Selasa 09-May-2023 09:19 WIB
228

Foto : liputan6
brominemedia.com –
Persidangan perkara peredaran narkoba dengan terdakwa eks Kapolda Sumatera
Barat, Irjen Teddy Minahasa, memasuki tahap akhir. Teddy bakal mendengar
putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pada agenda kali ini, Majelis Hakim akan membacakan vonis
Jenderal bintang dua itu usai sebelumnya telah melalui rangkaian proses
persidangan mulai dari pembacaan surat dakwaan hingga hingga membacakan replik
atas duplik yang Jaksa Penuntut Umum.
"Jadwal sidang Teddy Minahasa, Selasa (9/5) pukul 09.00
WIB pembacaan putusan majelis hakim," tulis laman SIPP PN Jakarta Barat
yang dikutip, Selasa (9/5).
Pada sidang sebelumnya, Teddy Minahasa masih bersikukuh
kalau dirinya tidak terlibat kasus peredaran barang haram yang dilakukan oleh
terdakwa lainnya, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti alias Anita, dan
Kompol Kasranto. Malahan ia mengatakan tidak ada alat bukti yang meyakinkan
dirinya terlibat dalam kasus yang ditengarainya, bahkan disebut keterangan
jaksa tidak berbobot
"Tidak ada satu alat buktipun saya terlibat kasus ini,
justru dakwaan dan tuntutan jaksa yang rapuh dan yang tampaknya berbobot namun
isinya kopong," ujar Teddy di ruang sidang PN Jakarta Barat, Jumat (28/4).
Teddy beranggapan selama pengungkapan fakta, Jaksa hanya
menyandarkan berbagai fakta berdasarkan keterangan terdakwa lain yakni AKBP
Dody Prawiranegara serta Linda Pujiastuti alias Anita.
"Dimana status mereka terdakwa juga yang sudah pasti
akan bela diri sendri dengan menjerumuskan orang lain," ungkap Teddy.
Pada saat sidang tuntutan, Jaksa menuntut jenderal bintang
dua tersebut dengan pidana hukuman mati. Teddy diyakini Jaksa bersalah
melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Teddy dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1)
ke- 1 KUHP.

'Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram'.
Dalam duduk perkaranya, Teddy turut memberikan perintah kepada bawahannya, eks Kapolres Buktitinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan sabu-sabu sebanyak 10 kilogram dari hasil pengungkapan kasus narkoba. Namun setelahnya, Dody hanya mampu menyisihkan 5 kilogram saja.
Usai disisihkan, Dody diperintah untuk menjual barang haram itu kepada seorang kenalan atasannya Linda Pujiastuti alias Anita dengan harga yang sudah di sepakati.
Alhasil Dody pun membawa sabu-sabu itu dari Bukittinggi ke Jakarta ditemani oleh Syamsul Ma'arif untuk melakukan transaksi dengan Linda.
Jual beli barang haram itu pun terhendus oleh pihak kepolisian dengan menyasar penangkapan mulai dari Linda hingga akhirnya menyeret Jenderal binta dua, Teddy Minahasa.
Eks Kapolda Sumbar tersebut didakwa bersama-sama melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu.
Konten Terkait
Terlepas dari kasus hukumnya, kisah asmaranya menarik untuk diulik kembali. Sebelum mempersunting Renata Kusmanto, Fachri diketahui pernah menjalin hubungan spesial dengan sejumlah artis papan atas Indonesia.
Selasa 22-Apr-2025 20:29 WIB
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terkait kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia.
Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB
Sebagian wilayah Kota Semarang dikepung banjir setelah diguyur hujan deras pada Rabu (11/12/2024) sore.
Rabu 11-Dec-2024 20:42 WIB
Gunung Anak Ranakah terletak di Wae Rii Kecamatan Wae Rii Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur. Gunung Ranakah kini naik status level II Waspada.
Selasa 03-Dec-2024 20:58 WIB
Sejumlah warga merusak salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Minggu (1/12/2024).
Minggu 01-Dec-2024 20:28 WIB