KRIMINAL

Mardani Maming Didakwa Terima Rp118 Miliar pada Sidang Korupsi Tambang

Kamis 10-Nov-2022 12:32 WIB 406
Mardani Maming Didakwa Terima Rp118 Miliar pada Sidang Korupsi Tambang

Foto : tempo

brominemedia.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin mulai menyidangkan dugaan korupsi dengan terdakwa Mardani H Maming atau Mardani Maming, Kamis 10 November 2022. Lima orang majelis hakim menyidangkan perkara bekas Bupati Tanah Bumbu dan Bendahara Umum PBNU, itu secara virtual.

"Saudara sudah menerima dakwaan?" tanya ketua majelis hakim Heru Kuntjoro kepada Mardani Maming yang berada di kantor KPK, Kamis 10 November 2022.

"Sudah," kata Mardani Maming. Terdakwa Mardani didampingi 14 orang penasehat hukum. Adapun empat anggota majelis hakim terdiri atas Aris Bawono Langgeng, Jamser Simanjuntak, Ahmad Gawi, dan Arif Winarno.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK, terdakwa Mardani H Maming disebut menerima uang sebanyak total Rp 118 miliar secara bertahap lewat pembayaran tunai dan transfer antar bank. Penerimaan uang itu setelah Mardani H Maming membantu peralihan IUP batu bara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) pada medio 2011.

"Telah menerima hadiah dan uang secara bertahap melalui Trans Surya Perkasa (TSP) dan Permata Abadi Raya (PAR), serta penerimaan uang tunai lewat Rois Sunandar dan M Aliansyah, totalnya Rp 118 miliar," kata seorang JPU KPK, Budi Sarumpaet, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Menurut Budi, terdakwa Mardani didakwa dua pasal atas dugaan suap dan gratifikasi. Pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan kedua pasal 11 huruf b juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami mendakwakan pak Mardani menerima uang sebesar Rp 118 miliar sekian. Karena kewenangan yang dimiliki bupati di Tanah Bumbu, yang sebenarnya tidak boleh mengalihkan IUP dan IUPK ke perusahaan lain," kata Budi Sarumpaet.

image

Menurut dia, peralihan IUP ini melanggar ketentuan pasal 93 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Atas perbuatan itu, kata Budi, terdakwa Mardani Maming memiliki motif untuk membentuk dua perusahaan: PT PAR dan PT TSP. Lalu, kedua perusahaan ini bekerjasama dengan perusahaan milik Henry Seotio, eks Direktur Utama PT PCN. Henry Seotio telah meninggal dunia pada Juni 2021.

"Dalam perjanjian pertama itu seolah-olah ada kepemilikan saham 30 persen, pembagiannya dalam bentuk deviden. Setelah ada perjanjian, diserahkanlah uang kepada PT TSP, " lanjut Budi Sarumpaet.

Setelah itu, perjanjian sempat diganti beberapa kali, sehingga penerimaan uang melalui PT TSP dan PT PAR. JPU KPK akan menghadirkan 43 saksi dan tiga orang ahli untuk menggali dugaan korupsi tersebut. KPK batal mengirim Mardani ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin karena pihak lapas belum bisa menghadirkan Mardani Maming secara fisik di persidangan.

Kasus yang menjerat terdakwa Mardani H Maming eks Bupati Tanah Bumbu sebagai pengembangan atas kasus terpidana eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo. Mardani mengenalkan Dwidjono kepada Henry Seotio di Hotel Kempinski Jakarta pada 2011. Pertemuan itu bermaksud memuluskan peralihan IUP batu bara dari PT BKPL ke PT PCN.

Konten Terkait

PERISTIWA Sidang Kasus Suap Ronald Tannur Jaksa Akan Hadirkan 3 Hakim Lisa Rachmat di Sidang Rudi Suparmono

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, bakal menghadirkan para terdakwa lain dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono."Oh iya, nanti mungkin akan kita hadirkan, terutama nanti kan ada juga hakim (PN) Surabaya. Ada Pak Erintuah, Pak Mangapul, dan Pak Heru Hanindyo. Dan juga nanti tentunya mungkin Lisa Rachmat selaku pemberi suap juga akan kita hadirkan, dan Meirizka (Widjaja) selaku ibu ...

Senin 19-May-2025 21:05 WIB

KRIMINAL Vonis Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Berbeda, Ini Alasannya

MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur

Kamis 08-May-2025 20:59 WIB

KRIMINAL Kasus Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Pengingat Jurnalis tak Terima Suap

BH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR menyampaikan pendapat dalam rilis bersama menanggapi proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.

Rabu 23-Apr-2025 20:46 WIB

PERISTIWA Nusron Wahid Singgung Suap dalam Kasus Pagar Laut

Nusron menyebut bahwa untuk menangani apabila ditemukan praktik siap bukanlah kewenangan kementerian

Kamis 30-Jan-2025 20:27 WIB

KRIMINAL PDIP: Hasto Ditargetkan Dipenjara Sebelum Kongres Tahun Ini

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tim Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) sudah memperoleh informasi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto menjadi target supaya dipenjara sebelum pelaksanaan Kongres partai. Kongres tersebut bakal digelar pada...

Kamis 09-Jan-2025 20:37 WIB

Tulis Komentar