Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati
Jaksa penuntut umum telah selesai membacakan tuntutan untuk terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua dari Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer.
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau biasa disebut Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo terlihat biasa saja. Tidak terlihat raut kesedihan atau bahkan menangis, seperti pada sidang pemeriksaan terdakwa.
Jaksa mengajukan enam hal yang memberatkan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. "Memohon kepada majelis....
Arif menuturkan Ferdy Sambo menghubunginya setelah Hendra menelepon 15 menit kemudian. Ferdy Sambo menanyakan hal yang sama.
Keterangan Ferdy Sambo akan menjadi alat bukti penting dalam menguatkan keyakinan majelis hakim mempertimbangkan vonis.
PN Jaksel memastikan penahanan Ferdy Sambo dkk diperpanjang hingga 6 Februari 2023. Penetapan perpanjangan penahanan sudah turun.