Rabu 18-Jan-2023 16:16 WIB
229

Foto : sindonews
brominemedia.com –
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut 8
tahun penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel
yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan
tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.

Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.
Hal memberatkan Putri ialah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak menyesali perbuatannya. Hal meringankan adalah Putri sopan dan belum pernah dihukum.
Sebelum Putri Candrawathi, jaksa sudah lebih dulu membacakan tuntutan terhadap dua tiga terdakwa lain. Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara. Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Konten Terkait
Wajib pajak juga diwajibkan memiliki Pulsa pada nomor telepon yang didaftarkan dalam aplikasi.
Senin 03-Feb-2025 09:00 WIB
Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat, Anton Sukartono Suratto, mengevaluasi para pengurusnya setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Rabu 11-Dec-2024 20:46 WIB
Untuk live streaming di Facebook pakai HP Android atau PC, caranya sangat mudah. Ikuti langkahnya berikut ini.
Minggu 09-Jun-2024 18:07 WIB
Bacawapres KIM Gibran mengaku sudah menerima surat dari Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Rudy terkait pengembalian KTA. PDIP menyerahkan itu ke DPC PDIP Solo.
Sabtu 04-Nov-2023 00:25 WIB
Brominemedia.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) masih mendalami kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Kabupaten Subang. Pekan ini, polisi rencananya menggelar...
Senin 30-Oct-2023 07:31 WIB