Selasa 04-Nov-2025 20:52 WIB
Foto : tempo
Brominemedia.com - RUMAH hakim Khamozaro Waruwu, hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, yang menyidangkan perkara korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, terbakar pada Selasa, 4 November 2025.
Rumah yang terletak di Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan XIII, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan itu, terbakar pada saat seluruh penghuni rumah tidak berada di tempat.
Kepala Polisi Sektor Sunggal Komisaris Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan, rumah yang terbakar tersebut dihuni hakim Khamozaro Waruwu." Benar rumah yang terbakar dengan alamat Komplek Taman Harapan Indah, dihuni hakim Khamozaro Waruwu. Bagian rumah yang terbakar adalah ruangan kerja. Terbakar sekitar tengah hari tadi." kata Bambang Hutabarat kepada Tempo, Selasa malam 4 November 2025.
Polisi sedang menyelidiki penyebab kebakaran dan sumber api. Namun hingga malam ini, kata Bambang, polisi belum bisa menarik kesimpulan penyebab kebakaran termasuk kerugian harta benda hakim Waruwu.
Koordinator Pusat Pengendali Operasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, Ahmad Untung Lubis, mengonfirmasi kejadian tersebut. “Benar, telah terjadi kebakaran di kawasan Medan Selayang. Objek yang terbakar satu unit rumah permanen pada satu bagian ruangan dengan persentase terbakar sekitar 40 an persen. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini,” ujar Ahmad Untung Lubis.
BPBD Medan menerima laporan kebakaran itu dan berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan untuk segera menurunkan sejumlah personel dan armada pemadam api ke lokasi kejadian.
"Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.18 WIB oleh petugas pemadam kebakaran yang dibantu warga sekitar,” ujarnya.
Kebakaran yang menimpa rumah Khamozaro Waruwu terjadi pada saat dia sedang memimpin persidangan korupsi proyek jalan di Padang Lawas Utara yang menyeret eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting. Anak buah Gubernur Sumut Bobby Nasution itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Medan pada 28 Juni 2025 dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam beberapa kali persidangan, Khamozaro Waruwu menyebut Gubernur Sumut bertanggung jawab atas pergeseran anggaran yang menjadi titik awal korupsi pembangunan jalan ruas Sipiongot - Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru - Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Waruwu juga mengulik dasar hukum proyek pembangunan jalan di Sipiongot - Batas Labuhan Batu Rp 96 miliar dan Hutaimbaru - Sipiongot Kabupaten Padang Lawas Utara senilai Rp 61,8 miliar itu yang tidak ditampung di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2025.
Khamozaro Waruwu mengatakan, majelis hakim tengah mempelajari mens rea atau niat jahat dari pergeseran anggaran APBD Sumut 2025 terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan Topan Ginting dan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group dan serta Rayhan Dulasmi Piliang sebagai Direktur PT Rona Namora.
Dalam sidang, Rabu, 15 Oktober 2025, Waruwu mengatakan majelis hakim akan mempelajari adanya mens rea atau niat jahat pergeseran anggaran untuk menjadikannya pintu masuk membongkar korupsi di proyek pembangunan jalan itu.
Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu 24 September 2025, majelis hakim yang dipimpin hakim Khamozaro Waruwu meminta saksi Andi Lubis, petugas keamanan Kantor Unit Pelaksana Teknis Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, agar mengakui secara jujur kehadiran rombongan Gubernur Sumut Bobby Nasution ke Sipiongot dalam rangka survei jalan.
"Saudara saksi, kedatangan gubernur dan rombongan dalam rangka off road atau survei jalan yang akan ditender. Saudara saksi diperintah oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, menunjukkan jalan rusak yang akan dibangun. Itu bukan off road, melainkan survei jalan yang akan ditender. Saudara saksi jangan bohong," kata hakim Waruwu mencecar Andi Lubis.
Pada sidang ini, terungkap adanya pertemuan antara Muhammad Akhirun Piliang dengan Kapolres Tapanuli Selatan Ajun Komisaris Besar Yasir Ahmadi dan Topan Ginting di Tong's Coffee Medan pada 22 Maret 2025, atau sebulan setelah Topan Ginting dilantik sebagai Kadis PUPR.
