Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Guru Ngaji di Makassar Ditangkap Setelah Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 16 Santri

Selasa 06-May-2025 20:35 WIB

137

Guru Ngaji di Makassar Ditangkap Setelah Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 16 Santri

Foto : mediaindonesia

Brominemedia.com – SUASANA tenang masjid di Jalan Bonto Lanra, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, menghadirkan kisah kelam bagi santri yang mengaji di sana. Ketua Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA) Masjid, yang juga seorang guru mengaji berinisial SD, 49, ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri dan seorang komika bernama Eky Priyagung. 

Kisah ini bermula ketika Eky Priyagung, yang juga seorang komika, mengungkapkan pengalamannya di media sosial. Pengakuan Eky menjadi viral dan menarik perhatian publik, hingga pihak kepolisian turun tangan. 

Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, mengonfirmasi penangkapan SD yang ternyata juga merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara). Dan pelaku juga telah mengakui perbuatannya yang bejat sejak tahun 2004. 

“SD mengaku telah mencabuli sekitar 16 orang santrinya,” ungkap Arya kepada awak media di  Polrestabes Makassar, Selasa (6/5).

Saat ini, polisi telah memeriksa tiga korban dan empat saksi, namun mereka masih mencari kemungkinan adanya korban lain dari pelaku.

Modus operandi SD, yaitu dengan menyasar anak laki-laki yang merupakan santri TPA tempatnya mengajar dengan dalih ingin mengetahui apakah mereka sudah akil baligh. 

“Pelaku memaksa para korban untuk melakukan tindakan yang sangat tidak pantas, dengan alasan bahwa mereka harus mengeluarkan sperma karena sudah baligh,” jelas Arya.

Parahnya lagi, untuk menutupi aksinya, SD meminta para korban berjanji untuk tidak melapor kepada orangtua mereka. “Para korban didoktrin dan disumpah dengan Al-Qur'an agar tidak membocorkan apa yang terjadi,” tambah Arya, menyoroti betapa manipulatifnya tindakan pelaku.

Kini, SD terancam pada pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2015 tentang perlindungan anak, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. 

Kapolrestabes Arya juga mengimbau kepada para santri yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. “Kami mengajak masyarakat, jika ada yang merasa jadi korban, silakan datang ke kami untuk membuat laporan. Kami akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius,” imbaunya.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya melindungi anak-anak dan memberikan mereka ruang yang aman untuk belajar dan tumbuh.

Konten Terkait

KRIMINAL TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBM di Perairan Perbatasan RI-PNG

TNI AL dalam hal ini Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) X Jayapura berhasil menggagalkan penyelundupan BBM jenis pertalite di wilayah perbatasan RI – Papua Nugini (PNG).

Senin 16-Jun-2025 21:20 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBM di Perairan Perbatasan RI-PNG
PERISTIWA Diduga Jadi Korban Tabrak Lari, Pemuda di Surabaya Memar Sekujur Tubuh & Pendarahan Otak

Pemuda berinisial KG (24) diduga menjadi korban tabrak lari di Jalan Ahmad Yani dari arah Surabaya dekat Bundaran Waru pada Rabu (11/6) sekitar pukul 00.14 WIB.

Senin 16-Jun-2025 21:20 WIB

Diduga Jadi Korban Tabrak Lari, Pemuda di Surabaya Memar Sekujur Tubuh & Pendarahan Otak
KRIMINAL Diduga Bancakan Modal Rp 14,8 Miliar, 3 Orang Mitra BUMD Bangkalan Juga Bergandengan Jadi Tersangka

Yaitu tiga orang dari PT Tonduk Majeng Madura yang merupakan perusahaan rekanan BUMD yang mendapat suntikan penyertaan modal

Senin 16-Jun-2025 21:06 WIB

Diduga Bancakan Modal Rp 14,8 Miliar, 3 Orang Mitra BUMD Bangkalan Juga Bergandengan Jadi Tersangka
PERISTIWA Sidang Kasus Penembakan Polisi: Peltu Lubis Mengaku Beri Rp 1 Juta ke Kapolsek Setiap Menggelar Judi

Kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi di Lampung, digelar di Pengadilan Militer Palembang, Sumsel

Senin 16-Jun-2025 21:04 WIB

Sidang Kasus Penembakan Polisi: Peltu Lubis Mengaku Beri Rp 1 Juta ke Kapolsek Setiap Menggelar Judi
KRIMINAL Kasi Intel Kejari Diduga Terima Setoran dari Wali Kota Semarang, Kejati Turunkan Tim Pengawas

Eks Wali Kota Semarang, Mbak Ita diduga menyetor uang ke polisi dan ke Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

Minggu 15-Jun-2025 20:51 WIB

Kasi Intel Kejari Diduga Terima Setoran dari Wali Kota Semarang, Kejati Turunkan Tim Pengawas

Tulis Komentar