PERISTIWA

Diperiksa KPK 7 Jam, Petinggi PBNU Aizzudin Bantah Terlibat Korupsi Kuota Haji

Selasa 13-Jan-2026 20:06 WIB 3

Foto : tribunnews

Brominemedia.com - Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman atau Gus Aiz, merampungkan pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (13/1/2026).

Aizzudin diperiksa selama sekitar tujuh jam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 yang turut menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Aizzudin tiba pada pukul 11.21 WIB dan keluar sekitar pukul 18.20 WIB. 

Ia tampak mengenakan kemeja dan celana berwarna abu-abu, serta terlihat santai usai menjalani pemeriksaan panjang.

Meski dicecar berbagai pertanyaan penyidik, cucu pendiri Nahdlatul Ulama KH Hasyim Asy’ari itu beberapa kali melempar senyum kepada awak media dan sempat menjawab pertanyaan dengan nada ringan diselingi tawa.

Aizzudin menegaskan bahwa pemeriksaannya dilakukan dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara, bukan sebagai perwakilan PBNU. 

Ia juga membantah adanya aliran dana hasil dugaan korupsi kuota haji yang masuk ke kas organisasi.

“Sejauh ini enggak ya, enggak ada ya (ke PBNU),” kata Aizzudin di pelataran Gedung KPK.

Saat ditanya mengenai dugaan aliran dana ke rekening pribadinya, Aizzudin memberikan jawaban singkat dan terkesan menghindar.

“Enggak tahu juga ya, mohon ditanyakan langsung (ke penyidik),” ujarnya sambil tertawa.

Ia kemudian kembali menegaskan bantahannya.
“Enggak, enggak, enggak,” ucapnya saat ditanya soal penerimaan uang.

Aizzudin juga membantah keras dugaan keterlibatannya dalam permintaan jatah kuota haji maupun peran dalam pembagian kuota haji khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.

“Waduh, itu ndak, ndak. Saya ndak anu (main) itu. Wah ndak,” katanya.

Menutup keterangannya, Aizzudin menyebut kasus ini sebagai momentum introspeksi bagi internal Nahdlatul Ulama.

“Insyaallah kita doakan semua yang terbaik, yang maslahat. Ini menjadi titik muhasabah introspeksi untuk semuanya, khususnya pengurus Nahdlatul Ulama,” tuturnya.

KPK Telusuri Dugaan Peran Broker dan Aliran Dana

Sikap santai Aizzudin berbanding terbalik dengan temuan sementara penyidik KPK. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan terhadap Aizzudin difokuskan pada penelusuran dugaan aliran dana dari pihak swasta atau biro travel haji.

“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan. Ini didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi,” kata Budi di Gedung ACLC KPK, Selasa (13/1/2026).

KPK menduga Aizzudin bersama saksi lainnya, termasuk Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta Muzaki Kholis, berperan sebagai perantara atau broker yang menjembatani kepentingan biro travel dengan kebijakan Kementerian Agama terkait pembagian kuota haji khusus.

Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut masih terus berjalan.

Korupsi Kuota Haji 

Diketahui, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).

KPK menjerat Gus Yaqut dan Gus Alex dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,”imbuh dia.



Konten Terkait

PERISTIWA Diperiksa KPK 7 Jam, Petinggi PBNU Aizzudin Bantah Terlibat Korupsi Kuota Haji

Aizzudin menegaskan bahwa pemeriksaannya dilakukan dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara, bukan sebagai perwakilan PBNU.

Selasa 13-Jan-2026 20:06 WIB

PERISTIWA Kebijakan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil yang Membuatnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Kebijakan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil yang Membuatnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Jumat 09-Jan-2026 20:04 WIB

PERISTIWA Pemeriksaan Richard Lee Dihentikan karena Alasan Kesehatan, Penyidik Ajukan 73 dari 85 Pertanyaan

Pemeriksaan Richard Lee dihentikan di pertanyaan ke-73 karena sakit. Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen akan dilanjutkan pekan depan.

Kamis 08-Jan-2026 01:24 WIB

PERISTIWA Kondisi Drop, Polisi Hentikan Sementara Pemeriksaan Richard Lee

Dokter Richard Lee menghentikan pemeriksaan setelah 8 jam karena kurang enak badan. Kasusnya terkait pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.

Kamis 08-Jan-2026 01:15 WIB

PEMERINTAHAN Jatah Dana Desa Jateng Anjlok Rp5,8 Triliun, Kades Kelimpungan Dituduh Korupsi

Pemerintah menetapkan angaran dana desa di wilayah Jawa Tengah mencapai Rp2,1 triliun pada tahun 2026.

Selasa 06-Jan-2026 20:11 WIB

Tulis Komentar