Senin 01-Dec-2025 20:21 WIB
Foto : wartakota
Brominemedia.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan bahwa proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta untuk tahun 2026 masih berjalan.
Saat ini, Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, perwakilan pekerja, serta kalangan pengusaha sedang merumuskan rekomendasi mereka.
“Untuk UMP DKI, pembahasannya masih berlangsung dalam forum tripartit. Kami menunggu hasilnya,” ujar Pramono kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (1/12/2025).
Mas Pram, sapaan karib Pramono menjelaskan bahwa keputusan final akan disampaikan setelah laporan resmi diterima dari tim yang membahas hal tersebut.
“Begitu laporan diserahkan kepada gubernur, saat itu juga akan kami umumkan secara terbuka kepada masyarakat,” kata Pramono.
Sebelumnya, Pemerintah memastikan formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 telah selesai disusun dan masih dalam tahap sosialisasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, meski indeks dan acuan perhitungan sudah ditetapkan, pemerintah masih memfinalkan proses komunikasi sebelum diresmikan.
"UMP sudah selesai formulanya sama, indeksnya sudah ada, indeksnya berbeda. Nanti akan diumumkan pada waktunya sekarang sedang sosialisasi," kata Menko Airlangga di kantornya, Jumat (28/11/2025)
Airlangga menegaskan, acuan penetapan UMP meliputi perkembangan perekonomian nasional serta indeks Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang merujuk pada standar dari International Labour Organization (ILO).
"Acuannya perkembangan perekonomian kemudian indeks kehidupan berdasarkan kriteria ILO," tegas Airlangga.
Adapun saat disinggung apakah ada arahan khusus dari Presiden Prabowo Subianto, Airlangga menyebut pembahasan telah hampir selesai.
"Sedang dibahas tinggal disosialisasikan," tegasnya.
UMP DKI 2025 Tembus Rp 5,396 juta
Legislator DKI Jakarta mengapresiasi langkah Pemerintah DKI Jakarta yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761 per bulan.
Angka ini naik 6,5 persen dibanding UMP 2024 sebesar Rp 5.067.381 per bulan.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dewanto menjelaskan, kenaikan sebesar 6,5 persen sudah mengacu pada beleid yang ada yakni, dua regulasi.
Pertama Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 dan, kedua PP Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan.
“UMP DKI Jakarta tahun depan Rp 5.396.761. Pemprov DKI. telah menetapkan upah minimum tersebut tentu perlu diapresiasi, sehingga bisa menjadi acuan dalam penetapan upah di wilayah Jakarta,” kata Wahyu pada Kamis (12/12/2024).
Wahyu berharap, kenaikan upah yang ditetapkan Pemprov tersebut diikuti oleh para pengusaha.
Selain itu, para pekerja juga diharapkan bisa meningkatkan kualitas kerjanya.
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD nantinya akan memonitor dan mengawasi implementasi kenaikan UMP tersebut.
Dia mendorong kepada para pelaku usaha untuk mengikuti kebijakan yang ada, dan bagi yang tak sanggup agar melaporkan hal ini kepada pemerintah daerah.
“Tentu kenaikan UMP ini juga diperlukan sinergitas antara pengusaha dan pekerja dalam menjaga kesinambungan seluruh usaha yang ada,” ucap politis Partai Gerindra ini.
Wahyu juga sepakat dengan langkah Pemerintah DKI yang tetap mempertahankan bantuan sosial lewat Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dari sisi non-upah.
Kata dia, KPJ sangat membantu untuk meningkatkan kesejahteraan buruh atau pekerja.
Dia mengungkap, Pemerintah DKI telah mengalokasikan bantuan kepada pekerja atau buruh yang menerima gaji sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga plus 15 persen.
Penerima manfaat KPJ bisa menggunakan transportasi umum bus Transjakarta secara gratis hingga bisa membeli mendapatkan subsidi pembelian bahan pangan, serta anak-anaknya yang masih bersekolah berhak mendapatkan dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
“Banyak benefit yang didapatkan dari Kartu Pekerja Jakarta. Kalau diuangkan bantuan ini tentu juga tidak sedikit nilainya,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan kenaikan sebesar 6,5 persen. Besaran ini sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 829 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 pada 10 Desember 2024.
Teguh mengklaim, sudah mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait UMP DKI Jakarta tahun 2025.
“Besarannya telah dihitung dengan menggunakan formula dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga, UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761,” jelas Teguh di Jakarta pada Rabu (11/12/2024).
Teguh menerangkan, besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha.
Teguh berharap, besaran UMP yang ditetapkan ini dapat diterima oleh semua pihak, sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta sebagai kota global.
Selain menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut.
Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga terus mengeluarkan kebijakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dari sisi non-upah. Kebijakan ini diberikan kepada pekerja/buruh pemilik KPJ yang telah memenuhi kriteria tertentu, yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta dengan gaji paling besar senilai 1,15 (satu koma satu lima) kali UMP, serta kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Penerima KPJ akan mendapatkan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, keanggotaan JakGrosir, dan biaya personal pendidikan.
Konten Terkait