Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Mantan Direktur Polinema Ajukan Eksepsi, Jadi Terdakwa di Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

Jumat 21-Nov-2025 20:21 WIB

107

Mantan Direktur Polinema Ajukan Eksepsi, Jadi Terdakwa di Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

Foto : tribunnews

Brominemedia.com - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) Tahun Anggaran 2019 - 2020 kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (PN Tipikor Surabaya).

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (20/11/2025) lalu, terdakwa Awan Setiawan yang merupakan mantan Direktur Polinema periode 2017 - 2021 membacakan eksepsinya.

Dalam eksepsinya, terdakwa Awan menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang kabur dan tidak tepat.

Ia meminta majelis hakim untuk menyatakan dakwaan tidak dapat diterima.

Pengacara terdakwa Awan Setiawan, Sumardhan mengatakan, JPU mendasarkan dakwaan pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PerLKPP) No 12 Tahun 2018.

Padahal untuk pengadaan tanah, memiliki aturan hukum tersendiri.

"Yaitu, lewat UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah beserta aturan turunan Kementerian ATR/BPN. Pengadaan tanah berbeda dengan pengadaan barang dan jasa, dan dalam prosesnya tunduk pada asas-asas kemanusiaan, keadilan, kesepakatan, keterbukaan, hingga kesejahteraan," ujar Sumardhan saat dikonfirmasi, Jumat (21/11/2025).

Ia juga menyampaikan, bahwa kliennya yang mengatasnamakan Polinema menggelar musyawarah dengan para pemilik tanah termasuk diantaranya adalah HS yang juga menjadi terdakwa.

Pertemuan resmi itu dilakukan beberapa kali dibuktikan dengan notulen rapat sejak 2019 hingga 2020.

"Namun dalam dakwaan, JPU menerangkan bahwa klien kami melakukan pembelian tanah secara pribadi. Seluruh tindakan klien kami dilakukan untuk dan atas nama Polinema," tambahnya.

Kemudian dalam eksepsinya, juga menyinggung terkait pernyataan JPU yang menyatakan bahwa lahan tanah yang dibeli tidak dapat digunakan.

Karena sebagian bidangnya, berada di dekat sempadan sungai sehingga tidak layak digunakan untuk perluasan kampus.

"Faktanya, obyek tanah yang dibeli dari HS memiliki tiga SHM. Sehingga, itu membuktikan bahwa tanah tersebut bukan bagian dari ruang sungai dan bukan aset negara,"

"Kemudian terkait dakwaan JPU soal tidak adanya appraisal harga tanah, berbanding terbalik dengan Pasal 53 ayat (1) Permen ATR/BPN No 6 Tahun 2015. Dalam pasal itu, menyatakan pengadaan tanah di bawah 5 hektar boleh dilakukan langsung lewat jual beli tanpa memakai jasa appraisal independen," bebernya.

Sementara itu, pihak JPU lewat Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo mengungkapkan, tetap berpegang teguh pada dakwaan yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya.

Kisah Kasus

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Polinema Tahun Anggaran 2019-2020 menyeret dua nama. 

Dua terdakwa yaitu mantan Direktur Polinema periode 2017-2021 bernama Awan Setiawan (66) dan HS (59) selaku pihak penjual tanah.

Keduanya diduga bekerjasama dalam transaksi yang merugikan negara hingga Rp 42 miliar.

Diketahui, proses  pengadaan tanah yang dilakukan tidak sesuai prosedur.

Pasalnya, tidak ada panitia pengadaan tanah yang dilibatkan. Barulah di tahun 2020, setelah harga disepakati HS, maka Awan Setiawan mengeluarkan Surat Keputusan Panitia Pengadaan.

Tanah yang dibeli seluas 7.104 meter persegi berlokasi di Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dengan harga Rp 6 juta per meter, angka yang ditentukan sepihak tanpa appraisal resmi.

Di dalam praktinya, HS menerima uang muka Rp 3,8 miliar pada 30 Desember 2020, padahal surat kuasa menjual baru terbit di tanggal 4 Januari 2021.

Kemudian di tahun anggaran 2021, AS memerintahkan bendahara Polinema membayar Rp 22,6 miliar kepada HS tanpa disertai perolehan hak atas tanah.

Pembayaran tersebut seolah-olah diselesaikan dalam satu tahun anggaran.

Bertentangan dengan isi PPJB yang mengatur pembayaran secara bertahap.

Namun ternyata, lahan tanah yang dibeli tidak dapat digunakan.

Setelah dilakukan appraisal oleh pihak independen, ditemukan sebagian bidang tanah berada di dekat sempadan sungai yang membuatnya tidak layak untuk digunakan dalam perluasan kampus.

JPU Kejari Kota Malang mendakwa  keduanya melanggar pasal yang sama. Yakni dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, dakwaan subsidair untuk keduanya dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Konten Terkait

PEMERINTAHAN Hanya 70 SPPG di Kabupaten Malang yang Sudah Kantongi SLHS

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, Wiyanto Wijoyo mengatakan, masih ada 66 SPPG yang sertifikatnya belum diterbitkan.

Senin 29-Dec-2025 20:13 WIB

Hanya 70 SPPG di Kabupaten Malang yang Sudah Kantongi SLHS
PEMERINTAHAN DPRD Kabupaten Malang Menanti PD Jasa Yasa Tepati Janji Setor Rp 2 Miliar Sebelum Tutup Tahun 2025

DPRD Kabupaten Malang menunggu Perusahaan Daerah (PD) Jasa Yasa untuk memenuhi janjinya membayar setoran pendapatan daerah sebelum tutup tahun 2025

Jumat 26-Dec-2025 20:15 WIB

DPRD Kabupaten Malang Menanti PD Jasa Yasa Tepati Janji Setor Rp 2 Miliar Sebelum Tutup Tahun 2025
OLAHRAGA Lolos ke Babak 32 Besar Liga 4 Jatim 2025/2026, Persema Malang Ingin Pulang ke Stadion Gajayana

Persema Malang yang dijadwalkan kembali bertanding pada 5 Januari 2026 itu, berkeinginan untuk kembali pulang ke Stadion Gajayana Malang.

Selasa 16-Dec-2025 20:15 WIB

Lolos ke Babak 32 Besar Liga 4 Jatim 2025/2026, Persema Malang Ingin Pulang ke Stadion Gajayana
PEMERINTAHAN Sidang Perkara Jalan Tembus Warga Perum Griya Shanta Vs Pemkot Malang Digelar, Diwarnai Demo Lagi

Sidang gugatan warga Perumahan Griya Shanta kepada Pemkot Malang akhirnya digelar di PN Kota Malang, Selasa (25/11/2025).

Selasa 25-Nov-2025 20:12 WIB

Sidang Perkara Jalan Tembus Warga Perum Griya Shanta Vs Pemkot Malang Digelar, Diwarnai Demo Lagi
PEMERINTAHAN Mantan Direktur Polinema Ajukan Eksepsi, Jadi Terdakwa di Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

Terdakwa Awan Setiawan yang merupakan mantan Direktur Polinema periode 2017 - 2021 membacakan eksepsinya dalam sidang dugaan Korupsi pengadaan tanah

Jumat 21-Nov-2025 20:21 WIB

Mantan Direktur Polinema Ajukan Eksepsi, Jadi Terdakwa di Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

Tulis Komentar