Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Pengurus Koperasi di Lumajang Gelapkan 5 Motor Kreditan, FIF Protes Vonis 6 Bulan Terlalu Ringan

Rabu 25-Jun-2025 22:41 WIB

187

Pengurus Koperasi di Lumajang Gelapkan 5 Motor Kreditan, FIF Protes Vonis 6 Bulan Terlalu Ringan

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Kasus jaminan Fidusia akhirnya membawa RH, seorang warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang ke penjara. RH divonis 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (24/6/2025) lalu.

Juru Bicara PN Lumajang, I Gede Adhi Gandha Wijaya menjelaskan, terdakwa RH secara menyakinkan mengalihkan jaminan yang menjadi objek fidusia.  Terdakwa dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 23 Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.

Pada kasus ini ia didakwa menggelapkan sepeda motor kreditan. Ada 5 motor yang menjadi objek fidusia yang dialihkan atau digelapkan terdakwa. Yakni 1 unit Honda PCX, 1 unit Scoopy dan 3 unit Honda Vario.

Tindakan tersebut membuat pihak kreditur yakni FIF Cabang Lumajang merugi hingga Rp 151 juta.  "Pidana penjara 6 tahun dengan pidana denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," terang Gandha ketika dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).

Gandha menjelaskan, perkara fidusia tersebut mencuat dari peristiwa beberapa tahun lalu. Pada saat itu RH merupakan seorang pengurus sebuah koperasi di Lumajang. 

Ia kemudian mengambil kredit 5 unit motor untuk operasional karyawan koperasi lewat perusahaan pembiayaan FIF Cabang Lumajang.  Namun di tengah jalan, koperasi yang dijalankan RH mengalami kebangkrutan. 

Persoalan manajemen koperasi membuat 5 unit sepeda motor dibawa kabur oleh para staf koperasinya.  "Terdakwa menerangkan bahwa koperasi mengalami kebangkrutan. Lalu motor-motor itu dibawa lari stafnya. Sejauh ini kami menerima informasi ada 2 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," terang Gandha. 

Sementara putusan yang dijatuhkan lebih rendah dari pada tuntutan yakni 10 bulan penjara. Ada sejumlah pertimbangan yang membuat majelis hakim menjatuhi vonis 6 bulan penjara. 

"Tidak ditemukan niat murni dari terdakwa untuk membawa kabur motor. Motor dibawa oleh pelaku lain yang merupakan pegawai koperasi dan masih buron," kata Gandha. 

Di sisi lain, Remedial Head FIF Cabang Lumajang, Satria Andhika Dharma menilai vonis yang dijatuhkan terlampau ringan.  "Karena perusahaan ini sudah merugi ratusan juta rupiah. Dengan vonis tersebut dirasa tidak sepadan," kata Satria. 

Satria menambahkan, duduk perkara ini bermula ketika RH mengajukan kredit pembelian 5 unit sepeda motor ke FIF pada 2023 silam. Tenor yang dipilih untuk mengangsur ansuran yakni 3 tahun. 

Dikatakan Satria, pembelian kredit motor ditujukan untuk operasional karyawan. "Kenapa memilih motor jenis tersebut karena katanya pegawainya badannya besar-besar. Biasanya kalau koperasi itu mengajukan kredit ya motor bebek," jelasnya. 

Ia menambahkan, awalnya RH rutin membayar angsuran hingga berjalan pembayaran 10 kali. Namun di tengah jalan tidak ada pembayaran angsuran dan kelima motor yang dikredit malah digelapkan. 

Sehingga IF melayangkan laporan ke polisi pada 23 Desember 2024. "Terkait vonis ini, pihak perusahaan masih berkoordinasi lebih lanjut terkait langkah selanjutnya," tandasnya. 

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Rocky Gerung dan Ferry Juliantono Soroti Koperasi dan Ekonomi Kerakyatan di Acara Buruh Yamaha

Acara musyawarah unit kerja PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia (YMMI) menarik perhatian karena dihadiri Menteri Koperasi Ferry Juliantono serta filsuf publik Rocky Gerung, yang memberikan pesan penting terkait pergerakan koperasi dan buruh di Indonesia.Di acara yang digelar di bilangan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 29 November 2025 itu, Ferry Juliantono menekankan pergeseran paradigma ekonomi nasional dari model kapitalistik menuju ekonomi kerakyatan.Ini tugas ideologis yang digarisk.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/bisnis/read/2025/11/30/688537/rocky-gerung-dan-ferry-juliantono-soroti-koperasi-dan-ekonomi-kerakyatan-di-acara-buruh-yamaha

Minggu 30-Nov-2025 20:16 WIB

Rocky Gerung dan Ferry Juliantono Soroti Koperasi dan Ekonomi Kerakyatan di Acara Buruh Yamaha
KRIMINAL Ikke Septianti Warga Desa Bogem Magetan Resmi Dilaporkan ke Polda Jatim atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Ikke Septianti (34), warga Desa Bogem...Artikel Ikke Septianti Warga Desa Bogem Magetan Resmi Dilaporkan ke Polda Jatim atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan pertama kali tampil pada Republik News.

Minggu 30-Nov-2025 20:13 WIB

Ikke Septianti Warga Desa Bogem Magetan Resmi Dilaporkan ke Polda Jatim atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan
PERISTIWA Salah Transfer, Karyawan Pengelola Pantai Midodaren Tulungagung Terjerat Penggelapan Rp 43 Juta

Kasus ini bermula dari staf bagian finance yang mendapati ada uang yang hilang sebesar Rp 17 juta yang disimpan di ruang arsip finance

Kamis 27-Nov-2025 20:06 WIB

Salah Transfer, Karyawan Pengelola Pantai Midodaren Tulungagung Terjerat Penggelapan Rp 43 Juta
PEMERINTAHAN Sharing Session SINDOnews Ajak Gen Z Berani Tentukan Arah dan Berkontribusi Nyata

Generasi Z didorong untuk berani menentukan arah masa depan dan berkontribusi secara nyata bagi lingkungan serta masyarakat.

Selasa 28-Oct-2025 20:15 WIB

Sharing Session SINDOnews Ajak Gen Z Berani Tentukan Arah dan Berkontribusi Nyata
PERISTIWA Hati-Hati, Modus Pencurian 8 Sepeda Motor di Manado dan Mitra, Pelaku Selalu Lakukan Hal Ini

Modus pria berinisial CVA (34), pelaku pencurian 8 unit sepeda motor di wilayah Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya terungkap.

Senin 27-Oct-2025 20:14 WIB

Hati-Hati, Modus Pencurian 8 Sepeda Motor di Manado dan Mitra, Pelaku Selalu Lakukan Hal Ini

Tulis Komentar