Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Sidang Kasus Suap Ronald Tannur Jaksa Akan Hadirkan 3 Hakim Lisa Rachmat di Sidang Rudi Suparmono

Senin 19-May-2025 21:05 WIB

262

Sidang Kasus Suap Ronald Tannur Jaksa Akan Hadirkan 3 Hakim Lisa Rachmat di Sidang Rudi Suparmono

Foto : rm_id

Brominemedia.com – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, bakal menghadirkan para terdakwa lain dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono.

"Oh iya, nanti mungkin akan kita hadirkan, terutama nanti kan ada juga hakim (PN) Surabaya. Ada Pak Erintuah, Pak Mangapul, dan Pak Heru Hanindyo. Dan juga nanti tentunya mungkin Lisa Rachmat selaku pemberi suap juga akan kita hadirkan, dan Meirizka (Widjaja) selaku ibu dari Ronald Tannur," beber jaksa Bagus Kusuma Wardhana, ditemui usai sidang dakwaan Rudi Suparmono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

Menurutnya, Rudi didakwa dengan surat dakwaan yang disusun secara kombinasi, yakni dengan pasal alternatif untuk perkara dugaan suapnya yang terdiri dari empat pasal dan secara kumulatif atas dugaan penerimaan gratifikasinya.

"Ada empat pasal alternatif di dakwaan kesatu dalam penerimaan suapnya dan Pasal 12 B di dalam hal penerimaan gratifikasi," imbuh Bagus.

Adapun Lisa Rachmat selaku penasihat hukum Ronald Tannur, turut menjadi terdakwa dalam kasus suap ini.

Termasuk, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, dan Meirizka Widjaja.

Khusus Zarof dan Lisa, juga diperkarakan dalam kasus dugaan permufakatan jahat suap untuk hakim kasasi Mahkamah Agung (MA).

Suapnya sejumlah Rp 5 miliar dengan imbalan Rp 1 miliar jika Zarof berhasil. Tujuannya, agar hakim kasasi menguatkan putusan bebas PN Surabaya terhadap terdakwa Ronald Tannur.

Diketahui, jaksa mendakwa Rudi menerima suap senilai 43 ribu dolar Singapura atau setara Rp 545 juta (kurs saat ini) terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

"Terdakwa Rudi Suparmono sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima uang tunai sebesar 43 dolar Singapura dari Lisa Rachmat selaku penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin siang.

Menurut jaksa, suap diberikan Lisa dengan maksud agar Rudi menunjuk majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur, sesuai dengan keinginannya.

Atas penerimaan suapnya, Rudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Selain itu, jaksa mendakwa Rudi menerima sejumlah gratifikasi. Penerimaan tidak sah itu dilakukan di PN Surabaya maupun di rumahnya, di Cempaka Putih, Jakarta Pusat atau selama kurun tahun 2022 sampai 2024.

Selain saat menjadi Ketua PN Surabaya, juga saat ia menjabat Ketua PN Jakarta Pusat. Jaksa menyebut, gratifikasinya berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan rincian Rp 1,72 miliar, 383 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dan 1.099.581 dolar Singapura.

Jumlah totalnya sekitar Rp 21,9 miliar (kurs saat ini). Jaksa bilang, Rudi tidak melaporkan penerimaan gratifikasinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam 30 hari sejak menerimanya.

Uang-uang itu juga tidak dilaporkannya ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana ditentukan undang-undang.

Sehingga menurut jaksa, penerimaan gratifikasi oleh terdakwa harus dianggap sebagai suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.

Dan atas penerimaan gratifikasinya, Rudi didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Kuasa Hukum Korban Diksar Mahepel Unila Dampingi Rekonstruksi di Polda Lampung

Kuasa hukum korban Diksar mahepel Unila mendampingi para korban dalam pelaksanaan rekonstruksi perkara di Polda Lampung, Kamis (8/1/2026).

Kamis 08-Jan-2026 19:56 WIB

Kuasa Hukum Korban Diksar Mahepel Unila Dampingi Rekonstruksi di Polda Lampung
PERISTIWA Trump Kembali Soroti Greenland, Pakar Peringatkan Ancaman Serius

Pakar internasional mengingatkan bahwa ketertarikan kembali Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap Greenland harus dipandang sebagai ancaman serius. Ini mencerminkan pola kebijakan luar negeri yang lebih...

Kamis 08-Jan-2026 01:15 WIB

Trump Kembali Soroti Greenland, Pakar Peringatkan Ancaman Serius
PEMERINTAHAN Unyuk-Unyuk Sedap Rasa Diadukan Terkait Perizinan, Kuasa Hukum Restoran Siap Tempuh Jalur Hukum

Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya pengaduan dari Majelis Pengurus Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Kalimantan Barat.

Senin 29-Dec-2025 20:12 WIB

Unyuk-Unyuk Sedap Rasa Diadukan Terkait Perizinan, Kuasa Hukum Restoran Siap Tempuh Jalur Hukum
PEMERINTAHAN KY Rekomendasikan Sanksi Nonpalu untuk Hakim Perkara Tom Lembong

Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi nonpalu bagi majelis hakim perkara Tom Lembong terkait pelanggaran kode etik.

Jumat 26-Dec-2025 20:17 WIB

KY Rekomendasikan Sanksi Nonpalu untuk Hakim Perkara Tom Lembong
EVENT Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Adi Hidayat, Ini Batas Toleransi Umat Islam

Penjelasan Adi Hidayat soal hukum mengucapkan selamat Natal, batas toleransi beragama, dan prinsip Lakum Diinukum Wa Liya Diin

Rabu 24-Dec-2025 21:44 WIB

Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Adi Hidayat, Ini Batas Toleransi Umat Islam

Tulis Komentar