Senin 26-Dec-2022 13:32 WIB
212
Foto : tempo
brominemedia.com -
Kuasa kukum keluarga korban gagal ginjal akut Awan Puryadi menyatakan bahwa
pihaknya telah menerima kepastian jadwal sidang awal gugatan class action yang
akan mereka ajukan. Jadwal sidang sempat diundur karena adanya tambahan pihak
keluarga korban yang ikut dalam gugatan tersebut.
“Saya diinformasikan sidang pertama tanggal 17 Januari
2022,” kata Awan kepada Tempo hari ini Senin, 26 Desember 2022.
Awan memastikan jadwal sidang ini tak akan berubah lagi.
Jika pun ada penambahan pihak penggugat, menurut dia, hal itu bisa dimasukkan
saat sidang berjalan. Dia pun menyatakan, total terdapat 25 keluarga korban
gagal ginjal akut yang ikut sebagai penggugat.
Gugatan tersebut telah terdaftar di laman resmi Sistem
Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15
Desember 2022 lalu. Adapun sidang perkara gugatan class action akan
dilaksanakan pada 17 Januari 2023 mendatang.
Dalam keterangan di SIPP, terdapat 10 pihak yang menyandang
status sebagai tergugat yakni Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM), PT Mega Setia Agung Kimia, CV Budiarta, PT Logicom Solution, CV
Mega Integra, PT Tirta Buana Kemindo, CV Samudera Chemical, PT Universal
Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industry.
Kementerian Keuangan masuk sebagai turut tergugat
Selain 10 pihak tersebut, diketahui bahwa Kementerian
Keuangan juga terdaftar sebagai turut tergugat. Awan menegaskan bahwa
Kementerian Keuangan masuk dalam pihak yang turut tergugat agar pengadilan
nantinya mewajibkan pemerintah untuk membayar ganti rugi kepada keluarga
korban.
“Dia (Kementerian Keuangan) turut tergugat supaya apabila ada putusan kewajiban bayar oleh Kemenkes dan BPOM, Kementerian Keuangan tunduk pada putusannya,” jelas Awan.
Gugatan Class Action itu diajukan keluarga korban setelah mereka menilai pemerintah dan pihak terkait lainnya seakan lepas tangan terhadap masalah kesehatan yang diderita anak mereka. Sejumlah keluarga korban sempat menceritakan bahwa janji pemerintah untuk menanggung semua biaya pengobatan tak terbukti.
Mereka menyatakan masih harus mengeluarkan dana dari kantong pribadi untuk sejumlah obat dan peralatan medis yang tak disediakan oleh pihak rumah sakit. Biaya perawatan sejumlah pasien yang mengalami masalah kesehatan pasca dinyatakan pulih juga tak ditanggung oleh pemerintah.
Selain itu, sejumlah keluarga korban juga mengaku harus meninggalkan pekerjaannya karena diharuskan berjaga di rumah sakit selama 24 jam. Alhasil, mereka kehilangan mata pencaharian.
Tak hanya mengajukan gugatan, keluarga korban juga telah melakukan audiensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Ombudsman Republik Indonesia. Komnas HAM sempat berjanji akan menelusuri kasus gagal ginjal akut yang menewaskan hingga sekitar 200-an anak tersebut.
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sebelumnya juga telah melakukan penyidikan terkait adanya dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut ini. Mereka telah menetapkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka. Akan tetapi pemilik CV Samudera Chemical disebut melarikan diri sehingga kasus ini mandek penyidikannya.
Konten Terkait
"Kita kan sudah tahu obatnya, ketemunya lebih dini harusnya bisa diobati.
Rabu 08-Feb-2023 22:10 WIB
Dari keterangan polisi, saat ini tim penyidik sedang di lapangan melakukan pendalaman untuk menelusuri penyebab kasus gagal ginjal akut tersebut.
Senin 06-Feb-2023 23:39 WIB
Gagal ginjal akut salah satu kasus masalah kesehatan terbesar pada 2022
Jumat 30-Dec-2022 08:10 WIB
Jumlah keluarga korban gagal ginjal akut yang ikut menggugat bertambah menjadi 25.
Senin 26-Dec-2022 13:32 WIB
Bareskrim akan meminta keterangan dari pejabat BPOM terkait bagaimana pengawasan mutu obat-obatan untuk materi penyidikan kasus gagal ginjal akut
Rabu 23-Nov-2022 11:34 WIB