Sabtu 14-Jan-2023 05:59 WIB
287

Foto : tempo
brominemedia.com--Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
menjatuhkan vonis nihil terhadap Benny Tjokrosaputro selaku terdakwa dalam
perkara dugaan korupsi Asabri serta pencucian uang. Vonis nihil diberikan oleh
majelis hakim dengan pertimbangan bahwa Benny sudah mendapatkan hukuman
maksimal dalam kasus korupsi Jiwasraya.
“Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam
perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo
adalah pidana nihil,” kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di
Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 12 Januari 2023.

Dalam kasus Asabri, jaksa menuntut Benny dengan hukuman
mati. Namun, majelis hakim yang terdiri atas Ignatius Eko Purwanto, Saifuddin
Zuhri, Teguh Santoso, Ali Mukhtarom, dan Mulyono Dwi Puryanto itu tidak bisa
menjatuhkan hukuman mati. Walau begitu, seluruh majelis hakim menyatakan bahwa
Benny terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.
Lalu, apa sebenarnya vonis nihil itu?
Vonis nihil adalah penjatuhan keputusan hukum oleh hakim
tanpa adanya pidana kepada terdakwa. Hal ini mengandung arti bahwa terdakwa
terbukti bersalah dalam melakukan suatu tindak kejahatan, tetapi tidak dibalas
dengan pidana, baik denda maupun kurungan.
Dalam peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia,
istilah ini tidak dikenal. Namun, istilah ini muncul dalam Putusan Badan
Peradilan. Walau begitu, hakim biasanya menggunakan dasar hukum vonis nihil
berdasarkan Pasal 67 dan Pasal 71 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai informasi, hukum penjatuhan vonis nihil dilakukan
dengan menelaah jenis pemidanaan. Jenis pemidanaan yang dimaksud adalah hukuman
penjara 20 tahun, hukuman penjara seumur hidup, dan hukuman mati.
Sebagai contoh, terdakwa yang dipidana 20 tahun penjara
kemudian terbukti melakukan kejahatan lainnya, pidananya dapat ditingkatkan
menjadi penjara seumur hidup. Begitu pula ketika terdakwa divonis penjara
seumur hidup dan terbukti melakukan kejahatan lainnya, maka vonis terdakwa tersebut
dapat ditingkatkan menjadi hukuman mati.
Vonis nihil dapat dijatuhkan ketika terdakwa sudah divonis
hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati pada kasus sebelumnya. Hal ini
merujuk pada Asas Legalitas dan Regulasi Hak Asasi Manusia yang mengatur bahwa
tidak ada penjatuhan hukuman yang lebih berat dibandingkan penjara seumur hidup
atau hukuman mati.
Konten Terkait
Seorang pria pengangguran berinisial AP nekat menjadi kurir narkoba. Ia tergiur dengan bayaran Rp50 ribu
Rabu 03-Sep-2025 20:45 WIB
Mario Dandy Satriyo, terpidana kasus penganiayaan berat David Ozora juga menerima remisi HUT Ke-80 RI. Anak Rafael Alun ini menerima remisi umum dan dasawarsa.
Senin 18-Aug-2025 20:38 WIB
Pasalnya, penagihan royalty pemutaran music dari lembaga manajemen kolektif nasional (LMKN) ini sudah diterima sejak sebulan yang lalu dan takut tidak membayar karena sanksi yang dinilai berat.
Rabu 13-Aug-2025 20:49 WIB
HAKIM Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) diminta berani bersikap dalam dugaan kriminalisasi dari klien pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Selasa 12-Aug-2025 20:44 WIB
Sidang lanjutan perkara Kopda Bazarsah kembali digelar di Ruang Garuda, Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (28/7/2025) siang.
Senin 28-Jul-2025 21:02 WIB