Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Ibu Menyusui di Karawang Menangis di Sidang, Ngaku Disuruh Pijat Penghuni Lapas dan Dipukul Suami

Selasa 04-Nov-2025 20:54 WIB

81

Ibu Menyusui di Karawang Menangis di Sidang, Ngaku Disuruh Pijat Penghuni Lapas dan Dipukul Suami

Foto : wartakota

Brominemedia.com - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Karawang mendadak hening sore itu. Neni Nuraeni (37), seorang ibu rumah tangga yang juga tengah menyusui, tak kuasa menahan tangisnya saat menjalani sidang lanjutan perkara fidusia, Selasa (4/11/2025).

Tangis Neni pecah ketika menjawab pertanyaan majelis hakim yang dipimpin Nely Andriani dengan anggota Muhammad Arif Nahumbang Harahap dan Handika Rahmawan.

Dalam sidang, penasihat hukumnya, Syarif Hidayat, bertanya mengenai kondisi Neni selama menjadi tahanan di Rutan Lapas Karawang selama sepekan.

“Selama di lapas, saya disuruh... disuruh pijit semua penghuni kamar di sana,” ucap Neni dengan suara terbata-bata sambil menyeka air mata.

Suasana ruang sidang makin haru ketika Syarif menanyakan hubungan Neni dengan suaminya.

“Terus terang saya mau, niat menggugat cerai. Dia (suami) memang keras, terkadang suka mukul juga,” kata Neni.

“Tempramental?” tanya penasihat hukum.

“Iya, kadang-kadang begitu. Jadi setiap ada yang utang-utang itu dia gak mau nemuin, jadi aku aja,” jawabnya lirih.

Neni juga mengaku tidak tahu menahu soal utang-utang suaminya. “Gak tau, bilangnya buat bisnis, bisnis,” tambahnya.

Pasal Fidusia dan Penggelapan

Neni ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus fidusia setelah mobil yang dikredit atas namanya diduga dialihkan tanpa izin kepada pihak lain.

Ia sempat ditahan sejak 22 Oktober 2025 malam, namun majelis hakim kemudian mengubah statusnya menjadi tahanan rumah pada Kamis (30/10/2025).

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menjerat Neni dengan Pasal 36 Undang-undang Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Namun, kuasa hukumnya, Syarif Hidayat, menilai penerapan dua pasal tersebut keliru dan tidak adil bagi kliennya.

Menurut Syarif, Neni hanya korban dari tindakan suaminya, Deni, yang mengurus seluruh proses pengajuan kredit mobil sejak tahun 2022.

“Mulai dari pemberkasan, pemilihan unit, sampai pembayaran DP semuanya dilakukan suaminya. Ibu Neni tidak tahu, hanya dipakai namanya saja,” ujar Syarif.

Awalnya, kata dia, pengajuan kredit atas nama Deni ditolak oleh pihak Adira Finance karena masalah BI checking. Kemudian disarankan agar menggunakan nama istrinya, Neni.

“Artinya ibu Neni hanya dijadikan formalitas administrasi, tanpa tahu detail transaksi maupun pengalihan kendaraan,” jelasnya.

Syarif menegaskan, kasus yang menimpa kliennya seharusnya tidak serta merta dijerat dengan pidana penggelapan.

“Fidusia itu lex specialis, artinya bersifat khusus. Tidak bisa dicampur dengan KUHP umum. Ini cacat formil karena penerapan pasalnya keliru,” ucapnya.

Menurut Syarif, sengketa fidusia seharusnya lebih dulu diselesaikan melalui jalur perdata sebelum naik ke pidana umum.

“Polisi mestinya mengarahkan ke perdata dulu. Kalau belum selesai di perdata, jangan langsung pidana,” pungkasnya.


Konten Terkait

LIFESTYLE Kisah Influencer Stefani Gabriela Jadi Inspirasi Ibu Menyusui Hingga Diganjar Rekor MURI

Influencer Stefani Gabriela pernah gagal menyusui langsung atau Direct Breastfeeding karena minimnya persiapan mental dan teknis. Kisahnya menginspirasi.

Senin 01-Dec-2025 20:20 WIB

Kisah Influencer Stefani Gabriela Jadi Inspirasi Ibu Menyusui Hingga Diganjar Rekor MURI
PERISTIWA Sosok Koko Wili Pembunuh Dwi Putri di Batam, Tempramen dan Suka Main Tangan

Pantauan Tribunbatam.id di Polsek Batuampar, sejumlah teman-teman Dwi Putri terlihat ikut diperiksa oleh pihak kepolisian.

Senin 01-Dec-2025 20:19 WIB

Sosok Koko Wili Pembunuh Dwi Putri di Batam, Tempramen dan Suka Main Tangan
PERISTIWA Sindikat Pelaku Curanmor Ditangkap, Dua Pelaku Pernah Beraksi di Enam Titik

Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dengan dua orang pemuda sebagai pelaku kejahatan.

Jumat 28-Nov-2025 20:13 WIB

Sindikat Pelaku Curanmor Ditangkap, Dua Pelaku Pernah Beraksi di Enam Titik
PERISTIWA Cara Garong asal Sumsel Curi 40 Motor di Mendalo lalu Jual Rp6 Juta

Tiga dari enam orang sindikat pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di kawasan Mendalo, Muaro Jambi, akhirnya ditangkap.

Kamis 27-Nov-2025 20:06 WIB

Cara Garong asal Sumsel Curi 40 Motor di Mendalo lalu Jual Rp6 Juta
PERISTIWA Hantam Batu Bata dan Telanjangi Korban: Peran Keji 4 Tersangka Penganiaya Anak Disabilitas Karawang

Para tersangka yang ditetapkan adalah HW, EF (29), NK (42), dan TF (31).

Senin 17-Nov-2025 20:10 WIB

Hantam Batu Bata dan Telanjangi Korban: Peran Keji 4 Tersangka Penganiaya Anak Disabilitas Karawang

Tulis Komentar