Rabu 10-Dec-2025 20:55 WIB
Foto : tribunnews
Brominemedia.com - Kasus penganiayaan seorang guru oleh wali murid di Kabupaten Trenggalek terus bergulir. Kini penyidik Polres Trenggalek tengah melengkapi berkas perkara agar segera bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Kuasa hukum korban, Haris Yudhianto menuturkan dalam setiap tahapan proses hukum, baik di penyidikan, penuntutan, dan persidangan akan terbuka ruang untuk melakukan restorative justice, namun ia memastikan kliennya, Eko Prayitno belum mempunyai niat untuk menempuh jalan tersebut.
"Saya kira restorative justice tidak mungkin dilaksanakan oleh kejaksaan karena prinsip korban meminta (proses hukum) ini untuk dilanjutkan," kata Haris, Rabu (10/12/2025).
Ada sejumlah pertimbangan tertentu yang mendasari korban enggan mengambil restorative justice yaitu karena perkara ini sudah melibatkan sekolah, melibatkan banyak pihak di sekitar Eko, serta menjadi perhatian masyarakat terutama di dunia pendidikan.
"Jadi kalau kasus ini dilanjutkan, harapannya bisa menjadi proses pembelajaran untuk semua pihak," terangnya.
Ketua DPC Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Trenggalek tersebut menegaskan tidak akan mempermasalahkan berapapun putusan pengadilan nanti. Karena korban hanya menginginkan perkara yang ia jalani ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
"Saya kira kalau proses hukum itu yang penting tetap dilanjutkan. Dan kita selalu mengawasi perilaku polisi, jaksa maupun pengadilan agar profesional di dalam menangani perkara ini," lanjutnya.
Haris berharap tidak ada intervensi apapun dari pihak-pihak luar termasuk dari keluarga tersangka yang merupakan kepala desa serta anggota DPRD Kabupaten Trenggalek
"Jadi yang penting proses hukumnya profesional, dihukum berapapun ya sudah kita terima. Tetapi kalau kemudian ada intervensi ada kemungkinan lobi-lobi ya kita awasi agar itu tidak sampai terjadi," pungkasnya.
Konten Terkait