Selasa 17-Jan-2023 14:27 WIB
292

Foto : tempo
brominemedia.com –
Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan
Polri, Irjen Ferdy Sambo, dengan hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa mengajukan enam hal yang
memberatkan Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini,
Selasa, 17 Januari 2023.
Jaksa Rudi Irmawan mengatakan hal pertama yang menjadi
pertimbangan tim jaksa adalah perbuatan Ferdy Sambo itu menghilangkan nyawa
manusia. Oleh sebab itu, kata dia, Ferdy Sambo layak dihukum setimpal atas
perbuatannya.
"Hal itu juga menimbulkan duka mendalam bagi keluarga
korban," ujar Jaksa Rudi dalam persidangan.
Sambo mencoreng nama Polri hingga ke dunia internasional
Kedua, Rudi mengatakan perbuatan Sambo cs mencoreng nama
baik institusi Polri. Ia mengatakan Polri kehilangan kepercayaan publik akibat
perbuatannya membunuh Brigadir Yosua.
"Tidak hanya mencoreng secara nasional, tapi juga
mencoreng di mata dunia internasional," kata dia.
Poin ketiga, Rudi mengatakan perbuatan Ferdy Sambo tidak
patut dilakukan aparat penegak hukum. Terlebih, Sambo merupakan seorang pejabat
tinggi Polri.
Selain itu, perbuatan Sambo yang sempat menutup-nutupi latar belakang kematian Brigadir Yosua, menurut jaksa, menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Sambo menyeret anggota Polri lainnya
Syahdan, Rudi mengatakan poin kelima adalah Sambo mengajak aparat kepolisian lain dalam perbuatannya tersebut. Sehingga, kata dia, beberapa petugas polisi lainnya juga terkena imbas dari pembunuhan Brigadir Yosua.
"Poin terakhir atau keenam adalah penjelasan Ferdy Sambo selama persidangan berbelit-belit dan sempat tidak mengakui perbuatannya," kata Rudi.
Jaksa tak menyebutkan satu pun hal yang meringankan bagi Sambo. "Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata jaksa.
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya. Dalam perkara ini, terdapat lima orang terdakwa yang kini sudah disidangkan. Kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian.
Terdapat juga enam orang anggota polisi lainnya yang terseret dalam perkara obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan. Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Puluhan anggota Polri lainnya pun ikut terseret kasus Ferdy Sambo ini. Meskipun tak sampai ke meja hijau, mereka mendapatkan sanksi etik beragam mulai dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga teguran lisan dan tertulis.
Konten Terkait
Pernyataan Kejagung ini menjadi respons atas tekanan kuat dari pakar telematika Roy Suryo dan Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis.
Selasa 19-Aug-2025 20:35 WIB
Hal itu seiring dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2025 Danantara Indonesia telah disetujui oleh Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Selasa 19-Aug-2025 20:33 WIB
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap upaya pelengseran Bupati Sudewo dari jabatannya.
Selasa 19-Aug-2025 20:28 WIB
Meski divonis bebas dari dakwaan melanggar Pasal 21 UU Tipikor, Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam dakwaan suap PAW anggota DPR
Jumat 25-Jul-2025 20:07 WIB
Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang SaksiTerkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang SaksiTerkait Perkara
Kamis 24-Jul-2025 20:51 WIB