Pertemuan tersebut membahas proyek pembangunan jalan Sipiongot-Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot. Lalu pada 22 April 2025, Gubernur Sumut Bobby Nasution, Topan Ginting dan rombongan meninjau lokasi jalan yang akan dibangun tersebut.
Adapun saksi Muhammad Haldun, Sekretaris Dinas PUPR Sumut, dan Edison Pardamean Togatorop, selaku Kepala Seksi Perencanaan Dinas PUPR Sumut, di hadapan hakim mengakui, anggaran pembangunan jalan yang menyeret Topan Ginting, belum dianggarkan di APBD Sumut 2025.
Anggaran pembangunan ruas jalan Sipiongot - Batas Labuhan Batu dan Sipiongot - Hutaimbaru, Kabupaten Padang Lawas Utara, masih dalam pengalokasian anggaran dari pergeseraan anggaran," kata Muhammad Haldun.
Adapun Edison Togatorop mengakui, ia tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan kedua ruas jalan yang akan dibangun itu termasuk menentukan konsultan perencana. "Saya tidak dilibatkan," kata Edison.
Ia menyebut Topan Ginting sebagai kadis menentukan proses pelelangan termasuk perencanaan anggaran yang disusun konsultan perencana.
Hakim Khamozaro Waruwu juga menggali Peraturan Gubernur atau Pergub Sumut soal pergeseran angggaran dari sejumlah dinas di Pemprov Sumut ke Dinas PUPR Pemprov Sumut yang dijadikan dasar anggaran pembangunan jalan, kepada Sekretaris Dinas PUPR Sumut Muhammad Haldun.
"Soal pergeseran anggaran ini, setelah kita dengar kesaksian saksi Muhammad Haldun, saya minta jaksa menghadirkan Pj Sekda Sumut saat itu Effendy Pohan dan Gubernur Sumut pada sidang berikutnya. Kita mau tanyakan dasar hukum Pergub Sumut mengenai pergeseran anggaran yang dilakukan hingga enam kali. Semua orang sama di depan hukum. Saudara saksi (Muhammad Haldun), jangan takut kehilangan jabatan, takut lah kepada Tuhan," kata Waruwu.
Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Wahyu, mengatakan, pembangunan jalan yang dikerjakan Dinas PUPR Sumut yang anggarannya dikumpulkan dari pergeseran anggaran sejumlah dinas seperti yang tercantum dalam Pergub Sumut, seharusnya diawali dengan perencanaan.
Namun faktanya, pembangunan jalan yang bermasalah itu tidak melalui perencanaan. Buktinya, kata jaksa, paket pembangunan jalan diumumkan lewat lelang elektronik pada Kamis, 26 Juni 2025 pukul 17.32 WIB, disetujui penyedia lelang yakni Dinas PUPR Sumut pada pukul 23.34 WIB dengan pemenangnya PT Dalihan Na Tolu Grup. Prosesnya sangat cepat.
Kejanggalan lainya, ujar Eko Wahyu, konsultan perencana baru mengajukan perencanaan pada akhir Juli 2025. Untuk paket Sipiongot-Batas Labuhan Batu, dikerjakan konsultan perencana dari CV Balakosa Konsultan. Sedangkan paket Hutaimbaru-Sipiongot konsultan perencana dari CV Wira Jaya Konsultan.
"Kedua konsultan perencana tersebut baru memasukkan detail perencanaan pembangunan kedua ruas jalan dengan nilai total Rp 165 miliar itu pada akhir Juli 2025. Padahal pemenang tender sudah diumumkan 26 Juni 2025," kata Eko.
Adapun proyek yang sifatnya mendesak maupun Proyek Strategis Nasional atau PSN, ujar Eko, dimungkinkan dikerjakan tanpa proses perencanaan. Namun pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot tidak mendesak. "Dan bukan PSN," kata Eko.
Konten Terkait