Kamis 19-Jan-2023 06:08 WIB
277
Foto : tempo
brominemedia.com - Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer
telah selesai mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dalam
sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir
Yosua.
Dalam sidang yang digelar sejak Senin, 16 Januari hingga
Rabu, 18 Januari 2023 Jaksa mengajukan tuntutan penjara bervariasi untuk kelima
terdakwa.
Untuk Ferdy Sambo, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan
vonis seumur hidup terhadap eks Kadiv Propam Polri itu.
Berikut rangkuman tuntutan untuk kelima terdakwa yaitu,
Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
1. Ferdy Sambo
Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur
hidup. Hal tersebut disampaikan dalam persidangan yang digelar pada Selasa 17
Januari 2023.
"Terdakwa Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban
pidana. Kami mengharap kepada majelis hakim Ferdy Sambo dijatuhi pidana seumur
hidup" ujar JPU di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa
manusia dan sempat tidak mengakui perbuatannya yang memberatkan tuntutan
terhadapnya. Adapun JPU menilai tidak ada hal yang bisa meringankan tuntutan
terhadapnya.
JPU mengatakan Ferdy Sambo sudah merencanakan pembunuhan
Brigadir Yosua.
"Bahwa dari fakta hukum jelas terlihat cukup waktu bagi
terdakwa untuk berpikir dan menimbang-nimbang pembunuhan," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan salah satu fakta yang menunjukkan hal itu
adalah Ferdy Sambo yang berusaha menghilangkan sejumlah barang bukti setelah
menembak Yosua. Salah satunya adalah, kata jaksa, Ferdy Sambo kedapatan melap
senjata yang digunakan untuk membunuh Yosua.
"Terdakwa Ferdy Sambo mengelap senjata untuk
menghilangkan barang bukti berupa sidik jari," ujar jaksa.
2. Richard Eliezer
Tuntutan tertinggi kedua dalam kasus pembunuhan Brigadir
Yosua ini ditujukan untuk Richard Eliezer.
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar Rabu, 16
Januari 2023, jaksa menuntut Richard 12 tahun penjara.
Tindakan Richard Eliezer Pudihang Lumia alias Bharada E
menurut jaksa telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagai yang
telah didakwakan yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya
majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili
perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer
dengan pidana penjara selama 12 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah
terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membaca tuntutan.
Jaksa penuntut umum mengatakan peran Richard Eliezer
Pudihang Lumiu sebagai eksekutor pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua
Hutabarat alias Brigadir J menjadi pemberat tuntutan 12 tahun.
“Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan
eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua
Hutabarat,” ujar jaksa.
Selain itu hal memberatkan lain karena perbuatan terdakwa
menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korba dan menimbulkan keresahan, serta
kegaduhan yang meluas di masyarakat.
3. Putri Candrawathi
Dalam sidang yang digelar kemarin, jaksa penuntut umum juga
membacakan tuntutan untuk Putri Candrawathi. Dalam tuntutannya, jaksa meminta
hakim menjatuhkan vonis selama 8 tahun penjara untuk istri Ferdy Sambo itu.
Jaksa menyimpulkan Putri Candrawathi telah memenuhi unsur
perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan
Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
“Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara
ini memutuskan Putri Candrawathi bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 8
tahun,” kata kata jaksa saat membacakan tuntutan, Rabu, 18 Januari 2023.
Jaksa mengatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan Putri
mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka yang mendalam bagi keluarganya.
Jaksa juga menyebut Putri berbelit-belit dalam memberikan keterangan di
persidangan dan tanpa penyesalan.
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan
memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa tidak menyesali perbuatanya.
Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di
masyarakat,” kata jaksa.
Adapun hal yang meringankan Putri karena belum pernah
dihukum dan juga berlaku sopan dalam persidangan.
Putri Candrawathi berbusana serba putih ketika duduk
mendengarkan tuntutan. Putri terlihat memejam mata dan mengepalkan kedua tangan
di depan pangkuan paha ketika dituntut.
4. Ricky Rizal
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua lainnya, Ricky
Rizal Wibowo juga telah menjalani sidang tuntutan yang digelar pada Senin, 16
Januari 2023.
Dalam sidang itu, Ricky Rizal dituntut selama 8 tahun
penjara oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa menyimpulkan tindakan Ricky Rizal telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 340 KUHP.
“Maka jaksa penuntut umum dalam perkara ini agar majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menuntut terdakwa Ricky Rizal dengan hukuman penjara delapan tahun,” Kata jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama.
Jaksa penuntut umum mengatakan jawaban terdakwa Ricky Rizal yang mengaku ke Ferdy Sambo tidak kuat mental menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bukan upaya mencegah Ferdy Sambo membunuh Yosua.
“Melainkan hanya sebagai bentuk pernyataan kehendak dari terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang tidak bersedia mengambil peran sebagai orang yang akan melaksanakan perbuatan materiil menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa saat membacakan tuntutan kepada Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
Selain itu, jaksa beranggapan Ricky Rizal tidak berupaya mencegah karena tidak membantah tawaran Ferdy Sambo untuk mem-backup jika Yosua melawan.
“Terdakwa Ricky tidak ada melakukan bantahan atau penolakan sebagaimana penolakan perintah yang pertama untuk melakukan penembakan,” ujar jaksa.
Menurut jaksa, sikap tidak membantah atau menolak dari Ricky inilah yang menjadi bukti kuat ada persamaan kehendak antara terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf untuk merampas nyawa Yosua.
5. Kuat Ma'ruf
Asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf juga telah mendengar pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar pada Senin, 16 Januari 2023.
Dalam sidang itu, jaksa meminta hakim agar menjatuhkan vonis 8 tahun penjara untuk Kuat.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 430 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Jaksa Rudi Darmawan.
Jaksa mengatakan mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dalam menjatuhkan tuntutan ini, yakni perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan duka mendalam bagi keluarga korban. Jaksa juga menilai Kuat Ma’ruf berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
“Terdakwa Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” kata jaksa.
Jaksa mengatakan perbuatan Kuat Ma’ruf juga membimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Jaksa menduga Kuat Ma’ruf mengetahui hubungan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan korban Yosua. Kuat Maruf meminta Putri agar melapor ke Ferdy Sambo setelah peristiwa 7 Juli 2022 di Magelang. Kuat mengatakan agar Putri melapor agar tidak ada duri dalam rumah tangga. Jaksa menilai hal inilah yang memicu terampasnya nyawa Yosua di TKP Duren Tiga.
Konten Terkait
Unggahan video yang menampilkan foto terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, tampak seperti di rumah, beredar di media sosial. Foto tersebut salah satunya diunggah oleh salah satu akun TikTok, Rabu (12/7/2023).
Jumat 14-Jul-2023 13:52 WIB
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (12/4/2023).
Rabu 12-Apr-2023 09:46 WIB
Beredar kabar bahwa Putri Candrawathi dikabarkan gantung diri dan meninggal dunia karena malu dengan ulah Ferdy Sambo. Setelah ditelusuri kabar yang beredar dari video unggahan salah satu kanal YouTube ini adalah hoax.
Sabtu 11-Mar-2023 07:00 WIB
Ferdy Sambo sudah divonis mati oleh hakim pada Senin, 13 Februari 2023, apa motif pembunuhannya?
Selasa 14-Feb-2023 11:37 WIB
Berikut ini adalah prediksi tentang seberapa besar Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati yang telah dijatuhkan majelis hakim.
Selasa 14-Feb-2023 10:57 WIB