Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Sidang Kasus Suap Ronald Tannur Jaksa Akan Hadirkan 3 Hakim Lisa Rachmat di Sidang Rudi Suparmono

Senin 19-May-2025 21:05 WIB

201

Sidang Kasus Suap Ronald Tannur Jaksa Akan Hadirkan 3 Hakim Lisa Rachmat di Sidang Rudi Suparmono

Foto : rm_id

Brominemedia.com – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, bakal menghadirkan para terdakwa lain dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono.

"Oh iya, nanti mungkin akan kita hadirkan, terutama nanti kan ada juga hakim (PN) Surabaya. Ada Pak Erintuah, Pak Mangapul, dan Pak Heru Hanindyo. Dan juga nanti tentunya mungkin Lisa Rachmat selaku pemberi suap juga akan kita hadirkan, dan Meirizka (Widjaja) selaku ibu dari Ronald Tannur," beber jaksa Bagus Kusuma Wardhana, ditemui usai sidang dakwaan Rudi Suparmono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

Menurutnya, Rudi didakwa dengan surat dakwaan yang disusun secara kombinasi, yakni dengan pasal alternatif untuk perkara dugaan suapnya yang terdiri dari empat pasal dan secara kumulatif atas dugaan penerimaan gratifikasinya.

"Ada empat pasal alternatif di dakwaan kesatu dalam penerimaan suapnya dan Pasal 12 B di dalam hal penerimaan gratifikasi," imbuh Bagus.

Adapun Lisa Rachmat selaku penasihat hukum Ronald Tannur, turut menjadi terdakwa dalam kasus suap ini.

Termasuk, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, dan Meirizka Widjaja.

Khusus Zarof dan Lisa, juga diperkarakan dalam kasus dugaan permufakatan jahat suap untuk hakim kasasi Mahkamah Agung (MA).

Suapnya sejumlah Rp 5 miliar dengan imbalan Rp 1 miliar jika Zarof berhasil. Tujuannya, agar hakim kasasi menguatkan putusan bebas PN Surabaya terhadap terdakwa Ronald Tannur.

Diketahui, jaksa mendakwa Rudi menerima suap senilai 43 ribu dolar Singapura atau setara Rp 545 juta (kurs saat ini) terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

"Terdakwa Rudi Suparmono sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima uang tunai sebesar 43 dolar Singapura dari Lisa Rachmat selaku penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin siang.

Menurut jaksa, suap diberikan Lisa dengan maksud agar Rudi menunjuk majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur, sesuai dengan keinginannya.

Atas penerimaan suapnya, Rudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Selain itu, jaksa mendakwa Rudi menerima sejumlah gratifikasi. Penerimaan tidak sah itu dilakukan di PN Surabaya maupun di rumahnya, di Cempaka Putih, Jakarta Pusat atau selama kurun tahun 2022 sampai 2024.

Selain saat menjadi Ketua PN Surabaya, juga saat ia menjabat Ketua PN Jakarta Pusat. Jaksa menyebut, gratifikasinya berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan rincian Rp 1,72 miliar, 383 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dan 1.099.581 dolar Singapura.

Jumlah totalnya sekitar Rp 21,9 miliar (kurs saat ini). Jaksa bilang, Rudi tidak melaporkan penerimaan gratifikasinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam 30 hari sejak menerimanya.

Uang-uang itu juga tidak dilaporkannya ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana ditentukan undang-undang.

Sehingga menurut jaksa, penerimaan gratifikasi oleh terdakwa harus dianggap sebagai suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.

Dan atas penerimaan gratifikasinya, Rudi didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Orang Tua Prada Lucky Minta Para Pelaku Dipecat dan Pelaku Utama Dihukum Mati

Ia juga menceritakan bahwa peti jenazah anaknya sempat diganti karena ukuran sebelumnya terlalu kecil.

Senin 27-Oct-2025 20:14 WIB

Orang Tua Prada Lucky Minta Para Pelaku Dipecat dan Pelaku Utama Dihukum Mati
PERISTIWA Praperadilan Nadiem Ditolak, Kuasa Hukum Bakal Bawa Bukti Tak Ada Kerugian Negara

Ia tetap persoalkan kerugian negara di kasus korupsi chromebook meski hakim telah menolak praperadilan kliennya tersebut.

Senin 13-Oct-2025 21:44 WIB

Praperadilan Nadiem Ditolak, Kuasa Hukum Bakal Bawa Bukti Tak Ada Kerugian Negara
RAGAM Ujud dan Susunan Doa Rosario Hari Sabtu 11 Oktober 2025: Menggunakan Peristiwa Gembira

Artikel ini berisi ujud dan susunan Doa Rosario Hari Sabtu 11 Oktober 2025: Menggunakan Peristiwa Gembira

Jumat 10-Oct-2025 21:03 WIB

Ujud dan Susunan Doa Rosario Hari Sabtu 11 Oktober 2025: Menggunakan Peristiwa Gembira
PEMERINTAHAN Kasus Kuota Haji, KPK Masih Hitung Jumlah Kerugian Negara

KPK masih menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penyelenggaraan haji tahun 2024.

Rabu 01-Oct-2025 20:32 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Masih Hitung Jumlah Kerugian Negara
PERISTIWA Siapa Joseph Kabila? Mantan Presiden Kongo yang Dihukum Mati karena Pengkhianatan

Mantan presiden Republik Demokratik Kongo, Joseph Kabila, telah dijatuhi hukuman mati secara in absentia oleh Pengadilan Militer Tinggi negara tersebut, setelah dinyatakan bersalah atas berbagai tuduhan, termasuk pengkhianatan, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Putusan tersebut dibacakan pada hari Selasa.

Rabu 01-Oct-2025 20:30 WIB

Siapa Joseph Kabila? Mantan Presiden Kongo yang Dihukum Mati karena Pengkhianatan

Tulis Komentar