Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Vonis Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Berbeda, Ini Alasannya

Kamis 08-May-2025 20:59 WIB

197

Vonis Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Berbeda, Ini Alasannya

Foto : mediaindonesia

Brominemedia.com – MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti Ketiganya adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Damanik dan Mangapul divonis masing-masing tujuh tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut sembilan tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. 

Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta kepada masing-masing terdakwa, dengan masa pidana penjara dihitung sejak awal penahanan di tahap penyidikan.

Kenapa Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan?

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal yang meringankan, antara lain bahwa Damanik dan Mangapul masih memiliki tanggungan keluarga dan telah bersikap kooperatif dalam membantu pengungkapan perkara lain. Dua hakim nonaktif di Pengadilan Negeri Surabaya itu juga telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur.

"Terdakwa dengan itikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat," ujar hakim di persidangan.

Namun, hakim juga menyoroti hal-hal yang memberatkan, termasuk bahwa tindakan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Perbuatan Terdakwa melanggar sumpah jabatan sebagai hakim," kata majelis hakim. 

Sementara itu, Heru Hanindyo dijatuhi vonis lebih berat dari dua rekannya, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.  Heru terbukti bersalah dengan menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Damanik dan Mangapul terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Kenapa Vonis Heru Hanindyo Lebih berat?

Majelis Hakim menilai sejumlah hal yang memberatkan. Pertama, tindakannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, perbuatan Heru dianggap melanggar sumpah jabatannya sebagai hakim.

Faktor lain yang memperberat hukuman adalah sikap Heru yang tidak menunjukkan penyesalan atau kesadaran atas kesalahannya selama proses persidangan.

Untuk diketahui, dalam pembelaannya (duplik) yang disampaikan Heru pada Senin (5/5), dia mengeklaim tidak terlibat dan tidak menerima uang terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Heru tetap membantah keberadaannya di kantor PN Surabaya sebagaimana peristiwa pembagian uang yang disebutkan dan diakui oleh Damanik dan Mangapul dalam perkara tersebut. 

Heru juga membantah disebut mengetahui atau menerima bagian dari uang sebesar SGD 140.000 sebagaimana keterangan para Damanik maupun Mangapul. Ia menegaskan bahwa keberatan atas keterangan dua saksi lainnya merupakan bagian dari hak konstitusional untuk membela diri.

"Terdakwa tidak menyadari akan kesalahannya," kata majelis hakim saat membacakan amar pertimbangan putusan Heru Hanindyo.

Meski lebih berat dari dua rekannya, vonis Heru tetap lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. 

Hal meringankan yang dipertimbangkan sebelum mengenakan hukuman, yaitu Heru belum pernah dihukum.

"Berdasarkan hal memberatkan dan meringankan yang ada pada diri terdakwa, Majelis berpendapat bahwa hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri terdakwa kiranya sudah memenuhi rasa keadilan," ucap hakim.

Berapa Nilai Suap yang Diterima?

Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku hakim nonaktif PN Surabaya dinyatakan menerima suap senilai total sekitar Rp4,3 miliar. Suap tersebut terdiri dari Rp1 miliar dan Sin$308.000, yang disebut diberikan untuk mengatur putusan dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) dengan terdakwa Ronald Tannur.

Tindak pidana ini berlangsung antara Januari hingga Agustus 2024 dan terjadi di dua lokasi: Pengadilan Negeri Surabaya dan sebuah gerai Dunkin Donuts di Bandara Ahmad Yani, Semarang.

Dalam pengurusan perkara tersebut, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Zarof Ricar, juga diduga ikut terlibat.

Ronald Tannur pada akhirnya divonis bebas oleh Erintuah Damanik dkk berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024. Namun, di tingkat kasasi, MA membatalkan putusan bebas tersebut. Ronald Tannur divonis dengan pidana lima tahun penjara.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN KPK 'Spill Tipis-Tipis' Sosok Juru Simpan Rp 1 Triliun Uang Hasil Korupsi Kuota Haji

Diduga kuat juru simpan adalah mereka yang menampung uang dari para agen travel haji yang berasal dari seluruh jemaah.

Kamis 25-Sep-2025 21:49 WIB

KPK 'Spill Tipis-Tipis' Sosok Juru Simpan Rp 1 Triliun Uang Hasil Korupsi Kuota Haji
KRIMINAL Kasus Siswi di Bantul Dirudapaksa, Polisi Periksa Lima Saksi

Pihaknya pun masih terus berupaya mendalami kasus tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan memberikan pendampingan terhadap korban.

Rabu 24-Sep-2025 20:28 WIB

Kasus Siswi di Bantul Dirudapaksa, Polisi Periksa Lima Saksi
OLAHRAGA BREAKING NEWS Persebaya Vs Semen Padang: Almeida Perjudian, Gali Berdansa, Bruno Untung. 1-0

BREAKING NEWS Persebaya Surabaya kontra Semen Padang, Gali Freitas berdansa, Bruno Moreira untung, skor 1-0.

Jumat 19-Sep-2025 20:43 WIB

BREAKING NEWS Persebaya Vs Semen Padang: Almeida Perjudian, Gali Berdansa, Bruno Untung. 1-0
PERISTIWA Kapolda: Kerugian Akibat Aksi Anarkistis di Jatim Capai Rp 256 Miliar

Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nanang Avianto menyampaikan, nilai kerugian akibat aksi unjuk rasa anarkistis yang terjadi di 10 wilayah Provinsi Jatim, mencapai Rp 256 miliar. Aksi demo berujung...

Kamis 18-Sep-2025 21:12 WIB

Kapolda: Kerugian Akibat Aksi Anarkistis di Jatim Capai Rp 256 Miliar
KRIMINAL Lakukan Kekerasan Seksual kepada Anak di Bawah Umur, Remaja di Pagar Alam Ini Ditangkap Polisi

Polres Pagar Alam mengamankan seorang remaja berusia 15 tahun yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kamis 18-Sep-2025 21:11 WIB

Lakukan Kekerasan Seksual kepada Anak di Bawah Umur, Remaja di Pagar Alam Ini Ditangkap Polisi

Tulis Komentar