Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Sidang Vonis Bos PStore dan Rico Valentino Digelar Hari Ini

Kamis 18-Aug-2022 06:55 WIB

349

Sidang Vonis Bos PStore dan Rico Valentino Digelar Hari Ini

Foto : detik

brominemedia.com – Terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino akan menghadapi sidang vonis terkait kasus penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah, hari ini (18/8). Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dilansir SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/8), sidang vonis akan digelar di ruang sidang 02 PN Jakarta Selatan pukul 09.55 WIB. Vonis akan dibacakan hakim ketua Kamijon.

"Kamis, 18 Agustus 2022 pukul 09.55 WIB-selesai agenda pembacaan putusan," tulis SIPP.

Bos PStore, Putra Siregar, dan Rico Valentino dituntut 10 bulan penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah. Jaksa penuntut umum meyakini bos PStore itu dan Rico Valentino bersalah melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan melakukan kekerasan," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (28/7)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan," imbuhnya.

Putra Siregar dan Rico Valentino diyakini jaksa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bos PStore, Putra Siregar, didakwa bersama-sama dengan Rico Valentino melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah. Akibatnya, Nur Alamsyah mengalami bengkak di bibirnya.

"Bahwa terdakwa I Putra Siregar bersama-sama dengan terdakwa II Rico Valentino dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," ucap jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/6).

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 2 Maret 2022, pukul 03.00 WIB, di Kafe Code di Senopati, Jakarta Selatan. Awalnya Nur Alamsyah sedang nongkrong bersama Saputra Aditya, Satya Cendikia Putra Patrama, dan Nabila Maharani Sukandar di meja 4. Setelah itu, datang Chandrika Sari Jusman menghampiri Nabila Maharani Sukandar.

"Lalu keduanya mengobrol karena saling kenal sambil berpelukan dan menangis terharu karena ada temannya yang mau pergi ke luar negeri," kata jaksa.

"Terdakwa II menghampiri Chandrika Sari Jusman di meja nomor 4 dan mengajak Chandrika Sari Jusman dengan menarik tangan. Tindakan terdakwa II tersebut memancing reaksi dari Muhammad Nur Alamsyah dengan menegur tindakan terdakwa II yang memaksa dan menarik-narik tangan Chandrika Sari Jusman," ucap jaksa.

"Dan atas teguran tersebut, terdakwa II menjadi emosi dan langsung mendorong badan Muhammad Nur Alamsyah dengan menggunakan tangan, lalu memukul bagian dada dan wajah Muhammad Nur Alamsyah dengan menggunakan tangan kanan mengepal," imbuhnya.

Terjadilah keributan yang kemudian membuat Putra Siregar menyambanginya. Putra Siregar ikut memukul Muhammad Nur Alamsyah dengan tangan kanan terkepal sebanyak satu kali yang mengenai bagian wajah.

"Kejadian tersebut menimbulkan kegaduhan di dalam Kafe Code Senopati sehingga pemilik kafe tersebut, yaitu Reza Rabbani, berusaha melerai keributan tersebut dan akhirnya keributan di dalam kafe tersebut berhenti," kata jaksa.

Muhammad Nur Alamsyah lantas melaporkan hal ini. Dia turut melakukan visum yang hasilnya tampak bengkak di sudut bibir kanan.

Putra Siregar dan Rico Valentino pun didakwa dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Konten Terkait

KRIMINAL KECEWA Keluarga Mendiang Putu Satria Atas Tuntutan Jaksa ke Pelaku, Kadek Adrian Hanya 2 Tahun!

Pihak keluarga menilai tuntutan jaksa terlalu ringan, padahal para terdakwa telah menganiaya Putu Satria hingga meninggal dunia.

Selasa 21-Jan-2025 20:23 WIB

KECEWA Keluarga Mendiang Putu Satria Atas Tuntutan Jaksa ke Pelaku, Kadek Adrian Hanya 2 Tahun!
PERISTIWA Dianiaya Polwan, Lansia Ini Divonis Akan Lumpuh

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Polisi Wanita (Polwan) berinisial Bripka RH di...

Minggu 12-Jan-2025 21:48 WIB

Dianiaya Polwan, Lansia Ini Divonis Akan Lumpuh
PERISTIWA Resah Sering Dimintai Anak Uang Rp 3000, Pasutri ini Siksa Bocah SD Hingga Meninggal

Bocah itu dianiaya hingga tewas karena sering minta uang ke orang tuanya. Bocah berinisial MDAF (7) itu diduga kuat sering mendapatkan penganiayaan.

Rabu 01-Jan-2025 21:26 WIB

Resah Sering Dimintai Anak Uang Rp 3000, Pasutri ini Siksa Bocah SD Hingga Meninggal
PERISTIWA Nasib Pegawai Toko Roti Lindayes Pilih Resign, Karena Belum Gajian Sejak Oktober Usai Penganiayaan

Nasib usaha Lindayes Patisserie & Coffee, terkena imbas setelah kasus anak bos toko roti bernama George Sugama menganiaya karyawati.

Minggu 22-Dec-2024 20:34 WIB

Nasib Pegawai Toko Roti Lindayes Pilih Resign, Karena Belum Gajian Sejak Oktober Usai Penganiayaan
PERISTIWA Pengasuh Panti di Belitung Divonis Bersalah atas Kasus Asusila, Keluarga Masih Berdiskusi dengan PH

Rencananya, pihak keluarga akan bertemu penasihat hukum pada Kamis (19/12/2024) mendatang untuk menentukan sikap resmi.

Selasa 17-Dec-2024 20:27 WIB

Pengasuh Panti di Belitung Divonis Bersalah atas Kasus Asusila, Keluarga Masih Berdiskusi dengan PH

Tulis Komentar