Selasa 25-Nov-2025 20:12 WIB
Foto : tribunnews
Brominemedia.com - Setelah pekan lalu ditunda, sidang gugatan warga Perumahan Griya Shanta kepada Pemkot Malang akhirnya digelar di PN Kota Malang, Selasa (25/11/2025).
Digelar di ruang sidang Kartika, gugatan warga itu terkait penolakan jalan tembus yang mengharuskan pembongkaran tembok pembatas perumahan.
Ada 3 pihak yang digugat yaitu Wali Kota Malang, Satpol PP dan Dinas PUPRPKP Kota Malang.
Kabag Hukum Setda Pemkot Malang, Suparno mengatakan, bahwa sidang tersebut sedianya dijadwalkan berlangsung pada 18 November lalu.
Namun karena pihaknya sebagai tergugat tidak hadir, maka sidang ditunda dan baru berlangsung pada hari ini.
"Saat itu, kami tidak dapat hadir. Dikarenakan ada kegiatan di Mahkamah Agung (MA) Jakarta," jelasnya.
Dalam sidang ini, pihaknya dinyatakan sah sebagai pihak tergugat.
Termasuk telah memiliki legalitas berupa surat tugas dari sekretaris daerah (sekda) sebagai kuasa hukum DPUPRPKP Kota Malang, Satpol PP Kota Malang dan Wali Kota Malang.
"Namun untuk warga Perum Griya Shanta selaku pihak penggugat, majelis hakim meminta agar data gugatannya dilengkapi. Jadi, manifes atau seluruh bukti warga yang menggugat harus dilengkapi," terangnya.
Diketahui, gugatan class action tersebut atas nama warga RW 12 tetapi ternyata hanya diwakili oleh 9 orang. Oleh karenanya, majelis hakim meminta agar warga segera melengkapi data gugatannya dan diberi waktu selama dua minggu.
"Sehingga, kami akan bertemu lagi dalam sidang di tanggal 9 Desember mendatang," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum warga Perumahan Griya Shanta Wiwit Tuhu menegaskan, pada dasarnya warga tetap menolak rencana jalan tembus dengan membongkar tembok pembatas perumahan tersebut.
"Pada prosesnya, tetap menolak rencana pembongkaran tembok untuk jalan tembus. Pasalnya, hal ini tidak sesuai ketentuan hukum," ungkapnya.
Pihaknya menilai, rencana pembongkaran tembok untuk dipakai jalan tembus bukan untuk kepentingan umum. Melainkan, ada unsur kepentingan pribadi di dalamnya.
Sehingga, ia menyesalkan apabila rencana tersebut akan direalisasi.
Selain itu, seharusnya Pemkot Malang berkoordinasi lebih lanjut dengan warga.
"Terlepas kaitannya administrasi PSU sudah diserahkan kepada Pemkot Malang. Namun, sejak dulu konsep Perumahan Griya Shanta tertutup. Jika ada perubahan, maka tentunya terintegrasi dengan kondisi sebelumnya," tandasnya.
Aksi Demo Lagi
Di sisi lain, sidang tersebut juga diwarnai oleh aksi demo yang dilakukan oleh massa yang mengatasnamakan Aliansi Pro Publik (APP).
Dalam orasinya yang digelar di depan PN Kota Malang, massa mendesak Pemkot Malang untuk segera membongkar tembok pembatas perumahan Griya Shanta.
Pasalnya, PSU Perumahan Griya Shanta telah diserahkan ke Pemkot Malang. Artinya, akses jalan yang kini tertutup tembok menjadi aset milik daerah dan seharusnya terbuka untuk kepentingan publik.
Selain itu, massa menilai penolakan dari warga telah menghambat rencana strategis Pemkot Malang dalam membangun jaringan jalan tembus di wilayah Lowokwaru.
Padahal, jalan tembus itu diperlukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas di Jalan Candi Panggung.
Konten Terkait