Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

KPK Resmi Tahan Lima Tersangka Baru Penyuap Karna Suswandi

Selasa 04-Nov-2025 20:53 WIB

89

KPK Resmi Tahan Lima Tersangka Baru Penyuap Karna Suswandi

Foto : rmol

Brominemedia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021-2024.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap lima orang tersangka baru dalam perkara pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Mereka merupakan pihak pemberi suap.

"Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa malam, 4 November 2025.

Kelima tersangka dimaksud, yakni Roespandi selaku Direktur CV Ronggo, Adit Ardian Rendy Hidayat selaku Direktur CV Karunia, Tjahjono Gunawan (TG) selaku pemilik dan pengendali CV Citra Bangun Persada, Muhammad Amran Said Ali selaku karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti yang juga Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari tahun 2021-2022, dan As'al Fany Balda (AFB) selaku Direktur PT Badja Karya Nusantara.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan KPK," jelasnya.

Namun demikian, Budi belum menjelaskan konstruksi perkara ini. Konstruksi perkara akan disampaikan dalam kegiatan konferensi pers nantinya.

Pada Jumat, 31 Oktober 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Karna Suswandi dengan pidana penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Karna Suswandi juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar subsider 2 tahun kurungan.



Konten Terkait

PEMERINTAHAN Empat Koruptor Gedung Balai Merah Putih Siantar Dituntut Lima Tahun di Pengadilan Negeri Medan

Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih di Kota Pematangsiantar dituntut lima tahun penjara .

Senin 15-Dec-2025 20:20 WIB

Empat Koruptor Gedung Balai Merah Putih Siantar Dituntut Lima Tahun di Pengadilan Negeri Medan
PEMERINTAHAN DPR RUU HPI Jawab Kepastian Hukum Dalam Interaksi Lintas Negara

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta mengatakan Indonesia berdiri di persimpangan sejarah hukum yang krusial. Untuk itu, kebutuhan akan kepastian hukum dalam interaksi lintas negara bukan sekadar wacana akademis, tetapi imperatif nasional.Kehadiran Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 bukan sekadar pembaruan regulasi, melainkan sebuah proklamasi kemandirian hukum perdata ...

Kamis 11-Dec-2025 20:30 WIB

DPR RUU HPI Jawab Kepastian Hukum Dalam Interaksi Lintas Negara
PEMERINTAHAN Miliki Kekayaan Rp12 Miliar, Bupati Lampung Tengah Ditangkap KPK

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya makin rajin melakukan operasi tangkap tangan (OTT)...

Rabu 10-Dec-2025 20:52 WIB

Miliki Kekayaan Rp12 Miliar, Bupati Lampung Tengah Ditangkap KPK
PEMERINTAHAN Kejati Sulut Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Korban Erupsi Gunung Ruang di Sitaro

Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan erupsi gunung ruang Sitaro

Selasa 09-Dec-2025 20:16 WIB

Kejati Sulut Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Korban Erupsi Gunung Ruang di Sitaro
PEMERINTAHAN MA Tegaskan Rehabilitasi Presiden untuk Ira Puspadewi tak Mengganggu Proses Hukum

MA pastikan rehabilitasi Presiden Prabowo untuk eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua pejabat lain tak ganggu proses hukum.

Rabu 26-Nov-2025 20:29 WIB

MA Tegaskan Rehabilitasi Presiden untuk Ira Puspadewi tak Mengganggu Proses Hukum

Tulis Komentar