Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Guru Ngaji di Makassar Ditangkap Setelah Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 16 Santri

Selasa 06-May-2025 20:35 WIB

354

Guru Ngaji di Makassar Ditangkap Setelah Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 16 Santri

Foto : mediaindonesia

Brominemedia.com – SUASANA tenang masjid di Jalan Bonto Lanra, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, menghadirkan kisah kelam bagi santri yang mengaji di sana. Ketua Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA) Masjid, yang juga seorang guru mengaji berinisial SD, 49, ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri dan seorang komika bernama Eky Priyagung. 

Kisah ini bermula ketika Eky Priyagung, yang juga seorang komika, mengungkapkan pengalamannya di media sosial. Pengakuan Eky menjadi viral dan menarik perhatian publik, hingga pihak kepolisian turun tangan. 

Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, mengonfirmasi penangkapan SD yang ternyata juga merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara). Dan pelaku juga telah mengakui perbuatannya yang bejat sejak tahun 2004. 

“SD mengaku telah mencabuli sekitar 16 orang santrinya,” ungkap Arya kepada awak media di  Polrestabes Makassar, Selasa (6/5).

Saat ini, polisi telah memeriksa tiga korban dan empat saksi, namun mereka masih mencari kemungkinan adanya korban lain dari pelaku.

Modus operandi SD, yaitu dengan menyasar anak laki-laki yang merupakan santri TPA tempatnya mengajar dengan dalih ingin mengetahui apakah mereka sudah akil baligh. 

“Pelaku memaksa para korban untuk melakukan tindakan yang sangat tidak pantas, dengan alasan bahwa mereka harus mengeluarkan sperma karena sudah baligh,” jelas Arya.

Parahnya lagi, untuk menutupi aksinya, SD meminta para korban berjanji untuk tidak melapor kepada orangtua mereka. “Para korban didoktrin dan disumpah dengan Al-Qur'an agar tidak membocorkan apa yang terjadi,” tambah Arya, menyoroti betapa manipulatifnya tindakan pelaku.

Kini, SD terancam pada pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2015 tentang perlindungan anak, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. 

Kapolrestabes Arya juga mengimbau kepada para santri yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. “Kami mengajak masyarakat, jika ada yang merasa jadi korban, silakan datang ke kami untuk membuat laporan. Kami akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius,” imbaunya.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya melindungi anak-anak dan memberikan mereka ruang yang aman untuk belajar dan tumbuh.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Tekan Angka Kriminalitas, Tim Gabungan Polres Sibolga dan BKO Sat Brimob Polda Sumut Gelar Patroli

Adapun sasaran patroli meliputi berbagai potensi gangguan kamtibmas, antara lain aktivitas geng motor dan balap liar, tawuran remaja

Minggu 28-Dec-2025 20:06 WIB

Tekan Angka Kriminalitas, Tim Gabungan Polres Sibolga dan BKO Sat Brimob Polda Sumut Gelar Patroli
PERISTIWA Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat, Ini Daftar Daerah di Sulsel Berstatus Waspada–Awas

Kondisi cuaca tersebut berpotensi menimbulkan hujan sedang hingga lebat yang disertai kilat, petir, dan angin kencang.

Minggu 28-Dec-2025 20:05 WIB

Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat, Ini Daftar Daerah di Sulsel Berstatus Waspada–Awas
PERISTIWA Kronologi Mahasiswa USU Bunuh Ayah di Belawan, Ditusuk Dari Belakang Berulang Kali

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo, menjelaskan peristiwa penikaman terjadi sekitar pukul 09.00

Senin 22-Dec-2025 20:18 WIB

Kronologi Mahasiswa USU Bunuh Ayah di Belawan, Ditusuk Dari Belakang Berulang Kali
RAGAM BREAKING NEWS Gubernur Sumbar Tetapkan UMP 2026 Rp3.182.955., Naik 6,3 Persen

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2026

Senin 22-Dec-2025 20:14 WIB

BREAKING NEWS Gubernur Sumbar Tetapkan UMP 2026 Rp3.182.955., Naik 6,3 Persen
PEMERINTAHAN Sidang TACB Makassar Tetapkan Rekomendasi Cagar Budaya Kota Tahun 2025

TACB membahas dan menilai sejumlah bangunan serta struktur yang memiliki nilai sejarah tinggi di Kota Makassar.

Kamis 18-Dec-2025 20:12 WIB

Sidang TACB Makassar Tetapkan Rekomendasi Cagar Budaya Kota Tahun 2025

Tulis Komentar