Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Mantan Direktur Polinema Ajukan Eksepsi, Jadi Terdakwa di Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

Jumat 21-Nov-2025 20:21 WIB

8

Mantan Direktur Polinema Ajukan Eksepsi, Jadi Terdakwa di Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

Foto : tribunnews

Brominemedia.com - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) Tahun Anggaran 2019 - 2020 kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (PN Tipikor Surabaya).

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (20/11/2025) lalu, terdakwa Awan Setiawan yang merupakan mantan Direktur Polinema periode 2017 - 2021 membacakan eksepsinya.

Dalam eksepsinya, terdakwa Awan menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang kabur dan tidak tepat.

Ia meminta majelis hakim untuk menyatakan dakwaan tidak dapat diterima.

Pengacara terdakwa Awan Setiawan, Sumardhan mengatakan, JPU mendasarkan dakwaan pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PerLKPP) No 12 Tahun 2018.

Padahal untuk pengadaan tanah, memiliki aturan hukum tersendiri.

"Yaitu, lewat UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah beserta aturan turunan Kementerian ATR/BPN. Pengadaan tanah berbeda dengan pengadaan barang dan jasa, dan dalam prosesnya tunduk pada asas-asas kemanusiaan, keadilan, kesepakatan, keterbukaan, hingga kesejahteraan," ujar Sumardhan saat dikonfirmasi, Jumat (21/11/2025).

Ia juga menyampaikan, bahwa kliennya yang mengatasnamakan Polinema menggelar musyawarah dengan para pemilik tanah termasuk diantaranya adalah HS yang juga menjadi terdakwa.

Pertemuan resmi itu dilakukan beberapa kali dibuktikan dengan notulen rapat sejak 2019 hingga 2020.

"Namun dalam dakwaan, JPU menerangkan bahwa klien kami melakukan pembelian tanah secara pribadi. Seluruh tindakan klien kami dilakukan untuk dan atas nama Polinema," tambahnya.

Kemudian dalam eksepsinya, juga menyinggung terkait pernyataan JPU yang menyatakan bahwa lahan tanah yang dibeli tidak dapat digunakan.

Karena sebagian bidangnya, berada di dekat sempadan sungai sehingga tidak layak digunakan untuk perluasan kampus.

"Faktanya, obyek tanah yang dibeli dari HS memiliki tiga SHM. Sehingga, itu membuktikan bahwa tanah tersebut bukan bagian dari ruang sungai dan bukan aset negara,"

"Kemudian terkait dakwaan JPU soal tidak adanya appraisal harga tanah, berbanding terbalik dengan Pasal 53 ayat (1) Permen ATR/BPN No 6 Tahun 2015. Dalam pasal itu, menyatakan pengadaan tanah di bawah 5 hektar boleh dilakukan langsung lewat jual beli tanpa memakai jasa appraisal independen," bebernya.

Sementara itu, pihak JPU lewat Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo mengungkapkan, tetap berpegang teguh pada dakwaan yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya.

Kisah Kasus

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Polinema Tahun Anggaran 2019-2020 menyeret dua nama. 

Dua terdakwa yaitu mantan Direktur Polinema periode 2017-2021 bernama Awan Setiawan (66) dan HS (59) selaku pihak penjual tanah.

Keduanya diduga bekerjasama dalam transaksi yang merugikan negara hingga Rp 42 miliar.

Diketahui, proses  pengadaan tanah yang dilakukan tidak sesuai prosedur.

Pasalnya, tidak ada panitia pengadaan tanah yang dilibatkan. Barulah di tahun 2020, setelah harga disepakati HS, maka Awan Setiawan mengeluarkan Surat Keputusan Panitia Pengadaan.

Tanah yang dibeli seluas 7.104 meter persegi berlokasi di Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dengan harga Rp 6 juta per meter, angka yang ditentukan sepihak tanpa appraisal resmi.

Di dalam praktinya, HS menerima uang muka Rp 3,8 miliar pada 30 Desember 2020, padahal surat kuasa menjual baru terbit di tanggal 4 Januari 2021.

Kemudian di tahun anggaran 2021, AS memerintahkan bendahara Polinema membayar Rp 22,6 miliar kepada HS tanpa disertai perolehan hak atas tanah.

Pembayaran tersebut seolah-olah diselesaikan dalam satu tahun anggaran.

Bertentangan dengan isi PPJB yang mengatur pembayaran secara bertahap.

Namun ternyata, lahan tanah yang dibeli tidak dapat digunakan.

Setelah dilakukan appraisal oleh pihak independen, ditemukan sebagian bidang tanah berada di dekat sempadan sungai yang membuatnya tidak layak untuk digunakan dalam perluasan kampus.

JPU Kejari Kota Malang mendakwa  keduanya melanggar pasal yang sama. Yakni dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, dakwaan subsidair untuk keduanya dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Konten Terkait

PEMERINTAHAN Mantan Direktur Polinema Ajukan Eksepsi, Jadi Terdakwa di Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

Terdakwa Awan Setiawan yang merupakan mantan Direktur Polinema periode 2017 - 2021 membacakan eksepsinya dalam sidang dugaan Korupsi pengadaan tanah

Jumat 21-Nov-2025 20:21 WIB

Mantan Direktur Polinema Ajukan Eksepsi, Jadi Terdakwa di Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah
PEMERINTAHAN Polres Malang Siagakan 60 Personel, Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Semeru di Perbatasan Lumajang

Polres Malang Siagakan 60 Personel, Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Semeru di Perbatasan Lumajang

Rabu 19-Nov-2025 21:15 WIB

Polres Malang Siagakan 60 Personel, Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Semeru di Perbatasan Lumajang
PEMERINTAHAN Dampak Penutupan SPPG, SMP Negeri 2 Kota Malang Imbau Siswa Bawa 'Bontotan' dari Rumah

Dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang ditutup sementara waktu. Penutupan ini membuat siswa di beberapa sekolah tak menerima MBG

Selasa 18-Nov-2025 20:11 WIB

Dampak Penutupan SPPG, SMP Negeri 2 Kota Malang Imbau Siswa Bawa 'Bontotan' dari Rumah
PEMERINTAHAN Derita Warga Kromengan Malang Korban Kecelakaan Minta Keadilan, di Kursi Roda dan Hilang Ingatan

HLD, pria berusia 32 tahun asal Desa Slorok, Kecamatan Kromengan kini hanya bisa duduk di kursi roda, hilang ingatan dan sulir berbicara

Minggu 16-Nov-2025 20:16 WIB

Derita Warga Kromengan Malang Korban Kecelakaan Minta Keadilan, di Kursi Roda dan Hilang Ingatan
PERISTIWA Kecamatan Dau Kabupaten Malang Diterjang Angin Puting Beliung, Sejumlah Rumah Rusak

Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang terjadi angin puting beliung hingga menyebabkan beberapa rumah rusak

Minggu 02-Nov-2025 20:07 WIB

Kecamatan Dau Kabupaten Malang Diterjang Angin Puting Beliung, Sejumlah Rumah Rusak

Tulis Komentar