Kamis 15-Jun-2023 12:45 WIB
240

Foto : fajar
brominemedia.com--Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu
menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka.
Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem pemilu, Kamis (15/6/2023) menolak gugatan yang diajukan pemohon.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

"Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para
pemohon. Dalam pokok Permohonan: menolak permohonan para pemohon untuk
seluruhnya," kata Anwar Usman di Gedung MK.
Putusan MK ini atas uji materi atau judicial review terhadap
sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
MK senditi telah menggelar enam belas kali persidangan sejak
pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan persidangan.
MK juga telah mendengar keterangan dari berbagai pihak mulai
dari DPR, Presiden, serta sejumlah pihak terkait, dan para ahli.
Pasal yang digugat yakni Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat
(2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c
dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu.
Pemohon judicial review itu adalah Demas Brian Wicaksono
(pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024);
Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga
Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari
kantor hukum Din Law Group.
Para pemohon menggugat pasal yang mengatur pemungutan suara
dilakukan proporsional terbuka atau sistem coblos calon anggota legislatif
(caleg). Mereka ingin sistem coblos partai atau proporsional tertutup yang diterapkan.
Indonesia sendiri telah menerapkan sistem proporsional
terbuka sejak Pemilu 2004 silam.
"Menyatakan frasa 'proporsional' Pasal 168 ayat (2) UU
Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'sistem
proporsional tertutup'," jelas pemohon dalam salah satu petitumnya.
Konten Terkait
Sistem multilateralisme dinilai penting bagi negara berkekuatan menengah seperti Indonesia.
Kamis 24-Apr-2025 20:40 WIB
Polres Barito Utara telah menetapkan tiga tersangka pada kasus OTT dugaan politik uang menjelang pemungutan suara ulang di Pilkada Batara beberapa waktu lalu.
Minggu 23-Mar-2025 20:40 WIB
Dikatakan, kekeliruan yang dimaksudkan disini bukan karena sengaja, tetapi tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah, tersebut. Misalnya ada kebijakan-kebijakan pemerintah yang belum cocok dengan keinginan atau kebutuhan-kebutuhan masyarakat.
Rabu 12-Mar-2025 21:00 WIB
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2014-2019 Prof. Aswanto dihadirkan Pasangan Calon Nomor urut 2, Ratu Zakiyah-Najib Hamas, dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang
Selasa 11-Feb-2025 20:19 WIB
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) masih menunggu kepastian jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
Minggu 09-Feb-2025 20:37 WIB