Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Empat Koruptor Gedung Balai Merah Putih Siantar Dituntut Lima Tahun di Pengadilan Negeri Medan

Senin 15-Dec-2025 20:20 WIB

4

Empat Koruptor Gedung Balai Merah Putih Siantar Dituntut Lima Tahun di Pengadilan Negeri Medan

Foto : tribunnews

Brominemedia.com - Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih di Kota Pematangsiantar dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Mereka ialah Hairullah B. Hasan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tekken Pratama (TP), Heriyanto selaku Direktur PT TP,  Hary Gularso selaku tenaga ahli PT TP, dan Safnil Wizar selaku Dirut PT Inti Kharisma Wasantara sekaligus konsultan pengawas.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Ferdinan Tamba Anugrah Tampubolon, di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (15/12/2025) sore.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hairullah B. Hasan, Heriyanto, Hary Gularso, dan Safnil Wizar dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun," ucap Ferdinan di hadapan majelis hakim diketuai Hendra Hutabarat.

Menurut JPU, perbuatan keempatnya telah memenuhi unsur melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar sebagaimana dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga menuntut para terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan jika denda tersebut tidak sanggup dibayar.

Selain itu, Hairullah, Heriyanto, dan Hary dituntut jaksa membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmati masing-masing sebanyak Rp1,4 miliar. Sementara Safnil tidak dituntut JPU membayar UP karena dinilai tak menikmati kerugian keuangan negara. 

"Dengan ketentuan apabila para terdakwa tidak membayar UP paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Apabila harta benda para terdakwa tak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun enam bulan (2,5 tahun)," tambah Ferdinan.

Dari total UP tersebut, Ferdinan merincikan, Hairullah telah membayar UP Rp130 juta, Heriyanto telah membayar UP Rp205 juta, dan Hary telah membayar UP Rp120 juta.

Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada keempat terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dalam persidangan berikutnya yang digelar pada Senin (22/12/2025) mendatang.

Kasus korupsi ini diketahui bermula pada 2016 saat PT Telkom Indonesia menunjuk PT Graha Sarana Duta (GSD) yang merupakan anak perusahaan dari PT Telkom Indonesia untuk mengerjakan pembangunan Gedung Balei Merah Putih. 

Namun, seluruh pekerjaan justru dialihkan ke PT TP melalui kontrak kerja No. 15l/HK.810/GSD-000/2017 tertanggal 21 April 2017 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp51,9 miliar.



Konten Terkait

PEMERINTAHAN Empat Koruptor Gedung Balai Merah Putih Siantar Dituntut Lima Tahun di Pengadilan Negeri Medan

Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih di Kota Pematangsiantar dituntut lima tahun penjara .

Senin 15-Dec-2025 20:20 WIB

Empat Koruptor Gedung Balai Merah Putih Siantar Dituntut Lima Tahun di Pengadilan Negeri Medan
PEMERINTAHAN Kejati Sulut Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Korban Erupsi Gunung Ruang di Sitaro

Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan erupsi gunung ruang Sitaro

Selasa 09-Dec-2025 20:16 WIB

Kejati Sulut Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Korban Erupsi Gunung Ruang di Sitaro
KRIMINAL Teka-teki Pemberi Perintah di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK telah menaikkan kasus dugaan korupsi kuota jemaah haji tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan. Sosok pemberi perintah di kasus ini pun masih menjadi teka-teki.

Minggu 10-Aug-2025 21:03 WIB

Teka-teki Pemberi Perintah di Kasus Korupsi Kuota Haji
KRIMINAL Kejagung Periksa 2 Saksi di Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan korupsi minyak mentah tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

Jumat 08-Aug-2025 21:20 WIB

Kejagung Periksa 2 Saksi di Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
KRIMINAL Eks Prajurit TNI Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit Fiktif

Eks prajurit TNI Dwi Singgih Hartono divonis 15 tahun penjara atas dua kasus korupsi kredit fiktif. Ia memalsukan data untuk mencairkan dana miliaran rupiah.

Rabu 18-Jun-2025 20:56 WIB

Eks Prajurit TNI Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit Fiktif

Tulis Komentar