Senin 06-Feb-2023 23:39 WIB
257

Foto : suara
brominemedia.com
- Kasus gagal ginjal akut pada anak yang pernah menghantui banyak orang tua di
Indonesia kembali ditemukan. Kali ini di wilayah DKI Jakarta.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse
Kriminal Polri pun turun tangan untuk menelusuri penyebab terjadinya kasus gagal
ginjal akut pada anak itu.
Dari keterangan polisi, saat ini tim penyidik sedang di lapangan melakukan
pendalaman untuk menelusuri penyebab kasus gagal ginjal akut tersebut.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

"Kami melakukan penelusuran penyebab gagal ginjal akut tersebut seperti apa," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Pipit Rismanto, Senin (6/2/2023) dikutip dari Jakarta.
Dia mengatakan tim melakukan penyelidikan dengan menelusuri jenis obat yang dikonsumsi pasien, termasuk makanan, dan meminta keterangan kepada orang tua dan juga pengambilan sampel.
"Sampel sudah dikirim ke BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)," kata Pipit.
Dalam penyelidikan ini, pihaknya tetap berkoordinasi dengan BPOM. Namun, dia menduga kasus ini berbeda dengan kasus gagal ginjal akut yang sebelumnya ditangani polisi.
Untuk memastikan hal itu, pihaknya masih melakukan pendalaman. "Sepertinya kasusnya berbeda dengan kasus sebelumnya, namun masih didalami," ujarnya.
Dalam kasus gagal ginjal akut sebelumnya, penyidik Ditipidter Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pengoplosan bahan tambahan obat dan lima perusahaan sebagai tersangka.
Lima perusahaan itu meliputi CV Samudera Chemical (SC) PT Afi Farma (AF), PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugerah Perdana Gemilang (APG), dan PT Fari Jaya Pratama (FJ).
Sedangkan empat orang tersangka perorangan itu adalah Direktur Utama CV Samudera Chemial Endis alias Sigit, Direktur CV Samudera Chemical Andre Rukmana, serta Direktur Utama dan Direktur CV Anugerah Perdana Gemilang (APG), yakni Alvio Ignasio Gustan dan Aris Sanjaya.
Sebelumnya, dilaporkan kasus gagal ginjal akut dialami dua orang anak berdomisili di DKI Jakarta. Satu pasien di antaranya meninggal berdomisili di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Pasien tersebut sempat berobat pada 28 Januari 2023 ke puskesmas terdekat dan diberi resep obat puyer. Lalu muncul gejala sulit buang air kecil sehingga dirujuk ke Rumah Sakit Adhyaksa pada 30 Januari 2023.
Pihak rumah sakit setempat sempat merekomendasikan rujukan ke RSCM Jakarta untuk cuci darah. Namun, keluarga pasien menolak dan dibawa pulang ke rumahnya.
Saat itu kondisi pasien sudah memburuk dan tidak lama kemudian dikabarkan meninggal dunia pada Rabu malam, 1 Februari 2023.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan penyelidikan epidemiologi melibatkan pakar untuk melakukan kajian teknis keterkaitan obat yang diminum dengan faktor pemicu gagal ginjal akut pada anak, yakni senyawa kimia pelarut obat etilen glikol dan dietilen glikol (EG/DEG).
Ambang batas aman cemaran EG/DEG pada bahan baku propilen glikol telah ditetapkan kurang dari 0,1 persen, sedangkan ambang batas aman (tolerable daily intake/TDI) untuk cemaran EG dan DEG pada sirup obat tidak melebihi 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Hingga November 2022, tercatat ada 324 kasus gangguan ginjal akut di Indonesia akibat cemaran senyawa EG/DEG pada produk obat sirop. Sebanyak 200 pasien dilaporkan meninggal dunia dan 111 pasien lainnya sembuh.
Konten Terkait
Setelah aksinya sempat viral di medsos karena mengancam pecalang, Rama Nulia justru nekat mengigit tangan aparat kepolisian saat akan ditangkap.
Selasa 13-May-2025 20:47 WIB
Kepolisian Sektor Gunung Anyar, Surabaya, berhasil mengungkap...
Jumat 09-May-2025 21:17 WIB
Miliarder asal India yang berbasis di Dubai yang dikenal dengan nama Abu Sabah menjadi salah satu dari 30 orang terpidana kasus pencucian uang. Balvinder Singh Sahni alias Abu Sabah dijatuhi hukuman penjara, dikenai denda dan akan dideportasi setelah menjalani hukumannya, lapor koran Al Bayan dan Emarat Al Youm hari Jumat (2/5/2025), seperti dilansir Al [...]
Minggu 04-May-2025 20:16 WIB
DEWAN Pers masih berproses melakukan penilaian konten-konten pemberitaan di Jak TV yang diduga mengandung pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
Rabu 23-Apr-2025 20:52 WIB
BH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR menyampaikan pendapat dalam rilis bersama menanggapi proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.
Rabu 23-Apr-2025 20:46 WIB