Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Kasus Penganiayaan Dokter Koas Unsri: Datuk Kini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Minggu 15-Dec-2024 20:21 WIB

83

Kasus Penganiayaan Dokter Koas Unsri: Datuk Kini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Fadilla alias Datuk (37) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, seorang dokter koas di Universitas Sriwijaya (Unsri).

Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polda Sumatera Selatan, Datuk menyampaikan permohonan maafnya kepada Luthfi dan keluarganya.

"Saya menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap korban dan meminta maaf," kata Datuk, Sabtu (14/12/2024).

Meskipun demikian, permohonan maaf tersebut tidak menghapuskan tindakan penganiayaan yang dilakukannya.

Datuk kini terancam hukuman lima tahun penjara berdasarkan Pasal 351 Ayat 2 KUHP.


Kronologi Penganiayaan

Penganiayaan terjadi ketika Datuk diminta untuk mengantar Lina Dedy, ibu dari Lady, untuk menemui Luthfi.

Namun pertemuan tersebut justru berujung pada insiden pemukulan.

Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Dirreskrimum Polda Sumsel, menjelaskan bahwa emosi Lina Dedy terpancing saat berbicara dengan Luthfi, hingga Datuk turut terprovokasi dan emosional. 

Hal itu membuat Datuk  nekat melakukan penganiayaan atau pemukulan.

Menurut Anwar, Datuk melakukan penganiayaan pada Luthfi secara spontan, tanpa ada perintah dari majikannya Lina Dedy.

Sebagai informasi, pertemuan Lina Dedy dan Luthfi ini didasari adanya masalah jadwal piket tahun baru anak Lina, Lady yang bertugas sebagai dokter koas di  RSUD Siti Fatimah Palembang.

Lina Dedy saat itu mengajak Luthfi bertemu karena ingin membicarakan masalah jadwal piket Lady tersebut.

"Teman korban dijadwalkan malam tahun baru, sehingga pada saat itu ibu teman korban meminta ataupun intimidasi korban terhadap penjadwalan yang dianggap tidak adil," terang Anwar.

Meskipun Luthfi telah menjelaskan bahwa jadwal tersebut disepakati bersama oleh para koas dan sesuai prosedur, hal ini tetap memicu emosi Datuk.

"Pelaku merasa bahwa korban ini sudah tidak sopan terhadap majikannya," imbuh Anwar.

Konten Terkait

KRIMINAL Kasus Suap TKA Kemnaker, KPK Telusuri Proses Masuk Pekerja Asing ke RI

Budi juga menjawab indikasi keterlibatan pihak Imigrasi dalam kasus ini. Dia mengatakan KPK mendalami seluruh informasi yang ada lewat pemanggilan para saksi.

Kamis 29-May-2025 21:05 WIB

Kasus Suap TKA Kemnaker, KPK Telusuri Proses Masuk Pekerja Asing ke RI
KRIMINAL Heboh Gratifikasi di Setjen Kementerian PU, KPK Segera Bergerak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menindaklanjuti adanya dugaan gratifikasi di Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Kamis 29-May-2025 20:55 WIB

Heboh Gratifikasi di Setjen Kementerian PU, KPK Segera Bergerak
KRIMINAL Alasan Polda Jabar Tetapkan Pelapor Korupsi Baznas sebagai Tersangka

Polda Jawa Barat buka suara mengenai alasan kepolisian menetapkan mantan karyawan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tri Yanto sebagai tersangka.

Selasa 27-May-2025 20:45 WIB

Alasan Polda Jabar Tetapkan Pelapor Korupsi Baznas sebagai Tersangka
KRIMINAL Pria di Malang Culik Anak Temannya, Minta Tebusan Rp 150 Juta

Pria inisial ADR (35) culik anak teman dekatnya berinisial ARO (4), warga Perumahan Pesona Mutiara Tidar, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau.

Jumat 23-May-2025 20:42 WIB

Pria di Malang Culik Anak Temannya, Minta Tebusan Rp 150 Juta
KRIMINAL Rekonstruksi Pembunuhan Santri Lampung Tengah, Adegan Ke-18 Dianggap Krusial

Plh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Iptu Pande Putu Yoga Mahendra mengatakan, sebanyak 37 adegan diperagakan

Jumat 23-May-2025 20:41 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Santri Lampung Tengah, Adegan Ke-18 Dianggap Krusial

Tulis Komentar