Jumat 28-Nov-2025 20:16 WIB
Foto : tribunnews
Brominemedia.com - Kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan msih jadi sorotan.
Terbaru Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan bahwa hingga kini penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan.
“Kami tekankan sekali lagi bahwa Polda Metro Jaya belum berhenti, masih berproses, masih maraton akan meminta keterangan lanjutan,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).
Salah satu indikator bahwa penyelidikan belum selesai ialah rencana koordinasi dengan pihak META, perusahaan yang mengelola Facebook, WhatsApp, dan Instagram.
Langkah tersebut diambil setelah media sosial milik Arya sempat aktif kembali usai ia meninggal, sementara salah satu ponselnya belum ditemukan hingga saat ini.
“Koordinasi terkait tentang media sosial almarhum yang berubah ataupun ada dikendalikan oleh anggapan, dikendalikan oleh pihak lain. Kami akan koordinasi kepada yang berkompetensi adalah pihak META,” sebut Budi.
Ia menegaskan kembali komitmen kepolisian untuk menuntaskan kasus ini.
“Jadi kami sampaikan bahwa Polda Metro Jaya komitmen konsisten dalam hal ini sampai dengan perkara ini benar-benar terang-benderang,” sambungnya.
Sementara itu, keluarga Arya Daru bersikeras bahwa kematian diplomat tersebut bukanlah tindakan bunuh diri.
Kuasa hukum keluarga, Virza Benzani Tanjung, menyampaikan hal tersebut ketika mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (23/10/2025).
"Kita minta proses penyelidikan dilanjutkan. Karena apa kita melihat ini adalah bukan merupakan suatu perkara yang dikatakan bunuh diri dan ini adalah suatu tidak pidana melakukan pembunuhan," kata Virza.
Kedatangan Virza ke Bareskrim bertujuan menagih sejumlah janji yang pernah disampaikan aparat, seperti pengambilalihan kasus oleh Bareskrim, pengawasan dari Biro Wassidik, gelar perkara khusus, hingga kelanjutan penyelidikan.
"Jadi kami nagih janji, bahwa mereka akan mengeluarkan surat untuk meminta perkembangan dari perkara yang dilakukan penyidikan oleh Polda Metro Jaya," ujarnya.
Ia mengatakan keluarga tidak mendapatkan kepastian apa pun sejak konferensi pers terakhir ketika polisi menyatakan tidak menemukan unsur pidana.
"Nah ini kan kita katakan indikasinya kok dibiarkan begini. Apakah cukup sampai situ? Dan dari Polda sendiri mengatakan bahwa ini perkara akan tetap dilakukan proses penyelidikan ini," tuturnya.
Atas kondisi tersebut, pihak keluarga meminta Bareskrim Polri turun tangan agar penyelidikan berjalan lebih transparan.
Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025) pagi. Saat ditemukan, tubuh Arya berada di atas kasur dengan kepala terbungkus plastik yang dililit lakban kuning, sementara badannya tertutup selimut biru.
Polda Metro Jaya melalui Ditreskrimum telah melakukan serangkaian penyelidikan.
Dalam konferensi pers besar pada Selasa (29/7/2025), polisi menyampaikan bahwa mereka belum menemukan tanda-tanda keterlibatan pihak lain ataupun unsur pidana dalam kematian Arya.
Sebanyak 103 barang bukti diamankan dari lokasi, termasuk gulungan lakban, kantong plastik, pakaian korban, serta obat sakit kepala dan obat lambung. Sidik jari Arya juga ditemukan di permukaan lakban yang melilit kepalanya.
Konten Terkait