Jumat 31-Oct-2025 21:01 WIB
Foto : tribunnews
Brominemedia.com - Setelah putusan vonis terhadap Nikita Mirzani dibacakan pada Selasa 28 Oktober 2025, pihak pelapor Reza Gladys akhirnya angkat bicara.
Meski mengaku telah menghapus rasa dendam, Reza tetap berharap majelis hakim dapat menegakkan keadilan dengan menyatakan sang artis bersalah sesuai dengan fakta di persidangan.
Sidang putusan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis Nikita Mirzani resmi digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa 28 Oktober 2025.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Kaerul Saleh menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Nikita Mirzani.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Hakim Ketua Kaerul Saleh, dikutip dari Kompas.com.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Reza Gladys. Adapun masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara bagi Nikita.
Menanggapi hasil sidang tersebut, pihak Reza Gladys melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa mereka tidak menyimpan dendam terhadap Nikita, namun tetap berharap keadilan ditegakkan.
“Kami tidak punya dendam pribadi, tapi kami ingin hukum berjalan sebagaimana mestinya. Yang kami minta hanya satu: keadilan,” ujar kuasa hukum Reza Gladys kepada awak media.
Reza pun dikabarkan telah berusaha berdamai dengan dirinya sendiri dan memilih untuk menyerahkan hasil akhir kepada proses hukum. Meski begitu, ia berharap putusan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
“Saya sudah ikhlas, tidak ada dendam. Tapi tetap, kalau memang bersalah, ya harus dipertanggungjawabkan,” tutur Reza Gladys dalam kesempatan berbeda.
Sudah Tidak Ada Dendam
Mendengar vonis hukuman yang diterima Nikita Mirzani, kuasa hukum Reza Gladys mengungkap respons kliennya. Ia mengatakan bahwa sejak awal melaporkan, Reza telah menghilangkan rasa dendam dan benci pada sang aktris.
"Klien kami dari awal sudah menghilangkan rasa dendam rasa benci terhadap terdakwa Nikita Mirzani," ujar Julianus Sembiring, kuasa hukum Reza Gladys, dikutip dari Tribun Seleb.
Selain itu, disebutkan bahwa Reza Gladys juga sudah tidak memiliki kesan negatif terhadap Nikita. Namun pihaknya tetap menginginkan Nikita dinyatakan bersalah.
"Dia tidak ada sedikit pun sampai dengan sekarang, secara objektif ya ada kesan negatif terhadap terdakwa Nikita Mirzani."
"Tetapi dia hanya menginginkan melalui instrumen hukum bahwa apa yang disampaikannya kepada penyidik pada saat 3 Desember 2024 dapat dibuktikan oleh majelis dan dibuktikan bahwa orang yang dilaporkannya orang yang bersalah," papar Julianus.
Pun dengan status Nikita yang merupakan seorang ibu tunggal dari tiga anak. Julianus menyebut kliennya memiliki simpatik lantaran sama-sama sebagai seorang ibu.
"Jadi kalau terhadap seperti sesama ibu, udah pasti dong ya merasa simpatik," imbuhnya.
Kini sang aktris divonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Reza Gladys pun mengaku sudah hilangkan dendam.
Pihaknya hanya meminta Nikita Mirzani dinyatakan bersalah. Semua hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum Reza Gladys. (*)
Konten Terkait