
Liputan6.com, Jakarta - Persidangan perkara peredaran narkoba dengan terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, memasuki tahap akhir. Teddy bakal mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada agenda kali ini, Majelis Hakim akan membacakan vonis Jenderal bintang dua itu usai sebelumnya telah melalui rangkaian proses persidangan mulai dari pembacaan surat dakwaan hingga hingga membacakan replik atas duplik yang Jaksa Penuntut Umum. "Jadwal sidang Teddy Minahasa, Selasa (9/5) pukul 09.00 WIB pembacaan putusan majelis hakim," tulis laman SIPP PN Jakarta Barat yang dikutip, Selasa (9/5). Pada sidang sebelumnya, Teddy Minahasa masih bersikukuh kalau dirinya tidak terlibat kasus peredaran barang haram yang dilakukan oleh terdakwa lainnya, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti alias Anita, dan Kompol Kasranto. Malahan ia mengatakan tidak ada alat bukti yang meyakinkan dirinya terlibat dalam kasus yang ditengarainya, bahkan disebut keterangan jaksa tidak berbobot "Tidak ada satu alat buktipun saya terlibat kasus ini, justru dakwaan dan tuntutan jaksa yang rapuh dan yang tampaknya berbobot namun isinya kopong," ujar Teddy di ruang sidang PN Jakarta Barat, Jumat (28/4). Teddy beranggapan selama pengungkapan fakta, Jaksa hanya menyandarkan berbagai fakta berdasarkan keterangan terdakwa lain yakni AKBP Dody Prawiranegara serta Linda Pujiastuti alias Anita. "Dimana status mereka terdakwa juga yang sudah pasti akan bela diri sendri dengan menjerumuskan orang lain," ungkap Teddy. Dituntut Hukuman Mati Pada saat sidang tuntutan, Jaksa menuntut jenderal bintang dua tersebut dengan pidana hukuman mati. Teddy diyakini Jaksa bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. 'Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram'. Dalam duduk perkaranya, Teddy turut memberikan perintah kepada bawahannya, eks Kapolres Buktitinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan sabu-sabu sebanyak 10 kilogram dari hasil pengungkapan kasus narkoba. Namun setelahnya, Dody hanya mampu menyisihkan 5 kilogram saja. Usai disisihkan, Dody diperintah untuk menjual barang haram itu kepada seorang kenalan atasannya Linda Pujiastuti alias Anita dengan harga yang sudah di sepakati. Alhasil Dody pun membawa sabu-sabu itu dari Bukittinggi ke Jakarta ditemani oleh Syamsul Ma'arif untuk melakukan transaksi dengan Linda. Jual beli barang haram itu pun terhendus oleh pihak kepolisian dengan menyasar penangkapan mulai dari Linda hingga akhirnya menyeret Jenderal binta dua, Teddy Minahasa. Eks Kapolda Sumbar tersebut didakwa bersama-sama melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu. Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Pimpinan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara disebut-sebut mengundurkan diri secara bersamaan.
Polisi mengembangkan kasus percobaan penyelundupan sabu ke Lapas Tulungagung yang berhasil digagalkan. Seorang pemasok ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Tangis Muhammad Qodad Affalul pecah saat melihat secarik kertas berisi gambaran putrinya yang berinisial AZ. Diketahui, bocah berusia 9 tahun tersebut telah meninggal dunia usai dibunuh sendiri oleh ayahnya.
Sejumlah kontraktor di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendatangi pendopo kantor Gubernur NTB Zulkieflimansyah
Selebgram Lina Mukherjee memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, Rabu (3/5/2023).
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jakarta Barat membongkar peredaran obat-obatan terlarang yang disimpan di sebuah gudang di Jakarta Barat. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan jutaan....
Pegawai minimarket, Asep Maulana Wahyudi (23), ditangkap polisi setelah melakukan penggelapan uang toko tempatnya bekerja hingga ratusan juta, Rabu (3/5/2023). Asep merupakan pegawai minimarket Kecipung,....
Inara sindir selingkuhan Virgoun lewat unggahan status teebarunya. Dia menuliskan jika menjadi...
Indonesia masih memiliki wakil setiap sektor yang berlaga di ajang bulutangkis Asia 2023,...