KRIMINAL

Merisak Pelaku Pelecehan Seksual, Ini Jeratan Hukum untuk Pelaku

Kamis 15-Dec-2022 11:27 WIB 193

Foto : tempo

brominemedia.com- Baru-baru ini, jagad media sosial dihebohkan dengan kasus pelecehan seksual di Universitas Gunadarma yang dilakukan oleh kedua mahasiswa kampus tersebut. Selain viralnya pelecehan seksual itu, yang juga menarik perhatian karena para terduga pelaku pelecehan seksual ini mendapatkan tindakan persekusi oleh mahasiswa yang marah.

Tak banyak yang menyadari, perilaku perisakan ini tergolong main hakim sendiri dalam hukum pidana.

Dikutip dari publikasi Penegakan Hukum Tindakan Main Hakim Sendiri yang Memenuhi Unsur Pasal 170 dan 351 KUHP, menjelaskan bahwa tindakan main hakim sendiri adalah kesewenang-wenangan individu atau sekelompok orang dengan melakukan kekerasan atau pengaiayaan, terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana tanpa melalui proses hukum.

Dilansir dari laman Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Medan Area, mendeskripsikan perbuatan main hakim sendiri atau eigenrichting sebagai perwujudan dari a hostile outburst (ledakan amarah) atau a hostile frustration (ledakan tumpukan kekecewaan).

Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan

Penganiayaan dapat diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka kepada seseorang. Dengan adanya pasal ini, tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa tersebut dapat mengakibatkan luka atau cedera, pelaku dapat dipidana dengan dakwa penganiayaan.

Pasal ini menerangkan bahwa penganiayaan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Kemudian, apabila penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, parap pelaku akan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Lalu, jika mengakibatkan kematian korban, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan

Penjelasan dari kata ‘kekerasan’ adalah tindakan yang dilakukan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan barang, penganiayaan terhadap orang atau hewan, melemparkan batu kepada orang atau rumah.

Ancaman pidana dalam ketentuan Pasal 170 KUHP adalah pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Kemudian, jika dengan sengaja kekerasannya mengakibatkan luka-luka, pelakunya diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun. Lalu, jika mengakibatkan luka berat, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Selain itu, apabila kekerasan mengakibatkan kematian, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Konten Terkait

KRIMINAL Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter di Persada Hospital Malang Kembali Memunculkan Korban Baru

Korban yang dikenal dengan inisial A, menyampaikan aduannya melalui kuasa hukumnya Tri Eva Oktaviani dari YLBHI-LBH Surabaya Pos Malang kepada Polresta Malang Kota pada Selasa, 22 April 2025.

Selasa 22-Apr-2025 20:29 WIB

KRIMINAL Orang Tua Korban Pelecehan Kapolres Ngada Syok, Baru Tahu Anak Dilecehkan dari Polisi​

Orang tua dari anak korban pelecehan seksual mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman syok saat mengetahui anaknya dijual untuk dilecehkan.

Minggu 16-Mar-2025 21:55 WIB

KRIMINAL Terkuak! Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung Pernah Bawa 3 Wanita Berbeda ke Homestay

Terbaru,Pemilik homestay, Shinta di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengaku pernah melihat Agus Buntung membawa tiga wanita berbeda

Jumat 13-Dec-2024 20:23 WIB

PERISTIWA PM Spanyol Minta Maaf kepada Korban Pelecehan Seksual, Ini Alasannya

Permintaan maaf PM Spanyol ini dilontarkan setelah pemerintah mengesahkan undang-undang yang memberikan celah kepada para pelaku kejahatan seksual

Senin 17-Apr-2023 07:00 WIB

PERISTIWA Tiga Bocah Perempuan di Pamijahan Bogor Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual ODGJ

Tiga bocah perempuan di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor diduga menjadi korban pelecehan. Sempat diadukan ke polisi, namun kasus itu tidak diperpanjang karena terduga pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Sabtu 15-Apr-2023 01:00 WIB

Tulis Komentar