Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Soal Revisi UU Pemilu, Begini Tanggapan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf

Rabu 10-Sep-2025 20:41 WIB

182

Soal Revisi UU Pemilu, Begini Tanggapan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf

Foto : wartakota

Brominemedia.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan pihaknya belum mendapatkan keputusan dari pimpinan DPR RI terkait wacana revisi Undang-undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu).

Dede Yusuf menerangkan, untuk dapat memproses wacana, pihaknya perlu menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus).

"Sebenarnya, kami masih belum mendapatkan keputusan dari pimpinan DPR, apakah ini masuknya kepada Badan Legislasi (Baleg) atau komisi II, karena ini harus diputuskan di Bamus," terang Dede Yusuf saat ditemui di kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (10/9/2025).

Dede Yusuf menjelaskan selain itu, pihaknya juga belum mendapatkan Surat Presiden (Surpres).

Namun saat ini, pihaknya masih hanya sebatas mengundang para stakeholder untuk mendengar masukan-masukannya.

"Termasuk juga Surpres juga belum muncul. Sehingga, nanti apakah revisi ini dilakukan segera mungkin tetapi poinnya kami melihat penting sekali kami terus membahas terus-menerus," jelas Dede Yusuf.

Sebagai informasi, dikutip dari dari website resmi KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat pada Senin (7/7/2025) atau kab-kapuashulu.kpu.go.id , putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

MK melalui Putusan No. 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Yayasan Perludem, memutuskan mulai 2029 penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Daerah dilaksanakan secara terpisah.

1. Pemilu Nasional: memilih Presiden/Wakil Presiden, Anggota DPR RI, dan Anggota DPD RI.
2. Pemilu Daerah: memilih Anggota DPRD Provinsi/Kab/Kota, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota. 

Share:

Konten Terkait

RAGAM BREAKING NEWS Gubernur Sumbar Tetapkan UMP 2026 Rp3.182.955., Naik 6,3 Persen

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2026

Senin 22-Dec-2025 20:14 WIB

BREAKING NEWS Gubernur Sumbar Tetapkan UMP 2026 Rp3.182.955., Naik 6,3 Persen
PEMERINTAHAN Harbolnas 2025 Bidik Transaksi Rp35 Triliun

Harbolnas 2025 kembali digelar dengan target transaksi Rp35 triliun. Pemerintah mendorong produk lokal agar belanja daring semakin meningkat.

Jumat 12-Dec-2025 20:15 WIB

Harbolnas 2025 Bidik Transaksi Rp35 Triliun
PEMERINTAHAN Pemkot Jogja Buka Rekam KTP-el Akhir Pekan Sepanjang Desember 2025

Dindukcapil Jogja buka layanan rekam KTP-el Sabtu-Minggu sepanjang Desember 2025 bagi warga yang belum rekam data.

Rabu 03-Dec-2025 20:57 WIB

Pemkot Jogja Buka Rekam KTP-el Akhir Pekan Sepanjang Desember 2025
PEMERINTAHAN Penetapan UMP DKI 2026 Masih Dibahas, Keputusan Final Menunggu Laporan Resmi

Gubernur Pramono Anung pastikan UMP DKI 2026 belum final, menunggu rekomendasi forum tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

Senin 01-Dec-2025 20:21 WIB

Penetapan UMP DKI 2026 Masih Dibahas, Keputusan Final Menunggu Laporan Resmi
PEMERINTAHAN Renovasi Dapur, Satu SPPG di Paser Hentikan Sementara Distribusi MBG ke 5 Sekolah

Satu dari tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Paser terpaksa menghentikan operasionalnya sementara waktu.

Senin 01-Dec-2025 20:20 WIB

Renovasi Dapur, Satu SPPG di Paser Hentikan Sementara Distribusi MBG ke 5 Sekolah

Tulis Komentar