Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Delapan Terdakwa kasus Perusakan Rumah Singgah Sukabumi Divonis Ringan, Ini Pertimbangan Hakim

Senin 10-Nov-2025 20:59 WIB

5

Delapan Terdakwa kasus Perusakan Rumah Singgah Sukabumi Divonis Ringan, Ini Pertimbangan Hakim

Foto : liputan6

Brominemedia.com - Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Sukabumi, menjatuhkan vonis pidana lima bulan penjara kepada delapan terdakwa kasus perusakan rumah singgah (vila) di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Putusan ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut pidana enam bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang utama PN Cibadak pada Senin (10/11/2025). Dipimpin Ketua Majelis Hakim Maruli Tumpal Sirait, didampingi hakim anggota Alif Yunan Noviari dan Yahya Wahyudi.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan delapan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perusakan.

Namun, Majelis Hakim tidak menemukan adanya unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana sempat dikaitkan publik pada awal kasus.

"Yang terbukti hanya perusakan saja," ujar Kuasa Hukum terdakwa dari Kongres Advokat Indonesia (KAI), Abdullah, saat dikonfirmasi usai persidangan.

Abdullah menegaskan bahwa perkara ini bukan merupakan tindakan intoleransi, melainkan murni kesalahpahaman antara pemilik vila dengan masyarakat sekitar.

Pihaknya juga meyakini perbuatan tersebut adalah spontanitas dan tidak terencana.

"Dalam putusan dan menimbang, kita sepakat bahwa itu bukan intoleran, tapi murni kesalahpahaman antara pemilik vila tersebut dengan pihak masyarakat. Diduga ini pun hanya spontanitas, tidak terencana. Makanya hari ini vonis di angka 5 bulan," jelas Abdullah.

Ia menambahkan, hasil pembuktian yang didukung alat bukti dan keterangan saksi menguatkan bahwa para terdakwa tidak melakukan hal yang sifatnya frontal dan berhubungan dengan non-muslim maupun agama tertentu.

Suasana Haru Sambut Terdakwa

Suasana haru dan emosional langsung terasa begitu pintu ruang tahanan dibuka. Para terdakwa, yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan peci hitam, keluar dan langsung disambut dengan selawat, pelukan, serta salam hangat dari puluhan warga yang telah memadati koridor pengadilan.

Sejumlah warga bahkan tampak mengabadikan momen tersebut dengan ponsel mereka.

Kuasa hukum terdakwa juga mengapresiasi JPU yang telah bersikap profesional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Adapun delapan terdakwa yang divonis ini terlibat dalam empat berkas perkara terpisah, yaitu:

1. 266/Pid.B/2025/PN Cibadak: Encep Mulyana, Ence Mulyana, dan Edi Hermawan

2. 267/Pid.B/2025/PN Cibadak: Hendi dan Muhammad Daming

3. 268/Pid.B/2025/PN Cibadak: Sabilil Muttaqin dan Risman Nurhadi

4. 273/Pid.B/2025/PN Cibadak: Yudiansyah.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Delapan Terdakwa kasus Perusakan Rumah Singgah Sukabumi Divonis Ringan, Ini Pertimbangan Hakim

Majelis Hakim PN Cibadak, Sukabumi, menjatuhkan vonis pidana lima bulan penjara kepada delapan terdakwa.

Senin 10-Nov-2025 20:59 WIB

Delapan Terdakwa kasus Perusakan Rumah Singgah Sukabumi Divonis Ringan, Ini Pertimbangan Hakim
EVENT Hari Batik Nasional di Sukabumi, Anak SD Hingga SMA Ikuti Fashion Show Batik

Anak-anak saat mengikuti Fashion Show Batik yang digagas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama Batik Fractal Indonesia, Kamis (2/10/2025).SUKABUMI--Momen Hari Batik Nasional pada 2 Oktober diperingati dengan berbagai cara. Salah...

Kamis 02-Oct-2025 20:51 WIB

Hari Batik Nasional di Sukabumi, Anak SD Hingga SMA Ikuti Fashion Show Batik
PERISTIWA Menkes Budi Gunadi Sadikin Klaim Penyebab Kematian Raya Bukan Gegara Cacingan

Dalam wawancaranya, Budi mengklaim jika kematian tersebut bukan disebabkan cacingan, karena penyakit cacing dipastikan tak menyebabkan kematian.

Minggu 24-Aug-2025 21:22 WIB

Menkes Budi Gunadi Sadikin Klaim Penyebab Kematian Raya Bukan Gegara Cacingan
PERISTIWA Jalan Rusak Memakan Korban di Sukabumi Tragedi Terios Tertimpa Fuso

Infrastruktur maut di Padabeunghar, Kecamatan Jampangtrngah Kabupaten Sukabumi, gelombang aspal dan minimnya penerangan telan nyawa pengemudi.

Rabu 25-Jun-2025 22:44 WIB

Jalan Rusak Memakan Korban di Sukabumi Tragedi Terios Tertimpa Fuso
LIFESTYLE Tamat Belajar, Mulai Bingung: Sekolah untuk Apa?”

Di negeri yang menjunjung...Artikel Tamat Belajar, Mulai Bingung: Sekolah untuk Apa?” pertama kali tampil pada Republik News.

Senin 14-Apr-2025 22:41 WIB

Tamat Belajar, Mulai Bingung: Sekolah untuk Apa?”

Tulis Komentar