, perbuatan terdakwa bukan karena kebutuhan tapi karena keserakahan.
"Hal meringankan, terdakwa telah mengembalikan uang korupsi dan terdakwa masih punya tanggungan keluarga," kata Effendi.
Selain vonis penjara dan denda, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai yang berbeda-beda sesuai nominal suap yang diterima. Berikut vonis masing-masing terdakwa.
1. Djuyamto divonis 11 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Uang pengganti senilai Rp 9.211.864.000 (Rp 9,21 miliar) subsider 4 tahun penjara.
2. Agam Syarief Baharudin divonis 11 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Uang pengganti senilai Rp 6.403.780.000 (Rp 6,4 miliar) subsider 4 tahun penjara.
3. Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Uang pengganti senilai Rp 6.403.780.000 (Rp 6,4 miliar) subsider 4 tahun penjara.
Dalam perkara suap hakim ini, Djuyamto selaku hakim ketua, serta dua hakim anggota, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, didakwa menerima aliran uang untuk memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO). Ketiga terdakwa korporasi itu yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Jaksa menjelaskan, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa bersama Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Wahyu merupakan orang kepercayaan Arif.
Adapun total suap yang diterima dalam kasus ini diduga sebesar Rp 40 miliar dan diterima dalam bentuk mata uang asing. Uang suap itu diduga diberikan Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saibih, dan M. Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi minyak goreng.
Konten Terkait