All Nasional Internasional
Hasil pencarian " vonis", 47 hasil ditemukan
KRIMINAL Vonis Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Berbeda, Ini Alasannya

MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur

Kamis 08-May-2025 20:59 WIB
Vonis Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Berbeda, Ini Alasannya
PERISTIWA Dianiaya Polwan, Lansia Ini Divonis Akan Lumpuh

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Polisi Wanita (Polwan) berinisial Bripka RH di...

Minggu 12-Jan-2025 21:48 WIB
Dianiaya Polwan, Lansia Ini Divonis Akan Lumpuh
PERISTIWA Pengasuh Panti di Belitung Divonis Bersalah atas Kasus Asusila, Keluarga Masih Berdiskusi dengan PH

Rencananya, pihak keluarga akan bertemu penasihat hukum pada Kamis (19/12/2024) mendatang untuk menentukan sikap resmi.

Selasa 17-Dec-2024 20:27 WIB
Pengasuh Panti di Belitung Divonis Bersalah atas Kasus Asusila, Keluarga Masih Berdiskusi dengan PH
PERISTIWA Kado Hari Guru Nasional, Supriyani Divonis Bebas

Tidak hanya Surpiyani pengunjung dan pendukung Supriyani juga terharu dan memberikan ucapan kepadanya.

Senin 25-Nov-2024 20:37 WIB
Kado Hari Guru Nasional, Supriyani Divonis Bebas
KRIMINAL Korupsi Dana Desa, Kakam di Way Kanan Divonis 6,5 Tahun Penjara

Edyson, kepala kampung di Way Kanan, dijatuhi vonis enam tahun dan enam bulan penjara karena terbukti korupsi dana desa.

Kamis 01-Aug-2024 21:51 WIB
Korupsi Dana Desa, Kakam di Way Kanan Divonis 6,5 Tahun Penjara
PERISTIWA Mahfud Md Dorong Komisi Yudisial Periksa Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Mahfud Md menilai vonis bebas terdakwa Ronald Tannur tidak masuk akal. Mencederai logika publik.

Rabu 31-Jul-2024 21:14 WIB
Mahfud Md Dorong Komisi Yudisial Periksa Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
KRIMINAL KPK Masih Pikir-Pikir untuk Banding Pasca SYL Divonis 10 Tahun Penjara

KPK memiliki waktu selama 7 hari untuk setelahnya menyatakan sikap apakah akan melakukan banding atau tetap pada putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kamis 11-Jul-2024 20:21 WIB
KPK Masih Pikir-Pikir untuk Banding Pasca SYL Divonis 10 Tahun Penjara
KRIMINAL Hasnaeni 'Wanita Emas' Hadapi Sidang Vonis Kasus Korupsi Hari Ini

Hasnaeni 'wanita emas' akan jalani sidang vonis hari ini. Hasnaeni akan divonis terkait kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk 2016-2020.

Rabu 13-Sep-2023 06:37 WIB
Hasnaeni 'Wanita Emas' Hadapi Sidang Vonis Kasus Korupsi Hari Ini
PERISTIWA Jelang Sidang Vonis Hari Ini, Asam Lambung AKBP Dody Prawiranegara Naik

Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menggelar sidang vonis perkara peredaran narkoba dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara. Namun sebelum sidang, Dody dikabarkan sempat sakit. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Purba saat berkomunikasi dengan pihak Satuan Perawatan Tahanan Dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Jakarta Barat.

Rabu 10-May-2023 13:20 WIB
Jelang Sidang Vonis Hari Ini, Asam Lambung AKBP Dody Prawiranegara Naik
KRIMINAL Nasib Teddy Minahasa Ditentukan Hari Ini

Liputan6.com, Jakarta - Persidangan perkara peredaran narkoba dengan terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, memasuki tahap akhir. Teddy bakal mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada agenda kali ini, Majelis Hakim akan membacakan vonis Jenderal bintang dua itu usai sebelumnya telah melalui rangkaian proses persidangan mulai dari pembacaan surat dakwaan hingga hingga membacakan replik atas duplik yang Jaksa Penuntut Umum. "Jadwal sidang Teddy Minahasa, Selasa (9/5) pukul 09.00 WIB pembacaan putusan majelis hakim," tulis laman SIPP PN Jakarta Barat yang dikutip, Selasa (9/5). Pada sidang sebelumnya, Teddy Minahasa masih bersikukuh kalau dirinya tidak terlibat kasus peredaran barang haram yang dilakukan oleh terdakwa lainnya, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti alias Anita, dan Kompol Kasranto. Malahan ia mengatakan tidak ada alat bukti yang meyakinkan dirinya terlibat dalam kasus yang ditengarainya, bahkan disebut keterangan jaksa tidak berbobot "Tidak ada satu alat buktipun saya terlibat kasus ini, justru dakwaan dan tuntutan jaksa yang rapuh dan yang tampaknya berbobot namun isinya kopong," ujar Teddy di ruang sidang PN Jakarta Barat, Jumat (28/4). Teddy beranggapan selama pengungkapan fakta, Jaksa hanya menyandarkan berbagai fakta berdasarkan keterangan terdakwa lain yakni AKBP Dody Prawiranegara serta Linda Pujiastuti alias Anita. "Dimana status mereka terdakwa juga yang sudah pasti akan bela diri sendri dengan menjerumuskan orang lain," ungkap Teddy. Dituntut Hukuman Mati Pada saat sidang tuntutan, Jaksa menuntut jenderal bintang dua tersebut dengan pidana hukuman mati. Teddy diyakini Jaksa bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. 'Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram'. Dalam duduk perkaranya, Teddy turut memberikan perintah kepada bawahannya, eks Kapolres Buktitinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan sabu-sabu sebanyak 10 kilogram dari hasil pengungkapan kasus narkoba. Namun setelahnya, Dody hanya mampu menyisihkan 5 kilogram saja. Usai disisihkan, Dody diperintah untuk menjual barang haram itu kepada seorang kenalan atasannya Linda Pujiastuti alias Anita dengan harga yang sudah di sepakati. Alhasil Dody pun membawa sabu-sabu itu dari Bukittinggi ke Jakarta ditemani oleh Syamsul Ma'arif untuk melakukan transaksi dengan Linda. Jual beli barang haram itu pun terhendus oleh pihak kepolisian dengan menyasar penangkapan mulai dari Linda hingga akhirnya menyeret Jenderal binta dua, Teddy Minahasa. Eks Kapolda Sumbar tersebut didakwa bersama-sama melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu. Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Selasa 09-May-2023 09:19 WIB
Nasib Teddy Minahasa Ditentukan Hari Ini