Foto : detik
brominemedia.com--Rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan hingga menewaskan
Dini Sera Afrianti (27) oleh kekasihnya Gregorius Ronald Tannur (31) mengungkap
fakta baru. Ternyata, Ronald keluar ruangan Blackhole KTV bersama Dini sembari
menenteng botol miras.
Proses rekonstruksi ini digelar di basement Lenmarc hingga
Blackhole KTV Surabaya. Dari pantauan detikJatim, proses rekonstruksi digelar
mulai pukul 10.58 WIB. Ronald tampak mengenakan rompi tahanan warna merah,
sementara Dini diperankan petugas.
Awalnya, rekonstruksi dimulai di basement Lenmarc. Di sini,
Ronald mempraktikkan adegan saat dirinya menganiaya Dini hingga melindas tubuh
Dini sejauh 5 meter dengan mobilnya.
Setelah beberapa adegan, penyidik Polrestabes Surabaya
membawa Ronald menuju Blackhole KTV Club yang berada di lantai 3 dengan
menggunakan lift.
Terlihat korban masuk ke room 7 Blackhole terlebih dahulu,
dan Ronald berada di belakangnya menyusul. Lalu di dalam room 7, proses
rekonstruksi terjadi selama kurang lebih 10 menit.
Namun, awak media tidak diperkenankan melihat rekonstruksi
ini lebih jelas karena dibatasi dengan garis polisi. Selain itu, rekonstruksi
ini dijaga oleh polisi yang bersenjata laras panjang.
"Nggak boleh dari dekat ya rekan-rekan media, mohon
maaf ya," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan,
Selasa (10/10/2023).
Setelah itu, Ronald melakukan serangkaian adegan keluar dari
room 7. Ronald keluar dengan menggandeng Dini, lalu menuju lift sisi utara yang
terhubung dengan basement, sembari membawa satu botol berisi sisa miras.
Diketahui, Dini sempat dipukul oleh botol miras Tequila
sebanyak dua kali. Pemukulan ini dilakukan Ronald pada kepala Dini.
Setelah proses rekonstruksi dilakukan di room 7 Blackhole
KTV Surabaya, kemudian petugas kepolisian memasang kembali garis polisi di
ruangan itu.
Teguh menegaskan pihaknya akan menangani kasus ini dengan
profesional, tanpa intervensi pihak manapun.
"Kami di sini bekerja tanpa intervensi dari pihak
manapun dan kami bekerja secara prosedural dan profesional guna betul-betul
mencari fakta yang sebenarnya dari perkara hilangnya nyawa dari korban
ini," ungkap Teguh.
Sebelumnya, Ronald telah ditetapkan tersangka dan telah
ditahan. Anak Anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu akan dijerat dengan dua pasal.
Yakni pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP tentang Penganiayaan.
"Dengan sangkaan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal
359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Kapolrestabes Surabaya
Kombes Pasma Royce saat rilis beberapa waktu lalu.
Konten Terkait
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja jadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur.Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti cukup adanya tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukan MW, sehingga penyidik meningkatkan status ibu dari Ronald Tannur dari saksi menjadi tersangka, kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di Kejagung.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2024/11/04/643473/ibunda-ronald-tannur-meirizka-widjaja-jadi-tersangka-suap
Senin 04-Nov-2024 20:39 WIB
Mahfud Md menilai vonis bebas terdakwa Ronald Tannur tidak masuk akal. Mencederai logika publik.
Rabu 31-Jul-2024 21:14 WIB
Rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afrianti (27) oleh kekasihnya Gregorius Ronald Tannur (31) mengungkap fakta baru. Ternyata, Ronald keluar ruangan Blackhole KTV bersama Dini sembari menenteng botol miras. Proses rekonstruksi ini digelar di basement Lenmarc hingga Blackhole KTV Surabaya. Dari pantauan detikJatim, proses rekonstruksi digelar mulai pukul 10.58 WIB. Ronald tampak mengenakan rompi tahanan warna merah, sementara Dini diperankan petugas.
Selasa 10-Oct-2023 14:27 WIB
Kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Mario Dandy Satriyo, berbuntut panjang.
Senin 27-Feb-2023 09:47 WIB
Suadi (30) menganiaya Teger seorang kakek berusia 73 tahun ketika sedang salat di masjid hingga tewas. Polisi pun menetapkan Suaidi sebagai tersangka.
Rabu 12-Oct-2022 10:52 WIB