
Foto : tempo
brominemedia.com –
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin mulai
menyidangkan dugaan korupsi dengan terdakwa Mardani H Maming atau Mardani
Maming, Kamis 10 November 2022. Lima orang majelis hakim menyidangkan perkara
bekas Bupati Tanah Bumbu dan Bendahara Umum PBNU, itu secara virtual.
"Saudara sudah menerima dakwaan?" tanya ketua
majelis hakim Heru Kuntjoro kepada Mardani Maming yang berada di kantor KPK,
Kamis 10 November 2022.
"Sudah," kata Mardani Maming. Terdakwa Mardani
didampingi 14 orang penasehat hukum. Adapun empat anggota majelis hakim terdiri
atas Aris Bawono Langgeng, Jamser Simanjuntak, Ahmad Gawi, dan Arif Winarno.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK, terdakwa
Mardani H Maming disebut menerima uang sebanyak total Rp 118 miliar secara
bertahap lewat pembayaran tunai dan transfer antar bank. Penerimaan uang itu
setelah Mardani H Maming membantu peralihan IUP batu bara dari PT Bangun Karya
Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) pada medio
2011.
"Telah menerima hadiah dan uang secara bertahap melalui
Trans Surya Perkasa (TSP) dan Permata Abadi Raya (PAR), serta penerimaan uang
tunai lewat Rois Sunandar dan M Aliansyah, totalnya Rp 118 miliar," kata
seorang JPU KPK, Budi Sarumpaet, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Menurut Budi, terdakwa Mardani didakwa dua pasal atas dugaan
suap dan gratifikasi. Pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan kedua pasal 11 huruf b
juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami mendakwakan pak Mardani menerima uang sebesar Rp 118 miliar sekian. Karena kewenangan yang dimiliki bupati di Tanah Bumbu, yang sebenarnya tidak boleh mengalihkan IUP dan IUPK ke perusahaan lain," kata Budi Sarumpaet.
Menurut dia, peralihan IUP ini melanggar ketentuan pasal 93 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Atas perbuatan itu, kata Budi, terdakwa Mardani Maming memiliki motif untuk membentuk dua perusahaan: PT PAR dan PT TSP. Lalu, kedua perusahaan ini bekerjasama dengan perusahaan milik Henry Seotio, eks Direktur Utama PT PCN. Henry Seotio telah meninggal dunia pada Juni 2021.
"Dalam perjanjian pertama itu seolah-olah ada kepemilikan saham 30 persen, pembagiannya dalam bentuk deviden. Setelah ada perjanjian, diserahkanlah uang kepada PT TSP, " lanjut Budi Sarumpaet.
Setelah itu, perjanjian sempat diganti beberapa kali, sehingga penerimaan uang melalui PT TSP dan PT PAR. JPU KPK akan menghadirkan 43 saksi dan tiga orang ahli untuk menggali dugaan korupsi tersebut. KPK batal mengirim Mardani ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin karena pihak lapas belum bisa menghadirkan Mardani Maming secara fisik di persidangan.
Kasus yang menjerat terdakwa Mardani H Maming eks Bupati Tanah Bumbu sebagai pengembangan atas kasus terpidana eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo. Mardani mengenalkan Dwidjono kepada Henry Seotio di Hotel Kempinski Jakarta pada 2011. Pertemuan itu bermaksud memuluskan peralihan IUP batu bara dari PT BKPL ke PT PCN.
Konten Terkait
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, bakal menghadirkan para terdakwa lain dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono."Oh iya, nanti mungkin akan kita hadirkan, terutama nanti kan ada juga hakim (PN) Surabaya. Ada Pak Erintuah, Pak Mangapul, dan Pak Heru Hanindyo. Dan juga nanti tentunya mungkin Lisa Rachmat selaku pemberi suap juga akan kita hadirkan, dan Meirizka (Widjaja) selaku ibu ...
Senin 19-May-2025 21:05 WIB
MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur
Kamis 08-May-2025 20:59 WIB
BH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR menyampaikan pendapat dalam rilis bersama menanggapi proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.
Rabu 23-Apr-2025 20:46 WIB
Nusron menyebut bahwa untuk menangani apabila ditemukan praktik siap bukanlah kewenangan kementerian
Kamis 30-Jan-2025 20:27 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tim Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) sudah memperoleh informasi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto menjadi target supaya dipenjara sebelum pelaksanaan Kongres partai. Kongres tersebut bakal digelar pada...
Kamis 09-Jan-2025 20:37 WIB