PERISTIWA

Apa Itu Vonis Nihil Benny Tjokrosaputro di Kasus Korupsi Asabri?

Sabtu 14-Jan-2023 05:59 WIB 362

Foto : tempo

brominemedia.com--Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis nihil terhadap Benny Tjokrosaputro selaku terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Asabri serta pencucian uang. Vonis nihil diberikan oleh majelis hakim dengan pertimbangan bahwa Benny sudah mendapatkan hukuman maksimal dalam kasus korupsi Jiwasraya.

“Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil,” kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 12 Januari 2023.

Dalam kasus Asabri, jaksa menuntut Benny dengan hukuman mati. Namun, majelis hakim yang terdiri atas Ignatius Eko Purwanto, Saifuddin Zuhri, Teguh Santoso, Ali Mukhtarom, dan Mulyono Dwi Puryanto itu tidak bisa menjatuhkan hukuman mati. Walau begitu, seluruh majelis hakim menyatakan bahwa Benny terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.

 

Lalu, apa sebenarnya vonis nihil itu?

Vonis nihil adalah penjatuhan keputusan hukum oleh hakim tanpa adanya pidana kepada terdakwa. Hal ini mengandung arti bahwa terdakwa terbukti bersalah dalam melakukan suatu tindak kejahatan, tetapi tidak dibalas dengan pidana, baik denda maupun kurungan.

Dalam peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, istilah ini tidak dikenal. Namun, istilah ini muncul dalam Putusan Badan Peradilan. Walau begitu, hakim biasanya menggunakan dasar hukum vonis nihil berdasarkan Pasal 67 dan Pasal 71 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagai informasi, hukum penjatuhan vonis nihil dilakukan dengan menelaah jenis pemidanaan. Jenis pemidanaan yang dimaksud adalah hukuman penjara 20 tahun, hukuman penjara seumur hidup, dan hukuman mati.

Sebagai contoh, terdakwa yang dipidana 20 tahun penjara kemudian terbukti melakukan kejahatan lainnya, pidananya dapat ditingkatkan menjadi penjara seumur hidup. Begitu pula ketika terdakwa divonis penjara seumur hidup dan terbukti melakukan kejahatan lainnya, maka vonis terdakwa tersebut dapat ditingkatkan menjadi hukuman mati.

Vonis nihil dapat dijatuhkan ketika terdakwa sudah divonis hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati pada kasus sebelumnya. Hal ini merujuk pada Asas Legalitas dan Regulasi Hak Asasi Manusia yang mengatur bahwa tidak ada penjatuhan hukuman yang lebih berat dibandingkan penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN KY Rekomendasikan Sanksi Nonpalu untuk Hakim Perkara Tom Lembong

Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi nonpalu bagi majelis hakim perkara Tom Lembong terkait pelanggaran kode etik.

Jumat 26-Dec-2025 20:17 WIB

PEMERINTAHAN Tiga Hakim Penerima Suap Vonis Lepas CPO Divonis 11 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

Ketua majelis hakim mengatakan, perbuatan ketiga terdakwa bukan karena kebutuhan tapi karena keserakahan.

Rabu 03-Dec-2025 20:59 WIB

PEMERINTAHAN Pemkot Mojokerto dan Bapas Surabaya Jalin Kerja Sama Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Anak

Pemkot Mojokerto dan Bapas Surabaya Jalin Kerja Sama Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Anak. 👇Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya menandatangani Nota Kesepakatan terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak--Ikuti kami di 👉https://bit.ly/392voLE#beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Selasa 11-Nov-2025 20:17 WIB

PEMERINTAHAN Delapan Terdakwa kasus Perusakan Rumah Singgah Sukabumi Divonis Ringan, Ini Pertimbangan Hakim

Majelis Hakim PN Cibadak, Sukabumi, menjatuhkan vonis pidana lima bulan penjara kepada delapan terdakwa.

Senin 10-Nov-2025 20:59 WIB

PERISTIWA Rumah Hakim, yang Minta Jaksa Hadirkan Bobby Nasution di Persidangan, Terbakar

Dalam sidang, hakim Khamozaro Waruwu minta jaksa hadirkan Gubernur Bobby Nasution untuk menggali dasar hukum Pergub Sumut soal pergeseran anggaran.

Selasa 04-Nov-2025 20:52 WIB

Tulis Komentar