Selasa 18-Nov-2025 20:05 WIB
Foto : liputan6
Brominemedia.com - Jakarta Komisi III DPR menyepakati, pembentukan Panitia Kerja (Panja) Percepatan Reformasi di tiga institusi penegak hukum yaitu; Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung (MA).
Kesepakatan didapatkan dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama perwakilan Polri, Kejaksaan Agung, dan MA yang digelar pada Selasa (18/11/2025).
"Kita sepakati karena memang kesimpulan kita nanti membentuk panja. Panja ini nanti akan terkait soal panja reformasi, baik Polri, Kejaksaan maupun Pengadilan," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath dalam rapat kerja, di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Nantinya Panja Percepatan Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan akan memanggil pimpinan ketiga lembaga tersebut untuk menggelar rapat.
"Mungkin yang hadir adalah Kapolri, Pak Jaksa Agung dan Pak Mahkamah Agung, mungkin salah satu hakim agung. Ini akan kita sepakati ya," ungkap Rano.
Adapun, Komisi III DPR menilai reformasi di tiga institusi penegak hukum tersebut sangat mendesak. Pembentukan panja diputuskan untuk mempercepat agenda pengawasan dan reformasi.
"Komisi III DPR RI menilai reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan sangat mendesak, dan oleh karena itu akan menindaklanjuti hasil RDP dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Percepatan Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan Pengadilan sebagai langkah pengawasan dan percepatan agenda reformasi tersebut," demikian bunyi kesimpulan rapat.
Wakapolri Akui Polisi Lambat Respons Laporan
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengakui polisi lambat merespons laporan warga. Hal ini menyebabkan munculnya fenomena warga lebih suka melapor ke Pemadam Kebarakan (Damkar) ketimbang polisi.
Hal ini dikatakan Dedi saat rapat bersama dengan Komisi III DPR RI, Wakil Kejaksaan Agung dan Kepala Badan Pengawas MA di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Dedi menyoroti lambatnya respons Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dalam laporan yang diadukan masyarakat. Lama polisi merespons aduan tidak sesuai standar PBB yakni di bawah 10 menit.
"Di bidang SPKT dalam laporan masyarakat lambatnya quick response time. Quick response time standar PBB itu di bawah 10 menit, kami masih di atas 10 menit, ini juga harus kami perbaiki," kata Dedi dalam rapat, Jakarta, Selasa (18/11).
Jenderal bintang tiga ini pun memaklumi masyarakat lebih mudah melaporkan masalah mereka kepada Damkar lantaran kemudahan hotline 110.
"Kemudian optimalisasi pelayanan publik berbasis digital adalah 110, ya saat ini masyarakat lebih mudah melaporkan segala sesuatu ke Damkar," ungkapnya.
Dedi menegaskan, Polri bakal berbenah diri untuk lebih cepat merespons segala laporan warga di bawah 10 menit.
"Karena Damkar quick responsenya cepat dan dengan perubahan optimalisasi 110, harapan kami setiap pengaduan masyarakat bisa direspons di bawah 10 menit," pungkasnya.
Wakapolri Ungkap Catatan Merah Kinerja Polri
Selain itu, Dedi juga mengungkapkan penegakan hukum (Gakkum) dan pelayanan publik masih menjadi rapor merah Polri. Pihaknya menggandeng Litbang Kompas untuk menilai pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), kedua penegakan hukum (gakkum), dan ketiga pelayanan publik.
“Harkamtibmas mendapatkan poin yang cukup bagus, artinya respons positif dari masyarakat terkait tugas pokok Polri di bidang harkamtibmas,” kata Dedi.
Namun, Dedi menyebut Gakkum dan pelayanan publik masih perlu perbaikan sebab masih mendapat nilai kurang. "Gakkum dan pelayanan publik menjadi catatan merah bagi kami, harus kami perbaiki. Ini di bulan Februari, Maret, April kita sudah menemukan hal tersebut. Inilah langkah-langkah ini harus segera kita perbaiki," ujarnya.
Konten Terkait