Rabu 23-Nov-2022 11:34 WIB
334
Foto : tempo
brominemedia.com –
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal
Pipit Rismanto membantah akan memanggil Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM), tetapi hanya memanggil pejabat bidang pengawasan BPOM terkait kasus gagal
ginjal akut pada anak atau gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).
Pipit mengatakan hanya akan meminta keterangan dari pejabat
BPOM terkait bagaimana pengawasan mutu obat-obatan untuk materi penyidikan.
“Tidak ada pemanggilan Kepala BPOM, hanya pejabat terkait
masalah pengawasan mutu. Adapun pejabat yang dipanggil besok (Rabu, 23 November
2022) yang pasti pejabat terkait, misalnya direktur yang mengawasi,” kata Pipit
saat dihubungi, 22 November 2022.
Bareskrim Mabes Polri juga menetapkan pemilik CV Samudra
Chemical berinisial E sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak atau
gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Pipit Rismanto mengatakan
penetapan tersangka E dilakukan pada 17 November lalu bersamaan dengan
penetapan tersangka perusahaan PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical.
“Kita sudah naikkan penyidikan E setelah gelar perkara
sehingga sudah tersangka. Kita gelar perkaranya bersamaan menaikkan penyidikan,
langsung menetapkan tersangka,” kata Pipit Rismanto saat dihubungi, Selasa, 22
November 2022.
Ia mengatakan pemilik CV Samudra Chemichal sudah memenuhi
syarat formil untuk ditetapkan tersangka. Saat ini penyidik sedang mengumpulkan
alat bukti dan tersangka E masih buron. Bareskrim telah dua kali memanggil
tersangka E namun panggilan tidak dipenuhi.
“Ada petunjuk mengatakan mereka (PT Afi Farma) beli barang
(bahan baku obat sirop) dari CV Samudra Chemical, kan itu sudah jelas. Penyidik
sedang melakukan penyelidikan keberadaan saudara E ini. Ini memang tidak
mudah,” kata Pipit.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri
telah menetapkan PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical sebagai tersangka
korporasi kasus gagal ginjal akut pada anak atau gagal ginjal akut progresif
atipikal (GGAPA) pada Kamis, 17 November 2022.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi
Prasetyo mengatakan PT Afi Farma dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan
tambahan propilen glikol (PG) yang ternyata mengandung etilen glikol (EG) dan
dietilen glikol (DEG) melebih ambang batas.
“PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh suplier tanpa
dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat
digunakan untuk produksi,” kata Dedi dalam keterangan resminya, Kamis, 17
November 2022.
Ia menjelaskan PT Afi Farma mendapat bahan baku tambahan
tersebut dari CV Samudra Chemical, di mana setelah melakukan pemeriksaan
bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ditemukan 42 drum propilen
glikol di lokasi CV Samudra . Setelah diuji oleh lab Pusat Laboratorium
Forensik Polri, PG tersebut mengandung EG yang melebihi ambang batas.
“Barang bukti yang diamankan, yakni sejumlah obat sediaan
farmasi yang diproduksi oleh PT A, berbagai dokumen termasuk purchasing order
(PO) dan delivery order (DO) PT A. Kemudian hasil uji lab sampel obat produksi
PT A dan 42 drum PG di CV SC, yang diduga mengandung EG dan DEG,” ujar Dedi.
Penetapan tersangka dua korporasi dilakukan setelah penyidikan dan pemeriksaan 41 orang. “31 orang saksi dan 10 ahli,” kata Dedi.
PT Afi Farma disangka dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sementara untuk CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Pada hari yang sama, BPOM juga menetapkan PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri sebagai tersangka. Penanganan kasus kedua perusahaan itu dilakukan oleh BPOM.
"Badan POM menangani investigasi dan penyidikkan empat sarana industri farmasi dengan progres bahwa terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical industri telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam konferensi pers di BPOM, Jakarta, Kamis 17 November 2022.
Kasus gagal ginjal akut bermula dari temuan maraknya laporan anak yang menderita penyakit gagal ginjal dalam waktu bersamaan di Indonesia. Meskipun bukan penyebab utama, obat batuk sirop anak disebut sebagai salah satu penyebab timbulnya masalah ginjal pada anak.
Hasil temuan penelitian kesehatan menyebut sejumlah obat sirop memiliki kandungan cemaran larutan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi batas yang diperbolehkan. Dengan adanya temuan itu, banyak obat-obatan yang ditarik dari peredaran.
Menurut data Kemenkes, tercatat 324 anak mengalami kasus gagal ginjal akut dengan 195 orang dinyatakan meninggal, 102 orang sembut dan 27 orang masih menjalani perawatan. Seluruh pasien itu, menurut Kemenkes, memiliki satu kesamaan, yaitu mengonsumsi obat sirup yang tercemar EG, DEG dan EGBE. BPOM pun telah merilis daftar obat yang diduga sebagai penyebab meingkatnya gagal ginjal akut pada anak.
Konten Terkait
Kabareskrim, Komjen Wahyu Widada, akan memberantas seluruh kampung narkoba. Wahyu menargetkan kampung-kampung narkoba akan bersih dalam kurun waktu 100 hari.
Jumat 01-Nov-2024 20:18 WIB
Dicky menganggap bahwa langkah BPOM untuk mewajibkan pencantuman label bebas BPA adalah perkembangan signifikan
Rabu 28-Aug-2024 20:46 WIB
Kejadian menghebohkan ini cepat tersebar adanya pesan berantai bahayanya minuman semprot tersebut.Pihak terkait turun tangan
Rabu 31-Jul-2024 21:19 WIB
Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purnawirawan, Susno Duadji, memprediksi dewi fortuna akan berpihak kepada pihak penggugat karena dikawal oleh rakyat
Kamis 13-Jun-2024 20:29 WIB
Kejagung mengembalikan berkas perkara Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim karena dinilai tidak lengkap.
Rabu 30-Aug-2023 12:57 WIB