Anggota KPU pusat disebut mengintimidasi agar 3 partai dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi faktual untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024.
brominemedia.com-- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dinilai telah melanggar asas keterbukaan dan akuntabilitas terkait penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik menuju Pemilu 2024.
Jadi dengan demikian ada 15 ya ada 15 partai politik lagi yang belum mengkonfirmasi atau menyampaikan rencana pendaftaran mereka ke KPU, ujar Idham Holik.
Paul Yong dinyatakan bersalah karena memperkosa seorang asisten rumah tangga (ART) yang berasal dari Indonesia, tiga tahun lalu