KRIMINAL

Polda Jawa Tengah Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan Jual Beli Motor Bodong

Senin 28-Apr-2025 20:51 WIB 57
Polda Jawa Tengah Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan Jual Beli Motor Bodong

Foto : mediaindonesia

Brominemedia.com – DIREKTORAT Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan perdagangan motor bodong selain. Bersamaan dengan itu, dua tersangka pemalsu STNK dan satu tersangka jual beli motor tanpa dilengkapi surat kendaraan juga ditangkap.

Kedua tersangka sindikat pemalsuan STNK Anton, 43, dan Kukuh,35, tercatat sebagai warga Pekalongan, Jawa Tengah. Keduanya yang mengenakan seragam tahanan warna biru muda hanya menunduk ketika digiring petugas dari ruang pemeriksaan Direskrimum Polda Jawa Tengah menuju ruang konferensi pers di Polda Jawa Tengah.

Di hadapan sejumlah awak media, kedua tersangka pemalsuan STNK tersebut mengaku terus terang terang kejahatan yang dilakukan, yakni dengan tujuan memperoleh keuntungan cukup besar. "Setiap kali berhasil memalsukan STNK saya memperoleh uang Rp1,5 juta," kata Anton.

Tata cara pembuatan STNK palsu tersebut, menurut Anton, dipelajarinya secara otodidak dan dilakukan secara borongan, mulai dari mengubah data hingga mencetaknya. "Saya membuat STNK palsu disuruh okeh saudara Kukuh. Kan tidak semua aturan harus ditaati," ujar tersangka yang berprofesi sebagai pemborong.

Sementara itu, tersangka Kukuh yang mengaku sebagai seorang makelar kendaraan mengatakan tujuan membuat STNK palsu tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan lebih besar, karena banyak kendaraan yang diperjualbelikan rata-rata STNK-nya sudah mati lama atau tidak ada sama sekali.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan selain menangkap dua pelaku pemalsuan STNK tersebut, petugas juga mengamankan dua unit kendaraan roda empat (mobil) dari 5 barang bukti lainnya termasuk STNK palsu yang diproduksi tersangka.

"Kasus ini masih terus dikembangkan dan diselidiki, petugas juga masih menelusuri tiga kendaraan lain yang dipalsukan untuk dapat mengungkap lebih luas jaringan sindikat ini," ujar Dwi Subagio, Senin (28/4).

Terbongkarnya kasus pemalsuan STNK ini, ungkap Dwi, berawal dari hasil pengembangan informasi kecurigaan masyarakat. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku tersebut.

"Keuntungan kendaraan yang digelapkan pelaku rata-rata Rp25 juta per unit dan kedua pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tuturnya.

image
Motor Bodong

Selain itu, Ditreskrimum Polda Jateng juga berhasil membongkar praktik jual beli sepeda motor bodong (tidak dilengkapi surat sah) di Kota Magelang dengan menangkap tersangka DG,41, di sebuah gudang di Jalan Bringin III, Desa Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

Selain menangkap pelaku, menurut Dwi Subagio, polisi juga menyita 38 sepeda motor berbagai merk tanpa kelengkapan surat-surat dokumen yang sah. "Tersangka membeli motor bodong tersebut dengan harga Rp3 juta-Rp4 juta dari dari perorangan di acebook dan juga dari debt collector," tambahnya.

Para debt collector setelah menarik motor, ungkap Dwi Subagio, tidak menyerahkan ke leasing tetapi dijual kepada tersangka dengan harga jauh di bawah pasaran. Selanjutnya, motor tersebut dijual lagi dengan sistem motor utuh atau bongkaran dan sparepart dijual secara eceran di bengkelnya secara daring.

Konten Terkait

KRIMINAL Kasus Suap TKA Kemnaker, KPK Telusuri Proses Masuk Pekerja Asing ke RI

Budi juga menjawab indikasi keterlibatan pihak Imigrasi dalam kasus ini. Dia mengatakan KPK mendalami seluruh informasi yang ada lewat pemanggilan para saksi.

Kamis 29-May-2025 21:05 WIB

TREND 3 Penjelasan Polisi soal Macet Parah Jakarta Bukan karena Macron

Polisi menegaskan macet parah di beberapa ruas jalan Jakarta pada Rabu (28/5) bukan karena lawatan Presiden Prancis Emmanuel Macron. Ternyata ini penyebabnya.

Kamis 29-May-2025 21:01 WIB

KRIMINAL Heboh Gratifikasi di Setjen Kementerian PU, KPK Segera Bergerak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menindaklanjuti adanya dugaan gratifikasi di Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Kamis 29-May-2025 20:55 WIB

KRIMINAL Tak Terima Istri Dikatai 'Wanita Michat', Warga Tegal Pukul Tetangga Hingga Luka Parah

Seorang pria di Tegal nekat pukul tetangga hingga dilarikan ke RS. Motifnya tak terima istrinya disebut "wanita Michat"

Selasa 27-May-2025 20:48 WIB

PEMERINTAHAN Imbas BBM Langka, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Terapkan Kebijakan WFH dan Pembelajaran Daring

Kelangkaan BBM di Bengkulu, Wali Kota Dedy Wahyudi terapkan WFH bagi ASN dan imbau siswa SD-SMP belajar daring untuk kurangi antrean di SPBU.

Selasa 27-May-2025 20:48 WIB

Tulis Komentar