PEMERINTAHAN

Ormas Ganggu Ketertiban? Bima Arya: Masukkan ke Delik Pidana!

Kamis 29-May-2025 20:43 WIB 36
Ormas Ganggu Ketertiban? Bima Arya: Masukkan ke Delik Pidana!

Foto : fajar

Brominemedia.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan dukungannya terhadap langkah tegas kepala daerah yang ingin mempidanakan pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai meresahkan masyarakat.

“Kemendagri mendukung sikap tegas kepala daerah terhadap ormas yang kelewat batas. Diproses saja karena bisa dimasukkan ke delik pidana," kata Wamendagri Bima Arya Sugiarto di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Kamis.

Menurutnya, jika ditemukan bukti yang cukup dan landasan hukum yang jelas, maka proses hukum terhadap pengurus maupun ormas bisa dilakukan. Ia juga tak menampik kemungkinan pembubaran ormas jika aktivitasnya mengganggu ketertiban umum atau bahkan mengancam keselamatan warga.

"Jadi misalnya, bisa diajukan untuk pembubaran. Tapi dilihat dulu keanggotaannya, kalau perkumpulan (badan hukum) maka di Kementerian Hukum," kata eks Wali Kota Bogor tersebut.

Bima menjelaskan, untuk ormas yang hanya sebatas terdaftar, proses penanganannya ada di tangan Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah, kata dia, telah menyiapkan langkah tegas terhadap ormas-ormas yang berulah.

Salah satu contoh nyata adalah kasus ormas yang disebut-sebut menguasai lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan. Dalam kasus itu, Kemendagri sepenuhnya mendukung tindakan kepala daerah untuk segera mengambil langkah hukum.

"Sebab tindakan mereka (ormas) tidak hanya meresahkan, tetapi juga mempengaruhi investasi dan pertumbuhan ekonomi," kata dia.

image

Di sisi lain, Bima menegaskan Kemendagri hanya berwenang mencabut status pendaftaran ormas. Sementara kewenangan pembubaran sepenuhnya berada di tangan Kementerian Hukum dan HAM.

"Sejauh ini kami belum menerima laporan ormas yang terdaftar ini tetapi apabila ada yang terdaftar sebagai badan hukum atau perkumpulan di Kementerian Hukum, itu bisa saja diproses," jelas dia.

Konten Terkait

EVENT Kemeja Sutra Dipatok Goceng Malah Cuan 1.000 Kali Lipat di Lelang KPK

Baju sutra sitaan KPK laku terjual 1.000 kali lipat dari harga limit.

Kamis 12-Jun-2025 21:02 WIB

PEMERINTAHAN Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Taliabu 2025-2030 Tidak Dihadiri Aliong Mus dan Sashabila Mus

"Ibu Sashabila Mus tak hadiri sertijab lantaran di undang mengikuti kegiatan di Jakarta, "ucap Kepala Dinas Kominfo Pulau Taliabu Basiludin La Besi

Kamis 12-Jun-2025 21:01 WIB

PEMERINTAHAN Seusai Sidang Paripurna PAW DPRD Kuningan, DPC ‎PKB Kuningan Gelar Tasyakuran

Hari kemarin Titi Huryasih dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuningan.

Kamis 12-Jun-2025 20:57 WIB

PEMERINTAHAN Bea Cukai Banten & Kejaksaan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 47,17 Miliar

Kantor Wilayah Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melaksanakan pemusnahan barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Kamis 12-Jun-2025 20:56 WIB

PEMERINTAHAN Polda Sumut Ungkap Strategi Tindak Lanjut P4GN: Dari Grebek Sarang Narkoba hingga TPPU

AKBP Henri mengawali paparannya dengan menyoroti situasi terkini peredaran Narkoba di Sumatera Utara yang dinilai sangat memprihatinkan

Rabu 11-Jun-2025 20:59 WIB

Tulis Komentar